Featured

Selamat Datang di http://ghanie-np.blogspot.com Dan Selamat Menikmati Sepenggal Taqdir Dari Anak Kepulauan Ini
Mohon ma'af sebelumnya, sudah lama tidak saya Update, karena masih banyak kesibukan yang harus saya selesaikan.
Sekedar Kata Pengantar :
Kureguk kopi sambil menyelesaikan satu puisi. Kamu di sisiku, menjadi kitab refrensiku. Kubuka halaman hatimu, tak kutemukan kata pengganti yang lebih indah untuk kutulis. Selamat Menikmati...
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tafsir. Tampilkan semua postingan

0 SIMULASI METODE PENAFSIRAN AL-QUR’AN

Pendahuluan.
Tulisan ini sebagai analisis dalam memberikan argumentasi terhadap problematika penafsiran al-Qur’an yang sangat dinamis dengan hadirnya berbagai disiplin ilmu yang menyertainya. Catatan penting lagi, bahwa klaim idiologis al-Qur’an sebagai teks suci masih sangat dogmatis, walaupun telah banyak pendapat yang mencoba merumuskan kembali posisi al-Qur’an sebagai teks. Termasuk diantaranya Arkoun, Hasan Hanafi, Naser Hamed Abu Zaid, dan pemikir Islam lainnya.
Perbedaan penafsiran dengan berbagai latar belakang seorang penafsir serta disiplin ilmu yang digunakan, menunjukkan bahwa teks al-Qur’an telah sedemikian global dan luas yang dapat diterjemahkan dengan berbagai kondisi dan situasi yang sedang berkembang. Sehingga pada persoalan ini, al-Qur’an dapat dijadikan sebagai “komoditi” sosial yang sesuai dengan kehendak pelaku sosialnya. Dari dinamika ini, bisa saja menjadi imbas dengan klaim penafsiran yang tidak akomodatif, radikal, menindas dan terminologi negatif lainnya. Akhirnya yang muncul adalah pertanyaan mengapa al-Qur’an bisa menjadi konfrontatif ?
Kendatipun demikian, sangat dilematis untuk disalahkan, apakah metode disiplin ilmunya yang salah atau kontaminasi sosialnya yang salah dalam menafsirkan al-Qur’an. Persoalan ini-pun tidak ada jawaban pasti. Karena masih harus merintangi perdebatan yang panjang, tergantung apa dan bagaimana masalah sosialnya
Al-Qur’an yang diturunkan sebagai pembentuk peradaban, memiliki kekuatan teks yang tidak sekedar berdimensi idiologi murni. Tetapi meyebarkan rasionalitas alam dengan berbagai latar belakang kajadianya. Disinilah peranan kajian teks al-Qur’an yang seharusnya lebih utuh dan tidak memihak pada perdebatan klasik yang hanya dikarenakan ada yang baru. Dan beberapa pengandaian terhadap kejian teks al-Qur’an selalunya berawal dari pra-anggapan yang memihak dan terkesan ada “penggathuan” dan pemaksaan analisa.
Pada persoalan lain, bahwa kajian relevansi terhadap proses penafsiran al-Qur’an juga masih harus ditelaah ulang. Karena analisisnya terlihat sepihak dari penggalan-penggalan ayat yang tidak dapat mewakili konsep penafsiran al-Qur’an secara keseluruhan. Hingga kemudian terkadang banyak problem pada ayat-ayat yang mutasyabihat yang memerlukan generalisasi ayat lain dan latar belakang konsep suatu ayat. Pada tataran ini tentunya tidak bisa disandarkan dari sekedar satu disiplin ilmu. Karena setiap teks al-Qur’an memiliki maksud dan tujuannya sendiri.
Sementara itu keyakinan dari setiap disiplin ilmu yang telah sedemikian konprehensif dan telah memiliki kekuatan teori, justru menjadi “hujatan” atas ketidak sesuaian jaman atau ketidak sesuaian realitas sosial yang dapat melemahkan teori suatu disiplin ilmu tersebut. Sehingga ada pengembangan – atau justru “pelunturan” – dengan mengunggulkan teori atau disiplin ilmu yang lain.
Dari pemahaman ini, sebagai sebuah pendahuluan, rasanya semakin memberikan tantangan analisa yang lebih mateng dan cespleng dalam merefleksikan teks al-Qur’an serta beberapa dimensi yang berhubungan dengan penafsiran al-Qur’an. Tentunya dengan pergerakan wacana yang akomodatif dan memberikan daya respon fikiran yang terbuka dan tidak mematikan.
Memahami Konsep Makna
Pertama. Penjelajahan terhadap kajian teks suatu bahasa yang biasa disebut dengan filologi sempat memunculkan kerancuan antara sejarah terbentuknya teks dengan kepentingan sosial yang sedang berlangsung. Hal ini sering dijumpai dalam beberapa kajian teks idiologi (baca; kitab suci) atau penfsiran al-Qur’an yang masih terus bersesuaian dengan perkembangan peradaban manusia. Filologi sebagai disiplin ilmu penyelidikan teks masih sering terpaku pada tekstualitas teks itu sendiri, sehingga dimensi diakronis yang melekat pada teks sering terabaikan. Bukan berarti menolak filologi sebagai ilmu yang secara teoritis memiliki kekuatan dalam mengkaji teks, tetapi sangat tidak mencukupi untuk independen dalam menghasilkan analisa teks yang ampuh. Sehingga pada gagasan ilmu ini, pengandaian terhadap penfsiran al-Qur’an sering kehilangan substansi pembacaan teksnya. Lain halnya dengan beberapa kajian teks yang bersifat budaya dan sejarah. Pada pembahasan ini, kajian filologi bisa menggunakan studi lapangan terhadap kultur suatu masyarakat dimana teks itu muncul. Dan analisa yang dilakukan cukup pada pemaknaan teks yang substansinya berangkat dari raelitas sosial dan teks itu sendiri. Dari sini nampak kajian yang berbeda antara teks budaya dengan teks idiologi. Dan keduanya tidak dapat disamakan secara total dalam melakukan analisa teks.
Sementara itu, penafsiran al-Qur’an yang telah sedemikian variatif, sangat susah bagi filologi untuk memberikan pemahaman yang utuh terhadap segala karakter sosial idiologi, politik dan budaya teks al-Qur’an. Yang paling sangat dimungkinkan dalam kajian filologi adalah penafsiran terhadap ayat-ayat moral, norma-norma dan beberapa ayat tentang identitas manusia yang sangat berlaku umum terhadap setiap manusia. Disini kemungkinan filologi itu dapat terjamin dalam keutuhan analisa teks al-Qur’an. Karena filologi memang lebih memiliki kecenderugan analisa struktur kebahasaan dari pada analisa rasionalitas teks dan pemaknaan.
