Selamat Datang di http://ghanie-np.blogspot.com Dan Selamat Menikmati Sepenggal Taqdir Dari Anak Kepulauan Ini
Mohon ma'af sebelumnya, sudah lama tidak saya Update, karena masih banyak kesibukan yang harus saya selesaikan.
Sekedar Kata Pengantar :
Kureguk kopi sambil menyelesaikan satu puisi. Kamu di sisiku, menjadi kitab refrensiku. Kubuka halaman hatimu, tak kutemukan kata pengganti yang lebih indah untuk kutulis. Selamat Menikmati...

BIOGRAFI DAN PEMIKIRAN IBN HAZM DAN GAGASAN USHUL FIQH DALAM KITAB AL-IHKAM FI USHUL AL-AHKAM

Cordova Spanyol pernah menjadi kota metropolitan yang melahirkan banyak pemikir-pemikir besar seperti Ibn Rusyd, Ibn Abd al-Barr, Ibn Bajah, Daud al-Asbihani, Ibn Ali Ibn Hazm dan lain sebagainya. Menurut Atho’ Mudzhar, ketika itu di cordova telah memiliki lebih dari tujuh puluh perpustakaan  Yang dapat menjadi tempat rujukan dalam penelitian. Disamping itu adanya dukungan penguasa menjadi hal yang penting, dengan mendatangkan ulama-ulama dan kitab-kitab  dari timur sebut saja Abdurrahman al-nasir yang berkuasa selama limapuluh tahun, sehingga dunia keilmuan manjadi lebih hidup.

Ibn Hazm adalah diantara mereka yang mempunyai pendapat-pendapat yang dianggap berbeda, sebut saja pendapat tentang qashar dalam sholat, melihat seluruh anggota tubuh wanita ketika meminang, memegang al-Qur’an dibolehkan bagi orang yang berhadas besar dan lain sebagainya. Beranjak dari pendapat-pendapat tersebut kita mencoba untuk menggali metode instinbath yang digunakan Ibn Hazm dalam menggali hukum dari kitabnya al-ihkam fi ushul al-Ahkam.

Biografi  Ibn Hazm

Nama lengkap ibn Hazm adalah Ali  bin Ahmad bin Said bin Hazm bin Ghalib bin Sholeh bin Khalaf bin Ma’dan bin Sufyan bin Yazid Al-Farisi. Lahir di Qordova Andalusia pada Bulan Ramadhan  tahun 384 H. Tumbuh sebagai orang yang terhormat dan dihormati, Ayahnya Ahmad adalah seorang yang terkenal  Alim dan menjadi  Menteri pada masa Al-Manshur Muhammad bin Abi Amir dan anaknya Al-Mudaffir. Ibn Hazm pernah menjabat sebagai menteri pada masa khalifah Al-Mustadhir Billah Abdurrahman bin Hisyam pada tahun 414H. Namun tidak lama, Abdurrahman bin Hisyam terbunuh dan ibn Hazm dijebloskan ke dalam penjara. Pada masa Khalifah Hisyam al-mu’tamad Billah bin Muhammad bin Abdul Malik bin Abdurrahman An-Nashir Ibnu Hazm kembali diangkat menjadi Menteri, namun di tengah masa jabatannya, Ibn Hazm mengundurkan diri, dan lebih menfokuskan dirinya di dunia keilmuan.

Setelah menghafal Al-Qur’an Ibn Hazm diasuh dan dididik oleh Abu Hunein Ali al-Farisi, seorang yang terkenal soleh, zahid dan tidak beristri. Al-Farisi inilah yang pertama kali membentuk dan mengarahkan Ibn Hazm. Al-Farisi juga membawa Ibn Hazm ke majlis pengajian Al-Qur’an Abu al-Qasim Abdurrahman al-Azdi (w. 410). Untuk belajar bahasa arab dan hadits. Selain belajar hadits dari al-Azdi Ibn Hazm juga pernah belajar dari Ahmad bin Muhammad al-Jasur  (w. 401). Selain itu Ibn Hazm juga belajar menulis, diskusi, debat, sastra arab dan ilmu-ilmu syariah, nasab, pengobatan, filsafat dan lain sebagainya.