Berikutnya yang kedua, kemunculan semantik sebagai bagian dari linguistik yang dimunculkan oleh “Braille” di akhir abad 19 – ini masih menjadi perdebatan terhadap munculnya semantik sebagai disiplin ilmu makna – dengan judul tesisnya Essai de Semantique merupakan suatu perkembangan terhadap kebutuhan makna dalam ilmu kebahasaan. Semantik melakukan upaya pemaknaan terhadap simbol-simbol teks yang berakar dari teks itu sendiri. Pembagian pamahaman makna dalam semantik disajikan dengan beragam latar belakang, mulai dari makna dalam perbedaan suara (fonetik), makna dalam perbedaan gramatikal, makna dalam perbedaan leksikal, dan makna dalam perbedaan sosiolinguistik. Sedangkan pada proses berikutnya semantik lebih memahami pada kontekstulitas teks untuk menghasilkan sebuah makna. Ada sedikit perbedaan antara semantik dengan semiotik yang masing-masing mengkaji tentang simbol pemaknaan. Semantik lebih memahami simbol dalam kerangka teks sedangkan semiotik memahami simbol dalam kerangka fisik dan meteri. Kedua-duanya hampir memiliki teori yang sama dalam melakukan aktivitas disiplin keilmuannya. Yang membedakan adalah cara kerja pemaknaan dan pendekatan dengan disiplin ilmu yang membantunya. Semantik lebih banyak berputar pada psikologi simbol teks sehingga menghasilkan sebuah makna, sedangkan semiotik melakukan pendekatan sosiologi simbol benda dalam menghasilkan makna. Dalam semantik, pergulatan dalam analisa makna suatu teks terus berkembang hingga saat ini, baik yang menganalisa dari unsur leksikal, gramatikal, maupaun kontekstual. Masing-masing memiliki daya analisa yang sambung, yang tidak dapat dilepaskan dalam kajian semantik.
Pendekatan semantik dalam menafsirkan al-Qur’an lebih nampak pada pemaknaan yang mereposisikan teks al-Qur’an pada tekstualitas dan kontekstualitasnya. Selanjutnya semantik sebagai bagian dalam ilmu kebahasaan memberikan daya tambah terhadap dimensi bahasa dan makna yang terkandung dalam al-Qur’an. Toshihiko Izutsu lebih jauh mengglobalkan pemaknaan al-Qur’an dalam dimensi makna dasar dan makna relasional. Analisa ini mempunyai kecenderungan pemaknaan yang sangat luas dari segala dimensi pembentukan ayat-ayat al-Qur’an. Satu sisi semantik memang memiliki daya teori yang mampu mengungkap makna teks yang lebih tanyeng. Ini membuktikan bahwa antara semantik dan al-Qur’an sama-sama memiliki karakteristik penganalisisan. Al-Qur’an sebagai kitab suci yang membawa segala simbol yang menyertai teksnya, baik secara idiologi, kesejarahan, norma, dan segala segmen kehidupan kemanusiaan yang terkandung dalam al-Qur’an. Sedangkan semantik secara disiplin keilmuan membentangkan analisa teks yang sangat khusus sebagai ilmu bantu bahasa.
Sementara yang ketiga. Hermeneutik yang berasal dari sebutan Hermes - seorang tokoh mitologis yang bertugas menterjemahkan pesan-pesan Tuhan ke dalam bahasa yang dimengerti oleh manusia – juga menjadi salah satu kekuatan analisa dalam dinamika pemahaman teks. Ini nampak dari teori dasarnya tentang pengarang, pembaca, dan teks itu sendiri. Hermeneutik yang dalam salah satu pengertian dari tujuh pengertiannya memberikan teori mengenai tafsir al-Kitab. Artinya, hermeneutika menunjuk kepada prinsip-prinsip dasar dalam menafsirkan al-Kitab. Pengertian ini pertama kali diperkenalkan oleh J.C. Dannhauer dalam bukunya ; Hermeneutika Sacra Sive Methodus Exponendarum Sacrarum Litterarum. Hingga saat ini teori hermeneutik terus berkembang hingga pada membahas permasalahan bagaimana membuat suatu interpretasi dan membuat patokan-patokan interpretasi.
Asumsi dasar teori hermeneutik adalah bahwa seorang pembaca teks tidak memiliki akses langsung kepada penulis atau pengarang teks karena perbedaan ruang, waktu dan tradisi. Pengarang mengekspresikan diri dalam bahasa teks, dengan demikian ada makna subjektif. Masalahnya bagaimana membawa keluar makna subjektif sebagai objektif kepada orang lain. Boleh dikatakan bahwa hermeneutik adalah mengungkap horizon masa lalu kepada dunia masa kini
Perkembangan selanjutnya, muncul hermeneutik sebagai kritik yang memberikan reaksi hebat terhadap asumsi-asumsi idealis baik teori hermeneutik maupun filsafat hermeneutik yang menolak pertimbangan-pertimbangan ekstra-lingusitik sebagai faktor yang membentuk dan menentukan konteks fikiran dan aksi. Kritik hermeneutik ini lebih banyak memperhatikan faktor bahasa dan aspek-aspek idiologis dalam interpretasi.
Sejarah hermeneutik sebagai alat penafsir al-Kitab, agaknya memberikan arah teori terhadap penfsiran al-Qur’an. Walaupun masih ada angapan buruk yang sangat idiologis karena lahan kajian antara al-Kitab dengan al-Qur’an mempunyai “egoisitas” idiologis dari para pengikutnya. Namun demikian secara teoritis bisa dijadikan pijakan untuk mengungkap kerekteristik idiologis dan beberapa dimensi ke-al-Qur’anan-nya. Reaksi ini sangat dimungkinkan karena catatan hermeneutik adalah memberikan tafsiran terhadap teks idiologi. Sementara teks idiologi hampir memiliki kesejarahan pembentukan yang sama dalam membawa nilai-nilai ke-Tuhan-an dan realitas kehidupan manusia. Petokan ini bisa di-iyakan pada prinsip dasar hermeneutik sebagai gagasan menafsirkan al-Kitab.
Dalam studi ke-Islaman, pendekatan hermeneutik telah dirintis oleh Ibnu Khaldun. Dia berpendapat bahwa sebuah tradisi akan mati, kering dan mandeg jika tidak dihidupkan secara konsisten melalui penafsiran ulang sejalan dengan dinamika sosial. Semantara al-Qur’an yang memposisikan teks suci umat Islam tentunya sangat memerlukan analisa-analisa keislaman dalam mengembangkan pemahaman al-Qur’an. Dan hermeneutik bisa dijadikan disiplin kolaborasi keilmuan antara teori interpretasi teksnya dan kultur serta kesejarahan umat Islam. Kultur dan kesejarahan ini memberikan bantuan analisa yang mengakomodasikan latar belakang terbentuknya ayat al-Qur’an dan kematangan teori hermeneutik. Dari sini ada titik temu yang dapat diusung dalam membangun penfsiran al-Qur’an yang lebih multi disiplin ilmu.
Pertautan Ilmu Tafsir
Ilmu Tafsir yang pertama menteorikan penafsirannya dari al-Qur’an itu sendiri yang ide dasarnya murni berangkat dari Tuhan, kemudian yang kedua Nabi Muhammad sebagai penerima al-Qur’an dari sistem penyampaian wahyu melalui malaikat Jibril, dan ketiga para sahabat dan dilanjutkan oleh para tabi’in hingga para ulama’ tafsir yang telah memiliki klasifikasi sebagai seorang penafsir. Pola hubungan dan generasi penafsiran al-Qur’an ini terus bermunculan hingga menghasilkan penafsiran al-Qur’an yang sangat variatif. Persoalan ini diakui sendiri oleh Ibnu Taimiyah yang mengklasifikasikan dua katagori dalam perbedaan penafsiran al-Qur’an. Pertama seorang mufasir diantara mereka mengungkapkan maksud sebuah kata dengan redaksi yang berbeda dengan redaksi mufasir lain. Misalnya ayat as-sirat al-mustaqim (jalan yang lurus) sebagian menafsirkan dengan makna “al-Qur’an” (jalan al-Qur’an) sebagaian yang lain menafsirkan dengan makna “Islam” (jalan Islam). Kedua masing-masing penfsir menafsirkan kata-kata yang bersifat umum yang menyebutkan sebagian makna dari sekian banyak macamnya.
Rasanya, perdebatan dalam dinamika penafsiran al-Qur’an harus tetap berkembang dalam rangka membumikan al-Qur’an dalam dimensi sosial yang lebih plural. Namun kesan yang terjadi adalah pertikaian “politik” idiologis yang ingin memberikan maksud dan tujuan sepihak. Susahnya lagi, penafsiran itu terus berubah hingga sesuai dengan keinginan dan kepentingan politiknya. Yang lebih nampak dari pertikaian penafisran ini pada ayat-ayat kekuasaan, gender, pensekatan dan “kekerasan” idiologi. Misalnya kepemimpinan perempuan, partai Islam, kekuasaan negara Islam, dan keharusan hukum Islam (syari’ah) hingga pada Islam dan kekafiran, serta pemberontak negara Islam bughot.
Penghembusan penafisran yang kontekstual politik ini, mestikah dikembalikan pada prosedur ilmu tafsir yang telah memiliki klasifikasi moral dalam merespon sosial dan al-Qur’an. Memang masih sangat dirasa susah untuk mengembalikan dialektika keilmuan yang sudah sedemikian global. Persoalan berikutnya tentu akan mengakar pada pola bangunan agama yang telah sedemikian reaktif dengan putaran waktu dan globalisasi. Dimana bentuk-bentuk ritualitas hegemonik mulai kendur dan sering dianggap tradisional. Kecenderungan ini muncul sebagai akibat dari arus “reformasi” yang memandang bahwa ulama kuno tidak lagi dapat diikuti sebab mereka hidup pada masanya. Pemahaman ini tidak dapat dijadikan pegangan yang baku dalam pengembangan keilmuan yang dinamis, karena saat itulah meraka berijtihad, membangun dasar-dasar ilmu, mendirikan peradaban, menciptakan filsafat, dan merumuskan pemikirannya sendiri. Dengan demikian sangat tidak mungkin perkembangan keilmuan saat ini mengabaikan produk keilmuan mereka
Ilmu Tafsir sebagai produk “salaf” agaknya juga telah sedemikian “termusnahkan” dengan beberapa anggapan bahwa ilmu tafsir tidak revolusioner dalam analisa dan pemahaman teks al-Qur’an. Sebenarnya reaksi ini sebagai akibat dari kemandhekan analisa teks al-Qur’an yang tidak membangun landasan teorinya dengan ilmu tafsir. Yang harus difahamkan bahwa kerelaan ilmu tafsir terhadap proses dinamika keilmuan yang dapat membantunya, merupakan kunci dalam pengembangan ilmu tafsir itu sendiri. Sebagaimana syarat-syarat seorang mufasir yang harus menguasai kaidah linguistik bahasa Arab (nahwu, shorof, balaghoh, ilmu al-ashwat, ilmu al-ma’na dll). Relaitas ini akan memberikan ruang gerak tafsir yang memenuhi sasaran dengan pengembangan dinamika keilmuan analisa teks yang sekarang sedang berkembang. Katakanlah, semantik, hermeneutik, filologi dan beberapa ilmu penunjang lainnya yang arahnya tidak menghilangkan ilmu tafsir sebagai landasan teori.
Beberapa catatan penting untuk mensinergikan ilmu tafsir dengan ilmu bantu lainnya adalah. Pertama, al-Qur’an sebagai objek kajian tafsir tidak dapat dilepaskan dari al-Qur’an itu sendiri. Artinya dalam terminologi metode penafsiran apapun, dalam menafsirkan al-Qur’an hendaknya merujuk dari dimensi ayat lain yang sekiranya dapat menguatkan posisi tafsir suatu ayat al-Qur’an. Dari reaksi ini diandaikan dapat meminimalisir “politisasi” ayat dengan dalih pendekatan metode tafsir tertentu. Kedua, al-Hadits sebagai salah satu penunjang terhadap keselarasan tafsir ayat al-Qur’an, merupakan kunci kedua setelah ayat al-Qur’an itu sendiri.
Pada sisi ini memang nampak sering terabaikan karena masih kentalnya anggapan bahwa antara al-Qur’an dan al-Hadits adalah teks yang berbeda. Ini dapat terjadi karena al-Hadits lebih banyak mengungkap hal-hal praktis yang sudah jelas makna dan maksudnya. Sedangkan al-Qur’an banyak terdapat makna-makna universal yang interpretatif. Ketiga, bahwa penafsiran al-Qur’an merupakan suatu kajian penafsiran yang tidak dapat dilepaskan dari kaidah ilmu tafsir, yang kemudian secara spesifik bisa dilanjutkan dengan penggapaian dan arah metode tafsir pendamping yang hendak dicapai. Ini dimungkinkan karena masing-masing ayat al-Qur’an memiliki latar belakang pembentukannya dan secara leksikal memiliki kekuatan makna yang sangat beragam. Keempat, karakteristik dan simbol-simbol ayat al-Qur’an hendaknya tetap dijadikan analisa yang benar-benar dari tindakan keilmuan murni. Ini menjembatani dari beberapa metode penafsiran kontemporer yang hampir memiliki kesesuaian dengan teori dasar metode tafsir. Misalkan asbabun nuzul dengan filologi yang kedua-duanya hampir berdekatan dalam teori analisa sejarah terbentuknya suatu teks. Hal ini mengupayakan kesinambungan analisa dan penafsiran al-Qur’an yang lebih sempurna dan mateng.
Ala kulli hal. Bangunan peradaban Islam telah terteorikan dalam al-Qur’an. Dan akan sangat disayangkan kalau mengandungi maksud dan makna yang sempit, apalagi dipolitisir. Karena al-Qur’an turun tidak dalam rangka “peperangan” politik, tetapi “peperangan” untuk membangun moral dan nilai.


Read more

0 Kritik Reinterpretasi dan Liberalisasi Penafsiran

Kalangan JIL mengatakan al-Qur’an merupakan refleksi budaya primitif. Karena itu harus ditafsir ulang. Imam al-Ghazali mengatakan, penafsir al-Qur'an yang hanya menggunakan akal, tempatnya neraka
(Dr. Syamsuddin Arif, M.A *) 
Akhir-akhir ini kerap terdengar seruan perlunya penafsiran ulang alias reinterpretasi al-Qur’an dan ajaran Islam. Alasan yang sering dikemukakan antara lain karena kitab suci ini dikatakan merupakan refleksi dari dan reaksi terhadap kondisi sosial, budaya, ekonomi dan politik masyarakat Arab Jahiliyah abad ke-7 Masehi yang primitif dan patriarkis. Karena itu, ayat-ayat al-Qur’an yang terkesan ‘menindas’ wanita, seperti membolehkan poligami, menekankan superioritas suami, mengatur pembagian warisan, ataupun yang terkesan tidak manusiawi (barbarian), seperti ayat-ayat jihad/qital dan hukum pidana (hudud), seperti soal potong tangan, qishash dan rajam, semua ini perlu ditinjau dan ditafsirkan kembali agar sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) dan nilai-nilai demokrasi, perlu direinterpretasikan agar sesuai dengan denyut nadi peradaban manusia modern yang sedang dan terus berubah. 