Pada Mulanya Ibn Hazm belajar fikih madzhab Maliki sebagai madzhab yang banyak dianut masyarakat Andalusia kala itu, dia belajar kitab karangan Imam malik yang terkenal yaitu Al-Muwattha’ kepada Ahmad bin Duhun (mufti Cordova), sehingga benar-benar menguasai fikih Imam Malik. Disamping belajar fikih madzhab Maliki dipelajari juga kitab Syafi’i yang mengkritik Imam Malik dalam masalah Usul dan furu’ yaitu ikhtilaf al-malik. Dari pengalaman inilah dia pindah dari madzhab Maliki ke madzhab Syafi’i, pemahamannya terhadap madzhab Syafi’i membuat dia kagum terhadap prinsip-prinsip yang dipegang oleh Imam Syafi’i sehingga menjadikannya orang yang fanatik berpegang teguh pada madzhab tersebut . Ibn Hazm kembali tidak puas, akhirnya ibnu Hazm berpindah madzhab dan lebih condong kepada madzhab Dhahiriyyah dengan Imamnya Daud bin Ali bin Khalaf Al-Asbuhani (202 – 270 H.)

Kepindahan Ibn Hazm ke madzhab dhahiri  didukung oleh kondisi yang ada pada abad III H. Banyak Ulama Cardova yang belajar ke timur seperti  Baghdad yang menjadi pusat dinasti Abbasiah. Diantara Ulama Cordova yang belajar ke Baghdad adalah Baqqu bin Mukhalid, Abu Abdullah bin Wahbah Bazbazi dan Qasim bin Asbagh bin Muhammad bin Yusuf. Mereka tertarik kepada madzhab dhahiri setelah tidak puas dengan madhhab yang mereka pelajari dari fiqih Maliki, Hanafi, Syafi’i  dan Hambali, ketertarikan mereka adalah karena madhab Dhahiri hanya terikat kepada Al-Qur’an dan al-Sunnah, ditangan merekalah madhhab dhahiri berkembang di Andalusia.

Hal lain yang mendorong Ibn Hazm adalah kondisi andalusia kala itu yang mencapai puncak keilmuan, pada saat itu lahir ulama-ulama terkenal yang luas ilmunya dalam segala disiplin ilmu seperti Ibn Abd Barr.  Disamping ilmu-ilmu keislaman Andalusia terkenal dengan ilmu-ilmu filsafat yang melahirkan filasof-filosof muslim seperti Ibn Rusyd dan Ibn Bajah kondisi tersebut didukung juga oleh penguasa kala itu Abdurrahman al-Nasir yang berkuasa selama lima puluh tahun, dia mendatangkan ulama-ulama timur, membangun perpustakaan dan mendatangkan kitab-kitab yang berkembang ditimur.

Pada Mulanya Ibn Hazm  terjun di dunia politik, namun perjalanan politik yang dilaluinya tidak sesuai dengan ide-ide yang diharapkannya, politik cenderung berorientasi kepada kekuasaan dan nafsu, sedangkan ibn Hazm adalah seorang ilmuan yang ikhlas dan jujur sehingga Ibn Hazm kelaur dari dunia politik dan menekuni bidang ilmiyah membaca mengajar dan menulis. Ibn Hazm selalu mengembangkan pendapatnya dimana saja dia berada, di Valensia, kairawan, Cordova dan lain-lain. Namun setelah penguasa Valensia  (Ahmad bin Rasyid) meninggal pengaruh Ibn Hazm mulai melemah. Lawan-lawannya mulai menggunakan kekuasaan untuk mengucilkan Ibn Hazm dari masyarakat, bahkan di Asbelia Ibn Hazm menerima siksaan dari penguasa  al-Mu’tamid Ibn Ibad dan buku-bukunya dibakar. Hal tersebut memaksa Ibn Hazm kembali mudik ke kampung halamannya dan memusatkan perhatiannya penuh pada bidang keilmuan. Menurut Hasbi Ash-Shidiqi, motif penguasa membakar buku-buku Ibn Hazm diantaranya adalah:

1. Kebencian Ulama Malikiyah yang menguasai masyarakat kepada Ibn Hazm
2. Kekhawatiran penguasa kepada usaha Ibn Hazm mengembalikan kekuasaan kepada bani Umayyah, dan keberaniannya mengkritik pemerintah.