Lebih jauh dari itu, sebagaimana diserukan oleh seorang aktivis JIL belum lama ini, Umat Islam harus mengembangkan suatu pemahaman bahwa penafsiran al-Qur’an dan ajaran Islam oleh ulama atau golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan mutlak. Setiap orang dan golongan dihimbau agar menghargai hak orang dan golongan lain untuk menafsirkan al-Qur’an dan ajaran Islam “berdasarkan sudut pandangnya sendiri”. Tulisan ini bermaksud mengkritisi gagasan perlunya reinterpretasi al-Qur’an dan liberalisasi tafsir tersebut secara metodologis dan epistemologis. 

Kritik Metodologis 
Para penyeru gagasan reinterpretasi al-Qur’an umumnya tidak menyadari bahwa apa yang mereka kerjakan sebenarnya sangat rawan secara metodologis. Menafsirkan al-Qur’an bukanlah perkara ringan dan sepele. Tidak sembarang orang bisa dan bebas melakukannya. Nabi Muhammad SAW, yang kepadanya kitab suci itu diwahyukan, pernah bersabda: “Siapa saja yang mengatakan sesuatu mengenai al-Qur’an tanpa landasan ilmu (bi-ghayri ‘ilm) atau dengan opininya sendiri (bi-ra’yihi), maka ia telah memesan tempat duduknya di neraka” (HR Imam Tirmidzi). Itulah sebabnya mengapa tokoh sekaliber Abu Bakr as-Siddiq ra tidak mau banyak komentar ketika ditanya mengenai tafsir suatu ayat. Jangankan melakukan re-interpretasi, membuat interpretasi saja beliau tidak berani (Lihat: H. Birkeland, Old Muslim Opposition against the Interpretation of the Koran, Oslo: Norske Videnskaps Akademi, 1955). 
Apakah ini berarti kita tidak boleh menafsirkan atau menafsirkan kembali al-Qur’an? Jawabannya tentu saja negatif. Interpretasi dan reinterpretasi dibolehkan asalkan dengan ilmu dan tidak berdasarkan opini semata-mata. Buktinya khazanah intelektual Islam sangat kaya dengan pelbagai kitab tafsir hasil ijtihad para ulama dari abad ke abad. Diriwayatkan bahwa Nabi SAW pernah mendoakan Ibn ‘Abbas agar dianugrahkan ilmu untuk memahami al-Qur’an. Memang terbukti akhirnya saudara sepupu beliau ini dikenal paling banyak tahu dan ahli dalam menafsirkan al-Qur’an. Dalam hadis lain dikatakan bahwa al-Qur’an itu dzu wujuuh, mengandung banyak aspek, makna, intensi, pendekatan dan sudut pandang, sehingga bisa dipahami dan ditafsirkan macam-macam. Ada juga riwayat yang mengatakan bahwa setiap lafaz dari al-Qur’an itu beraspek ganda: zahir dan batin, tersurat dan tersirat, literal dan non-literal. Semua keterangan ini menunjukkan bahwa pada prinsipnya al-Qur’an boleh saja ditafsirkan. 
Jika menafsirkan al-Qur’an tidak dilarang, pertanyaan yang muncul kemudian adalah: Apa batasan prasyarat “harus dengan ilmu dan tidak dengan opini” dalam hadis tersebut di atas? Kapan seseorang dianggap layak untuk menafsirkan al-Qur’an? Dan kapan suatu interpretasi dikatakan atas dasar opini? Mengenai kualifikasi apa saja yang harus dimiliki oleh seorang mufassir, literatur ulumul Qur’an dan usul fiqih sudah cukup menjelaskannya. Untuk layak menafsirkan al-Qur’an, anda harus menguasai bahasa Arab dan literatur hadis secara mendalam dan komprehensif, tidak setengah-setengah atau sepotong-sepotong. Jika prasyarat ini sudah terpenuhi, anda disarankan mengikuti prosedur yang berlaku: menafsirkan suatu ayat dengan ayat lain, dan atau menafsirkan ayat al-Qur’an dengan Sunnah/hadis Rasulullah SAW, dan atau menafsirkannya dengan keterangan para mufassirin dari kalangan Sahabat, Tabi‘in, dan para ulama salaf. Demikian ditegaskan oleh Imam as-Suyuti dalam kitabnya, at Tahbir fi ‘Ilmi t-Tafsir (Beirut: Dar al-Fikr, 1996), hlm. 128-9. 
Lalu kapan suatu interpretasi dikatakan berdasarkan opini pribadi? Menurut Imam al-Ghazali, jenis penafsiran yang dilarang dan dikecam ada tiga. Pertama, jika anda menafsirkan al-Qur’an dengan pendekatan linguistik dsb semata-mata, tanpa menghiraukan keterangan hadis dan riwayat sahih. Kedua, jika anda sengaja melompati dan menafikan tafsir literal seraya membuat tafsiran allegoris, seperti golongan Batiniyah yang mengatakan bahwa kata-kata ‘api’ (naar) dalam QS 21:69 itu maksudnya kemarahan Raja Namrud, bukan “si jago merah”. Ketiga, apabila sebelum menafsirkan al-Qur’an anda sudah terlebih dulu mempunyai gagasan, teori, pemikiran, ideologi, keyakinan atau tujuan tertentu, lantas al-Qur’an anda tafsirkan sesuai dengan dan menurut apa yang ada di kepala anda itu. Ini sama dengan meletakkan gerbong di depan lokomotif (putting the chariot before the horse). Cara-cara menafsirkan al-Qur’an semacam ini masuk dalam kategori tafsir dengan opini yang pelakunya diancam api neraka, terlepas dari maksud dan niat baiknya, disadari ataupun tidak, sengaja maupun tanpa sengaja (Lihat: Ihya’ ‘Ulumiddin, Kairo, 1967, I:378-83). 
Dalam konteks ini para penyeru reinterpretasi perlu mencermati lagi dua buah hadis terkait sebagai berikut: “Siapa saja yang menyatakan sesuatu tentang al-Qur’an berdasarkan opininya sendiri, kalaupun pendapatnya itu betul, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesalahan (fa ashaaba faqad akhtha’a)” (HR Imam Abu Dawud, no.3652), dan kedua: “Seorang hakim yang telah melakukan ijtihad, jika kesimpulan ijtihadnya betul, maka untuknya dua pahala. Namun jika kesimpulannya salah, maka baginya satu pahala” (HR Imam Bukhari dan Muslim). Keterangan Nabi SAW ini sangat logis. Yang dinilai disini bukan hanya hasilnya, tetapi juga cara kerjanya. Jika keduanya betul, diberikan poin 2. Jika metodenya betul, walaupun hasilnya keliru, diberikan poin 1 (dapat pahala dan tidak berdosa). Jika prosedur penafsirannya sudah salah, meskipun kesimpulannya betul (secara kebetulan!), maka poinnya 0 (pahalanya hangus untuk menebus kesalahannya). Apalagi jika keduanya salah, maka poinnya -2 (dosanya dua kali lipat). 
Kritik Epistemologis 
Persoalan mendasar yang juga luput dari wacana liberalisasi tafsir adalah seputar status dan validitas suatu penafsiran. Ungkapan seorang pemikir liberal, misalnya, bahwa penafsiran al-Qur’an dan ajaran Islam oleh ulama atau golongan tertentu bukanlah yang paling benar dan mutlak, adalah pendapat yang sangat rapuh secara epistemologis. Demikian juga seruan agar setiap orang dan golongan berani menafsirkan al-Qur’an dan ajaran Islam “berdasarkan sudut pandangnya sendiri” serta mau menghargai hak orang dan golongan lain untuk membuat interpretasi sendiri. Jika dicermati secara seksama, ungkapan-ungkapan semacam ini hanya menunjukkan kerancuan berpikir yang tak disadari (paralogism) dan kekeliruan yang disengaja untuk mengecoh dan menyesatkan orang lain (sophism). Semuanya lahir dari sikap skeptis dan bermuara pada relativisme epistemologis. 
Memang betul, ketika menafsirkan kitab suci, kita tidak boleh mengklaim itu bahwa kita benar-benar telah memahami maksud firman Tuhan. Tidak boleh merasa seolah-olah kita telah menangkap maksud kata-kata Tuhan yang sebenarnya. Itulah sebabnya mengapa para ulama salaf selalu mengakhiri fatwa dan karya mereka dengan kalimat: “Namun Tuhan lebih dan paling mengetahui apa yang benar” (wa Allahu a‘lam bi-s shawaab). Kalimat ini sering disalahpahami. Para ulama salaf mengatakan ini bukan karena mereka ragu-ragu atau skeptis, bukan pula karena mereka menganut relativisme. Dalam masalah keilmuan, ulama salaf sangat tekun, teliti dan teguh berpendirian dan berargumentasi, sebagaimana dapat dilihat dalam literatur fiqih. Kalimat tersebut mereka ucapkan semata-mata karena ‘adab kepada Tuhan’ yang ilmuNya meliputi segala sesuatu. Adapun dengan sesama manusia, sikap yang ditunjukkan adalah kesanggupan menerima dan mengikuti kebenaran, dan bukan menampik atau mempertahankan kebalikannya. 
Apakah mungkin semua penafsiran harus diterima? Jawabnya tergantung, apakah penafsiran tersebut dikemukakan oleh seorang ahli yang telah diakui kepakarannya, atau oleh seorang mufassir amatir yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya lebih bisa menerima tafsir Imam al-Qurthubi ketimbang interpretasi seorang Mernissi atau Shahrour. Seruan tokoh liberal agar Umat Islam merelatifisir setiap penafsiran, menurut saya, adalah na’if dan tidak realistis. Na’if karena seruan tersebut akan berbalik seperti bumerang, merelatifisir dan menggugurkan pendapatnya sendiri (self-defeating). Tidak realistis karena pada kenyataannya memang tidak semua penafsiran bisa diterima, dan tidak semua penafsiran harus ditolak. Penafsiran yang dipandu oleh ideologi tertentu dan interpretasi yang dipaksakan untuk menjustifikasi suatu kepentingan tentu sulit untuk diterima. 
Gagasan liberalisasi tafsir juga tidak realistis dan perlu dicurigai. Orang yang menyeru agar setiap orang dan golongan dibebaskan untuk membuat penafsiran sendiri sebenarnya tidak menyadari bahwa tidak semua orang layak dan berhak melakukannya, termasuk dirinya sendiri. Bahkan perlu dicurigai jangan-jangan seruan itu sejatinya justru tuntutan agar dirinya yang masih belum atau tidak layak itu pun diberikan hak untuk melakukan penafsiran. Bisa dibayangkan apa yang terjadi jika pramugari berlagak menjadi pilot. Kata peribahasa Jawa, Aja rumangsa bisa, ning bisa rumangsa, (jangan sot tahu, tapi tahu dirilah, red). 


Read more

0 Dasar-dasar Penafsiran Ilmiah Alquran

Ide utama yang mendasari penafsiran ilmiah alquran adalah logika manusia. Idenya adalah kesamaan zat Tuhan yang menciptakan alquran dan yang menciptakan alam semesta. Karena sudah jelas bahwa cara terbaik untuk memahami alam semesta adalah melalui pikiran logis, pikiran yang kritis yang obyektif, maka dengan cara seperti itu pulalah seharusnya cara terbaik untuk memahami alquran dilakukan.
Prinsip utama dari penafsiran ilmiah alquran adalah keobyektifan, keobyektifan dan keobyektifan. Maksudnya adalah seorang penafsir alquran dengan metode ilmiah ini harus selalu menjadikan teks alquran yang tertulis sebagai pedoman utama. sebisa mungkin muatan subyektif pribadi dikesampingkan jauh-jauh.
Sampai saat ini penafsiran ilmiah alquran memiliki empat hukum utama yang harus selalu ditaati oleh para penafsirnya. Apabila satu dari empat hukum ini tidak ditaati, maka suatu penafsiran terhadap alquran tidak dapat dikatakan sebagai penafsiran ilmiah alquran.
1. Hukum kuanta satu ayat
2. Hukum kekonsistenan makna kata
3. Hukum makna yang jelas dan terang
4. Hukum toleransi
1. Hukum kuanta satu ayat
Maksud dari hukum ini adalah bahwa penafsiran terhadap alquran harus selalu melibatkan satuan terkecil yaitu satu ayat. Tidak boleh ada satupun ayat alquran yang pemahamannya dipotong-potong atau dipisah-pisah atau separuh-separuh. Jadi tidak ada pemahaman terhadap setengah ayat atau seperempat ayat atau satu setengah ayat atau dua setengah ayat dst. semua bentuk pemahaman harus bersifat bulat yaitu satu atau dua atau tiga ayat dst.
Meskipun bisa saja tidak terlihat adanya hubungan antara bagian awal ayat dengan bagian akhirnya, tetap saja hukum ini harus selalu ditaati. Hubungan yang tidak terlihat ini harus dicari sampai dapat dan hal itu haruslah obyektif. Apabila ini tidak berhasil dilakukan, maka pemahaman terhadap suatu ayat alquran tidak boleh dianggap sebagai pemahaman penafsiran ilmiah alquran.
2. Hukum kekonsistenan makna kata
Prinsip termudah untuk memahami hukum kekonsistenan makna kata adalah setiap kata di dalam alquran yang memiliki bunyi sama (termasuk dengan unsur tajwidnya) haruslah memiliki makna yang sama dan konsisten di seluruh ayat alquran dimana kata itu digunakan. Jadi maksudnya disini adalah kata yang bunyinya sama (termasuk unsur tajwidnya) selalu memiliki arti yang sama di dalam seluruh kemunculannya di dalam alquran.
Apabila terjadi satu kali saja ketidakkonsistenan makna kata, dalam artian makna suatu kata harus dirubah meskipun cuma sedikit saja, maka berarti makna yang tidak konsisten itu harus ditolak dan tidak boleh dipakai. hal itu menandakan bahwa makna kata yang tidak konsisten itu bukanlah makna kata yang diperbolehkan oleh Tuhan untuk dipakai memahami alquran.
Ini berarti makna yang tidak konsisten itu harus dirubah sampai didapat makna yang konsisten dengan seluruh isi alquran. Apabila seorang penafsir tidak berhasil menemukan makna kata yang konsisten dengan seluruh isi alquran, maka ia tidak bisa menyatakan bahwa penafsiran yang dilakukannya adalah bagian dari penafsiran ilmiah alquran.
Catatan lain dari hukum ini adalah makna suatu kata di dalam alquran tidak perlu mengikuti makna menurut kebiasaan orang arab dsb. Sumber dasar penentu makna kata di dalam alquran adalah kemunculan kata itu di dalam alquran itu sendiri dan bukan assunnah atau alhadits atau makna menurut penduduk madinah dsb.
Prinsip ini menghasilkan prinsip turunannya yaitu kata yang memiliki bunyi tajwid berbeda, maka ia harus memiliki makna yang juga berbeda. Tidak peduli meskipun perbedaan ini sangat kecil sekali sehingga bisa dianggap praktis sama, pokoknya harus ada perbedaan.