Diantara guru-guru Ibn Hazm yang mewarnai pemikirannya adalah: Ibn Abd Barr al-maliki, Abu Umar Ahmad bin Husein, Yahya bin Mas’ud, Abu Al-khiyar Mas’ud bin Sulaiman Al-dhahiri, Yunus bin Abdullah Al-Qadhi, Muhammad bin Said bin Sa’i, Abdullah bin Al-Rabi’ Al-Tamimi, Abdullah bin Yusuf bin Nami. Ibn hazm juga memepunyai beberapa murid setia yang menyebarkan pendapat-pendapatnya, diantara mereka adalah : Abu Abdullah Al-Humaidi, Suraih bin Muhammad bin Suraih Al-Muqbiri, Abu Rafi’, Abu Usamah Ya’qub, Abu Sulaiman Al-Mus’ib, Imam Abu Muhammad bin Al-Maqribi. Sebagain seorang ilmuan Ibn Hazm meninggalkan warisan berupa buku karangan yang terhitung banyak , diantara buku karangannya adalah :

1.    Ibthal Al-Qiyas wa Al-Ra’yu wa Al-Taqlid wa Al-Ta’lil
2.    Al-Ijma’ wa masa’iluhu Ala Abwab Al-Fiqh
3.    Al-Ihkam fi Ushul Al-ahkam
4.    Al-Akhlaq wa Al-Siar
5.    Asma’u AlKhulafa’ wa Al-Mulat
6.    Asma’u Al-Sahabah wa Al-Ruwat
7.    Asma’ullah Ta’ala
8.    Al-Nubdzah fi Ahkam Al-Fiqh Al-Dhahiri
9.    Ashabu Al-Fataya
10.    Idharu Tabdil Al-Yahud wa Al-Nashara li Al-Taurat wa Al-Injil
11.    Al-Imamah wa Al-Siyasah
12.    Al-Imamah wa Al-Mufadhalah
13.    Al-Ishal ila fahmi Al-Hishal
14.    Al-Taqrib bihaddi Al-Mantiq wa Al-Madkhal ilaih
15.    Al-Talkhlish wa Al-takhlish
16.    Al-Jami’ fi Shahih Al-Hadis
17.    Jumal Futuh Al-Islam ba’da Rasulillah
18.    Jamharatu Ansab Al-Arab
19.    Jawami’u Al-Sirah
20.    Risalah fi Fadhli Al-Andalus
21.    Syarhu Ahadis Al-Muwattha’
22.    Thuqu Al-Hamamah
23.    Al-Shadiq wa Al-Radi’
24.    Al-Fashl fi Al-Milal wa Al-Ahwa’ wa Al-Nahl
25.    Al-Qira’at Al-Mashurah fi Al-Amshar
26.    Qashidah fi Al-Hija’
27.    Kasyfu Al-Iltibas
28.    Al-Majalla
29.    Al-Muhalla
30.    Maratib Al-Ijma’
31.    Masa’il Ushul Fiqh
32.    Ma’rifatu Al-Nasikh wa Almansukh
33.    Muntaqa Al-Ijma’ wa bayanuhu
34.    Al-Nashaih Al-Munjiyah min Al-fadhaih Al-Mukhziyah
35.    Naqthu Al-’Arusy fi Tawarikh Al-Khulafa’
36.    Naka Al-Islam.

Tidak dapat diragukan lagi bahwa ibn Hazm adalah seorang pakar dibidangnya, hal tersebut dapat kita lihat dari komentar beberapa tokoh,  Abu Hamid Al-Ghazali: ”Saya melihat buku-buku karangan Ibn Hazm, semuanya menunjukkan kecerdasannya dan kekuatan hafalannya”. Al-hafidz Abu Abdillah Muhammad bin Futuh Al-Humaidi: ”Saya tidak pernah melihat sosok seperti ibn Hazm yang memiliki  kecerdasan, kekuatan hafalan, kemuliaan dan keteguhan menjalankan agama”. Izzu Al-Din bin Abd Salam: ”Saya tidak pernah melihat dalam buku-buku keislaman yang sebanding dengan Al-Muhalla karangan Ibn Hazm”. Menurut Muhammad Zahro, Ibn Hazm mempunyai talenta yang membentuknya menjadi ulama besar, ditambah kemampuan hafalannya yang sangat luar biasa, disamping hafal hadis-hadis Nabi, Ibn Hazm juga hafal diluar kepala fatwa-fatwa para sahabat dan tabi’in. Ibn Hazm bukan hanya sekedar menghafal apa yang dia pelajari tapi dia juga mempunyai katejaman analisa, sehingga dalam beberapa tulisannya nampak bagaimana Ibn Hazm dalam menyelami masalah yang dibahasnya hingga kedasar, sebagaimana dalam kitab ”al-milal wa al-nihal” , juga dalam kitab ”thuqu al-hamamah” yang membahas manusia dari sisi kejiwaan.