3. Hukum makna yang jelas dan terang
Maksud dari hukum ini adalah hampir setiap ayat alquran yang merupakan petunjuk Tuhan memiliki arti makna yang jelas dan terang dan bukan arti kiasan atau tidak dapat dipahami dengan jelas atau dapat menimbulkan keraguan. Ini berarti setiap ayat alquran yang ditafsirkan untuk menjadi suatu hukum negara atau petunjuk bagi manusia haruslah dapat dipahami secara obyektif berdasarkan penafsiran ilmiah alquran.
Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa tidak berarti semua ayat alquran adalah hukum agama atau petunjuk bagi manusia. Selain itu juga apabila ada dua jenis penafsiran dimana keduanya konsisten dengan dua hukum pertama, maka harus diambil pemahaman yang artinya lebih jelas dan tidak menimbulkan keraguan.
4. Hukum toleransi
Prinsip dari hukum toleransi ini adalah seorang penafsir ilmiah alquran harus selalu memiliki toleransi terhadap penafsiran orang lain yang juga bersifat obyektif. Meskipun penafsiran orang lain itu berbeda jauh dengan penafsiran dirinya yang juga konsisten dan obyektif (memenuhi tiga hukum sebelumnya). Apabila terjadi hal seperti ini, maka berarti kedua pemahaman yang berbeda terhadap alquran itu adalah pemahaman yang dibenarkan oleh Tuhan dan masing-masing harus saling menghormati dan tidak merasa benar sendiri.
Prinsip lain dari hukum ini adalah seseorang yang tidak berhasil memahami alquran atau menurunkan suatu hukum atau petunjuk agama dari penafsiran ilmiah alquran, maka ia harus selalu bersifat toleran dengan pemahaman orang lain terhadap islam dalam hal petunjuk agama itu. Jadi seseorang hanya bisa menyatakan orang lain salah dalam suatu hal yang berkaitan dengan agama Islam HANYA apabila ia memang dapat menyatakan dari hukum penafsiran ilmiah bahwa pendapat orang lain itu salah dan ia memiliki pendapat yang seratus persen sesuai dengan ketiga hukum penafsiran ilmiah alquran. 
Sekali lagi apabila ini tidak berhasil dilakukan, maka seorang penafsir ilmiah atau seorang muslim tidak berhak dan tidak layak menyalahkan pemahaman orang lain terhadap Islam.
Read more

0 Dari Tafsir Membentuk Muslim Revolusioner

Mukaddimah
Eksistensi Al-Qur’an sesuai dengan kebutuhan zaman, anugerah yang paling mulia ini selain berfungsi sebagai mukjizat yang paling agung yang diterima Rasulullah Saw. selama mengemban risalah islamiyah, ternyata ia juga berhasil menyilaukan dunia untuk membangun peradaban. Katakanlah bangsa Quraisy yang terkenal fasih dalam bersyair pada zamannya, namun ketika Al-Qur’an turun mereka takjub dan mengakui kehebatan Al-Qur’an dalam bertutur walaupun hati mereka tetap mengingkarinya. Dan alangkah Subhanallah, sampai-sampai Umar orang yang memiliki pendirian yang teguh mampu dilunakkan hatinya untuk menerima hidayah Islam melalui sepenggal ayat Al-Qur’an saja. Bagaimana jikalau ia mendengar semuanya?
Seketika Umar tertegun, keyakinannya membaja setelah mendengar lantunan Al-Qur’an dibaca dan akhirnya mengkristallah sebuah keimanan yang tak berbanding. Sahabat Nabi Umar saja yang baru mendengar Al-Qur’an langsung berubah jati dirinya, lantas mengapa umat Islam pada zaman ini tidak mau berfikir sejenak kenapa kehidupannya dari dulu hingga sekarang tidak memiliki perubahan. Apanya yang salah? Padahal, walLahi tidak ada keraguan dalam Al-Qur’an itu sendiri sehingga membuat orang enggan mempelajarinya. 
“Maka jika kamu (Muhammad) berada dalam keragu-raguan tentang apa yang kami turunkan padamu, maka tanyakanlah kepada orang-orang yang membaca kitab sebelum kamu. Sesungguhnya telah datang kebenaran kepadamu dari Tuhanmu, sebab itu janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu-ragu”. (Q.S. Yunus: 94)
Jikalau Al-Qur’an adalah solusi konkrit untuk mencapai semuanya, berarti mempelajari Al-Qur’an wajib hukumnya bagi umat Islam. kaidah fiqhiyah berkata: “Segala sesuatu kewajiban yang tidak terlaksana tanpanya, maka hukumnya wajib”. 
Dalam mempelajari kandungan Al-Qur’an terdapat beberapa cabang ilmu yang mendasarinya. Diantara ilmu yang paling urgen adalah tafsir, sebab tafsir berperan penting dalam menumbuhkan batas pemahaman umat terhadap Al-Qur’an. 
Defenisi Tafsir
Tafsir secara etimologi bermakna keterangan, penjelasan dan penyingkapan. Dan ada juga yang mengatakan bahwa kata tafsir bersumber dari aksara huruf yang tersusun dalam kata tafshirah; yaitu sebuah nama yang hanya dipahami oleh seorang tabib penyakit. 
Sedangkan maknanya menurut kacamata terminologi menuai beberapa pendapat di kalangan ulama. Salah satu ulama mendefenisikan tafsir sebagai ilmu yang membahas mengenai turunnya ayat dan yang berkenaan dengannya, kisah-kisah (yang terdapat di dalamnya), sebab musabab turunnya, pengklasifikasiannya antara makiyah dan madaniyah, keterangan hukumnya, keterangan ayat-ayat mutasyâbih, nâsikh dan mansûkh, khusus dan umum, mutlaq dan muqayyad, global dan terperinci, kehalalan dan keharaman, wa’dun (janji Allah terhadap kebaikan) dan wa’îd (janji Allah terhadap keburukan), perintah dan larangan, pelajaran dan permisalan dan sebagainya.  
Dalam buku Manâhilul ‘Irfân, dijelaskan ada tiga defenisi ulama dalam mengartikan tafsir :
Tafsir : Ilmu yang membahas seputar Al-Qur’an yang ditinjau dari maksud dalil yang Allah kehendaki sesuai dengan kadar kemampuan manusia.
Tafsir : Ilmu yang membahas perihal kitab mulia (Al-Qur’an) dari segi penurunannya, sanadnya, penyampaiannya, lafadz dan maknanya yang terkait dengan lafadz dan ahkam.
Tafsir : Ilmu yang membahas tentang metode nuthqun (ucapan) dengan lafadz-lafadz Al-Qur’an beserta maksud tujuannya, hukum-hukumnya, makna-maknanya yang tersusun, dan juga seperti pengakuanpengakuan nasakh dan sababun nuzul yang dijelaskan melalui tempat, kisah dan sebagainya.  
Imam Zarkasyi mendefenisikan tafsir sebagai ilmu yang memberi pemahaman mengenai kitab Allah Swt. yang diturunkan atas Nabi-Nya Muhammad Saw., dan keterangan maknanya beserta istkhrâj ahkam (pengambilan hukum). Adapun sumber pengambilannya berasal dari ilmu Linguistik, Nahwu, Tashrif, ilmu Bayan, Ushul Fiqih, ilmu Qira’at dan ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk mengetahui asbâbun nuzûl dan nâsikh wal mansûkh. 
Dari terminal terminologi yang yang terkandung dalam makna kata tafsir di atas, dapat diambil titik temu bahwa tafsir merupakan sarana untuk menjelajahi maksud kalam Allah Swt. sesuai dengan kadar kemampuan manusia dalammenyerapnya.  