Disamping kemampuan yang tinggi, Ibn Hazm juga terkenal dengan sifat ikhlasnya,  keikhlasan dan tidak adanya tendensi apa-apa menjadikan Ibn Hazm sebagai sosok Ulama yang berani, tegas, lugas dalam menyuarakan apa yang diangapnya sebagai kebenaran, dengan ucapan dan tulisan, tanpa memikirkan apakah hal tersebut menguntungkan dirinya atau bahkan merugikan.  Keberanian tersebut dapat jelas kita lihat dalam buku-bukunya.

Ibn hazm meninggal dunia  pada hari Ahad  dua hari terakhir bulan Sya’ban tahun 456H. Di desa Uniyah sebelah barat Andalusia, dalam umur 71 tahun 10 bulan, meninggalkan karangan-karangan yang terus menjadi kajian hingga sekarang. Bahkan Pemerintah Spanyol pada tanggal 12 mei 1963 mengadakan peringatan wafatnya Ibn Hazm ( haul ke 900). Dalam acara tersebut dikumpulkan 20 sarjana dari Arab dan Eropa, membahas karya-karya Ibn Hazm. Acara tersebut dibuka dengan peresmian patung Ibn Hazm yang dibuat oleh seniman Amadiyo Rowel Alowes.

Sumber Hukum Menurut Ibn Hazm

Dalam menggali Hukum, Ibn Hazm hanya menggunakan tiga sumber, yaitu Al-Qur’an, Al-Sunnah dan ijma’.

Al-Qur’an.
Al-Qur’an adalah sumber pokok yang disepakati para ulama dalam beristinbat, Al-Qur’an  ada kalanya dijelaskan oleh Al-Qur’an sendiri, seperti hukum perkawinan, perceraian, iddah dan hukum waris. Dan adakalanya dijelaskan oleh Al-Sunnah, seperti tata cara shalat, puasa, zakat dan haji.  Dengan demikian Al-Qur’an menjedi penjelas bagi Al-Qur’an, sehingga menurut Ibn Hazm tidak ada ayat mutashabihat selain fawatih al-suwar dan sunah-sunah Allah didalamnya Karena semua ayat Al-Qur’an adalah jelas dan terang maknanya bagi orang yang mengetahui ilmu bahasa secara mendalam dan mengetahui hadits yang shahih.

Penjelasan Al-Qur’an terhadap Al-Qur’an kadang masih membutuhkan takhsish karena masih umum, sehingga harus ada  ayat lain yang menghususkannya, Ayat-ayat yang menghususkan dibagi menjadi dua:

Pertama, ayat yang menjelaskan turunnya bersamaan dengan ayat yang dijelaskan, ini disebut tahsis. Dan yang kedua, ayat yang menjelaskan turunnya tidak bersamaan dengan ayat yang dijelaskan, ini disebut naskh.
Menuerut Ibn Hazm naskh adalah pengecualian terhadap keumuman hukum dari segi masa. Seperti ayat yang melarang menikah dengan wanita musyrik secara umum, kemudian datang ayat yang membolehkan menikahi wanita Ahli Kitab.

Naskh hanya berlaku bagi ayat-ayat perintah atau lafaz berita yang menunjukkan perintah dan larangan dan tidak berlaku bagi ayat-ayat berita. Menurut Ibn Hazm Al-Qur’an dapat menasakh al-sunnah dan al-sunnah dapat menasakh Al-Qur’an, karena segala yang datang dari Rasul sesungguhnya adalah datang dari Allah, maka al-sunnah yang sahih adalah sejajar dengan Al-Qur’an dari segi kewajiban mentaatinya. Ibn Hazm menguatkan pendapatnya dengan beberapa dalil dari Al-Qur’an:

1. Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya (Al-Baqarah : 106).

2. Dan tiadalah yang diucapkannya itu  menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya). (An-Najm : 3,4).

3. Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul dan aku tidak mengetahui apa yang akan diperbuat terhadapku dan tidak (pula) terhadapmu. Aku tidak lain hanyalah mengikuti apa yang diwahyukan kepadaku dan aku tidak lain hanyalah seorang pemberi peringatan yang menjelaskan. (Al-Ahqaf: 9).

Dalam memahami sebuah nash, Ibn Hazm selalu melihat dari sisi zhahirnya, hal tersebut membawa kepada pemahaman bahwa seluruh perintah Allah dan Rasulnya menimbulkan hukum wajib dan larangan-larangannya menimbulkan hukum keharaman kecuali adanya hal yang menunjukkan pengecualian, dengan demikian orang tidak boleh mengatakan bahwa sesuatu adalah haram atau halal kecuali berdasarkan nas yang shahih. Nash yang umum harus diambil umumnya karena itulah yang zhahir, kecuali ada hal yang menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan yang zhahir.Ibn Hazm juga memasukkan makna majazi sebagai makna zhahir nash jika sudah terkenal pemakainnya atau ada qarinah yang menegaskannya.

Al-Sunnah 
Sumber kedua menurut Ibn Hazm adalah Al-Sunnah, yaitu meliputi perkataan, perbuatan dan taqrir Rasulullah Saw. Al-Qur’an dan Al-Sunnah adalah dua sumber hukum yang saling melengkapi, keduanya mempunyai kekuatan yang sama dalam menetapkan hukum, dan sumbernya   satu yaitu Allah Swt.
Sunnah qauliyyah yang terdiri dari Awamir dan nawahi harus diambil zahirnya, bahwa perintah menunjukkan kepada kewajiban dan larangan menunjukkan kepada keharaman, semuanya menuntut untuk dilakukan dengan segera kecuali ada hal lain yang meunjukkan kebalikannya. Manusia tidak diperbolehkan untuk mengatakan bahwa sesuatu adalah mubah atau makruh tanpa ada dalil dari Al-Qur’an, al-Sunnah dan Ijma’, karena yang demikian berarti melewan kehendak Allah Swt.

Sunnah fi’liyyah Nabi tidak menunjukkan kepada arti wajib tapi sunnah, karena perbuatan Nabi adalah merupakan qudwah, kecuali perbuatan-perbuatan yang menjelaskan kepada perintah, seperti perbuatan Nabi yang sebelumnya atau sesudahnya terdapat nas tentang perbuatan Nabi tersebut. Sedang Taqrir Nabi menunjukkan pada ibahah.

Sunnah Mutawatirah menurut Ibn Hazm adalah: ” ma naqalathu kafatun ba’da kafatin hatta tabluqha bihi Al-Nabi”  tanpa membatasi jumlah perawi, asalkan perawi terjamin dari perbuatan dosa, hal tersebut karena tidak ada dalil yang membatasi jumlah perawi. Jika sebuah hadis sampai pada derajat mutawatir , maka harus diamalkan dan dapat mejadi hujjah. Sedangkan sunnah ahad, ”ma naqalu al-wahin ’an al-wahid”  hingga sampai kepada Rasulullah, harus diterima jika diriwayatkan oleh orang yang tsiqah.  Keberadaan hadis mauquf dan mursal ditolak oleh Ibn Hazm sebagai hujjah, Hal tersebut karena menurut Ibn Hazm tidak semua Sahabat Nabi adalah orang yang adil, bahkan diantara mereka ada yang murtad dan munafik. Namun menurut Ibn Hazm kedua jenis hadis tersebut dapat diterima menjadi hujjah jika ada ijma’ yang sah terhadap makna hadis tersebut. Al-Sunnah yang mutawatir dan ahad menurut Ibn Hazm dapat menasakh Al-Qur’an, namun nasakh hanya terjadi