Antara Tafsir dan Takwil
  Tafsir secara etimologi telah melahirkan pendapat-pendapat yang beragam. diantaranya ada yang mengatakan bahwa kata ‘takwil’ diadopsi dari asal kata ‘Al-Awl’ yang bermakna kembali, bahkan ada yang mengatakan bahwasanya ia merupakan hasil proses pengambilan nama dari kata ‘Iyâlah’ yang bermakna siasat atau strategi. Tapi hampir keseluruhan pendapat etimologis yang ada bermuara pada kesatuan makna yang berarti keterangan, penyingkapan dan penjelasan. 
Takwil dalam optik terminologi Islam juga telah menuai corak pendapat yang beragam, walaupun ada juga yang melemparkan statement defenisi sewajah dengan tafsir, seperti Abu Ubaid Al-Karîm.
Imam Al-Râghib Al-Ashfahânî menyatakan bahwa tafsir itu jelas-jelas lebih umum maknanya dari takwil, lebih sering digunakan dalam lafadz dan kosa kata Arab, dan takwil lebih banyak digunakan dalam beberapa makna dan kalimat, dan juga sering digunakan dalam “kitab-kitab Ilahy”. Sedangkan tafsir digunakan dalam kitab-kitab tersebut dan selainnya.
Sebahagian ulama ada yang mengatakan bahwa tafsir tersebut merupakan penjelas dari takwil. Dimana tafsir adalah potongan kesimpulan dari kehendak Allah Swt., sedangkan takwil penjelas dari salah satu kemungkinan tanpa ada potongan. Atau tafsir adalah sarana untuk mengutip keterangan makna dengan cara menyusun keterangan, sedangkan takwil adalah keterangan makna yang diperoleh melalui metode isyarat (pertunjuk tidak langsung).
Sebagaimana dipaparkan bahwa sebahagian ulama ada yang menyamakan antara tafsir dengan takwil, dan sebahagiaan lain ada juga yang membedakan antara keduanya, namun mereka berdeda pendapat juga dalam perbedaan yang ada. 
Sehingga dapat diambil intisari dari pendapat urgen ulama mengenai perbedaan ini, yaitu: 
Seandainya kita katakan bahwa takwil merupakan tafsir kalam (Allah) dan keterangan maknanya, maka takwil dan tafsir dalam hal ini memiliki kesamaan. Seperti doa Rasulullah Saw. Terhadap Ibnu Abbas yang berbunyi, “Ya Allah, berilah pemahaman baginya dalam (perkara) agama, dan ajarilah ia mengenai takwil”.
Seandainya kita katakan bahwa takwil adalah penjelasan terhadap kehendak Allah dan mengulas perintah Allah, juga memberi khabar dari pesan ayat tersebut. Maka dalam hal ini tafsir dan takwil memiliki perbedaan yang jelas, sebab tafsir hanya merupakan penjelasan, keterangan bagi kalam (Allah). 
Dan jika dikatakan bahwa tafsir adalah segala sesuatu yang tertera jelas dalam Al-Qur-an dan hadits-hadits shahih, sedangkan takwil merupakan buah konsensus para ulama. Maka itu sebabnya ada yang mengatakan bahwa tafsir berkaitan dengan ‘riwayat’ sedangkan takwil berkaitan dengan ‘dirâyat’.
Terakhir, ada yang mengatakan bahwa tafsir selalu digunakan dalam penjelasan lafadz dan kosa kata Arab, dan takwil kebanyakan digunakan dalam hal ma’ânî dan kalimat.  
Urgensi Tafsir
  Kebangkitan merupakan cita-cita setiap umat, perbaikan juga termasuk mimpi yang menghiasi setiap titik sadar manusia, sampai-sampai Allah Saw. Mengutus para Nabi-Nya seluruhnya dalam beban misi yang sam; untuk memberikan perbaikan bagi umatnya. Estafetisasi Rasul-Rasul dalam mengemban misis tersebut selalu saja Allah Swt. Titipkan bagi mereka berupa kitab undang-undang universalis (kitab-kitab suci), agar supremasi hukum itu jelas dan terakui sebagai pedoman kongkrit bagi umat.
  Karena itulah, kitab-kitab ‘muqaddash’ tersebut diturunkan Allah Swt. Pada Rasul, umat, kondisi dakwah dan bahasa kaum yang selaras. Sehingga tidak pernah mampir di telinga kita bahwa ayat-ayat yang tertera di dalamnya tidak relevan dengan kondisi sosial umat, atau malah membingungkan sama sekali.
  Diantara kitab-kitab suci tersebut adalah Al-Qur’an yang Allah turunkan pada umat Nabi Muhammad Saw. Seharusnya bila umat akhir zaman ini menginginkan kalayakan panduan hidupnya mau tak mau harus merujuk pada Al-Qur-an. Dengan membacanya, memahaminya, menghafal dan menjalankan ajarannya, insya Allah kebangkitan dan perbaikanpun bakal diraih dalam sesaat.
  Sudah saatnya kita bangkit dari tidur yang melenakan, berwudhu, membuka mushaf (Al-Qur-an), mentadabburinya serta mangamalkannya. Agar stabilitas hidup lebih terarah dan sadar akan hakikat hidup sebenarnya. Bagaimana hendak menjadi perubah (human Of Change) jikalau ia tidak memahami betul dalamnya makna yang tersirat dari kitab Al-Qur-an yang dibacanya setiap hari tersebut. Pasti setiap orangtidak mau disamakan dengan keledai, apalagi disamakan dengan keledai yang terlalu letih ditunggani buku-buku yang berat namun ia sendiri tidak paham sama sekali dengan yang dibawanya itu.
  Di sinilah peran tafsir dinanti-nanti, kehadirannya bagaikan lentera yang menerangi gulita, menerangkan yang masih samar-samar, menjelaskan yang sebelumnya masih kabur. Tafsir telah mengupas zhahirnya ayat sehingga tampak jelas bathinnya, dan selanjutnya mudah dikonsumsi bagi nalar dan nurani manusiayangmencari kebenaran.
  Dalam Al-Qur-an, Allah Swt. Berfirman mengenai urgensitas tafsir bagi kebutuhan umat Islam :
“ Dan sesungguhnya telah kami mudahkan Al-Qur’an itu sebagai pelajaran, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?” (Q.S. Al-Qamar: 17)
“ Ini adalah sebuah kitab yang kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah suapaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran”. (Q.S. Shaad: 29)
“ Maka apabila mereka tidak memperhatikan Al-Qur’an ataukah hati mereka terkunci?” (Q.S. Muhammad: 24)
  Setelah proses memahami arti kandungan Al-Qur’an terlaksana, maka tercurahlah ghirah keislaman yang luhur untuk diaplikasikan kemudian dalam tataran individu dan sosial. Dan tampaklah pengaruh agung Al-Qur’an tersebut bagi seluruh dari yang mau membuka hatinya untuk berfikir sejenak menelaah sang mukjizat Rasulullah Saw. 
  Lantas pasti bisa kita tebak bahwa apa yang bakal terjadi jika Al-Qur’an telah terlibat mempengaruhi pola kehidupan manusia? Jawabannya yang pasti adalah, manusia-manusia tersebut bakal menjadi tipe manusia revolusioner dan peradaban yang ditunggu-tunggu umat. Nah, di sinilah saat-saat kemilau Islam menerawang tinggi sebagai agama yang rahmat lil ‘âlamîn.
  Di samping itu, tafsir juga masih memiliki peran yang amat besar untuk Al-Qur’an itu sendiri. Sebagaimana Al-Qur’an adalah legitimator pedoman umat, maka Al-Qur’an harus jelas subtansi ayat-ayatnya. Untuk itu di sini tafsir kembali dibutuhkan bagi mereka yang mau berfikir sebagai keterangan ayat-ayat tadi.
  Pernah suatu ksempatan tatkala Allah menurunkan surat Al-An’am ayat 82 yang berbunyi: “Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman mereka dengan kezhaliman, mereka itulah orang-orang yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang yang mendapat petunjuk”. Seketika para pengikut rasulullah Saw. merasa kebingungan dengan dengan maksud subtansi makna yang ada, lantas mereka bersama-sama bertanya pada Rasulullah Saw? “ Siapakah diantara kami yang tidak pernah berbuat zhalim?”, maka Rasulullah saw. menjawab bahwasanya zhalim yang dimaksud ayat di atas adalah “Syirik”. Hal ini Beliau tafsirkan dari ayat Al-Qur’an lainnya yang berbunyi, “Sesungguhnya syirik itu merupakan kezhaliman yang amat besar”. (Q.S. Lukman: 13)
  Ternyata tafsir bukan kebutuhan umat Islam non Arab an sich, namun ia adalah produk ilmu primer setiap umat Islam. Memang benar bahwa orang-orang Arab lebih unggul dalam kefasihan dan balaghah, bahkan mereka paham betul mengenai hukum-hukumnya. Namun, untuk mengetahui lebih lanjut seputar dalamnya makna ayat dan hakikat takwilnya mereka harus kembali belajar ilmu lain yang bernama tafsir.
  Prof.Dr. Jamâl Mushtafâ An-Najjâr, seorang ulama dan cendikia Al-Azhar telah merangkum tiga alasan mengapa umat Islam itu membutuhkan tafsir.
Al-Qur’an merupakan mukjizat paling agung bagi Nabi Muhammad Saw. sebagai bukti kebenaran kenabian dan pengutusan-Nya. Tentu kemuliaan maknanya (eksistensi dan subtansi) tidak dapat diketahui tanpa melalui tafsir.
Al-Qur’an diturunkan Allah Saw sebagai pedoman hidup bagi manusia yang membawa pada kebahagiaan di dunia dan akhirat. Tentu hal ini dapat diperoleh jika setelah diamalkan ajarannya, dan pengamalan tersebut berlaku setelah pemahaman yan benar terhadap ajaran tersebut. Sedangkan paham benar itu tidak akan terwujud tanpa tafsir Al-Qur’an.
Sesungguhnya ilmu itu terbagi dua; ilmu dunia dan syari’at. Diantara dua ilmu tersebut ternyata yang harus terlebih dahulu diprioritaskan adalah ilmu syari’at. Sebab bila ilmu dunia lebih diutamakan maka bencanalah yang akan hadir. Dan ilmu syari’at ini keseluruhannya terdapat dalam Al-Qur’an. Seperti halnya yang di atas, bahwa ilmu syari’at ini tidak akan dapat ditempuh jikalau tanpa tafsir Al-Qur’an.
Maka jelaslah sudah bahwa kesempurnaan agama dan kehidupan dunia itu sangat terkait dengan tafsir Al-Qur’an. Sebab ia adalah alat untuk menggali dalamnya esensi ajaran Al-Qur’an dan Islam.
Kreteria Mufassir Sejati
  Tafsir merupakan transliterasi maksud yang Allah Swt. Turunkan melalui susunan ayat Al-Qur’an. Oleh karena itu, tidak diperkenankan sembarangan muslim dapat menafsirkan Al-Qur’an tersebut secara bebas, kecuali bila syarat-syarat sebagai mufassir telah dimiliki dalam dirinya,. Syarat-syarat tersebut adalah :
Muslim.
Mengikut pada mazhab Salafus Shalih.
Memiliki maksud yang jelas. Tidak riya dan sum’ah.
 Terlebih dahulu harus berpedoman pada yang ma’tsûr. Tidak boleh mendahulukan akal dan meninggalkan yang ma’tsûr.
Menguasai 15 ilmu wajib bagi mufassir {ilmu Bahasa, Nahwu, Tashrîf, Istisyqâq, Balâghah (Ma’ânî, Bayân dan Badî’), ilmu Qirâ’at, Ushûluddîn, Ushul Fiqih, Asbâbun Nuzûl dan kisah-kisah Al-Qur’an, Al-Nâsikh wal Mansûkh, Fiqih, Hadits-Hadits yang menjelaskan yang mujmal dan mubham dan ilmu Mauhibah}.
Syaikh Muhammad Abduh beserta muridnya Sayid Muhammad Rasyid Ridha menambahkan syarat plus lainnya, yaitu:
a. Mengetahui klasifikasi hadits-hadits sahih, hasan dan dha’if.
b. Mengetahui sejarah. Terutama sejarah Nabi Muhammad Saw. dan para Sahabat-Nya yang mulia. Juga mengetahui sejarah umat-umat, khususnya sejarah para Nabi dan raja terdahulu.
c. Sebaiknya mengerti ilmu sosiologi dan spikologi. Kedua ilmu ini dibutuhkan agar pemahaman terhadap Al-Qur’an tersebut bersifat ilmiyah.
d. Memahami sejarah agama-agama samawi dan tidak samawi.  
Adab Mufassir
  Seorang mufassir adalah panduan umat dalam memahami kandungan Al-Qur’an. Kepercayaan umat terhadap sang mufassir tergantung bagaimana seorang mufassir tadi mampu menjaga Value Of Self (kredebilitas) demi terjalinnya hubungan yang terbaik terhadap Allah Swt. dan umat. Diantara adab yang harus dipelihara dengan baik oleh mufassir tersebut adalah :
Niat yang lurus dan maksud yang benar
Akhlak yang baik
Mengamalkan tafsir tersebut, sehingga ia bisa dijadikan qudwah (teladan) yang baik bagi pengikutnya.
Kejujuran dalam mereferensi
Tawadhu’ (merasa rendah diri)
kemuliaan diri
Selalu mengungkapkan kebenaran
Menjaga lisan
Kemurahan hati dan pemikiran yang bersih
Selalu mendahulukan pendapat ulama yang lebih alim darinya 
Unggul dalam metodologi dan metode penafsiran
Daftar Pustaka  
Departemen Agama RI, Al-Qur'an Dan Terjemahnya, Toha Putra, Semarang, 1995
Dr. Muhammad bin Muhammad Abu Syahibah, Al- Isrâîliyyâtu Wa Al-Maudhû’âtu Fî Kutubi At-Tafsîr, Maktabah As-Sunnah, Cairo, cet. 2, 2006
Az-Zarqânî, Muhammad Abdul Azim, Manâhilul ‘Irfân, ditahqîq oleh Ahmad bin Ali, Darul Hadis, Cairo, 2001
Al-Qatthân, Mannâ’, Mabâhits Fî Ulûmil Qur’ân, Maktabah wahbah, Cairo, cet. 12, 2002
Zaqzuq, Mahmûd Hamdi, Al-Mausû’ah Al-Qur’âniyah Al-Mutakhassisah , Kementerian Wakaf Majelis tinggi untuk urusan Islam, Cairo, 2005
Salih, Abdul Qâdir Muhammad, Al-Tafsîru Wal Mufassirûn, Darul Ma’rifah, Beirut, 2003
Read more
 
© Sepenggal Taqdir | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger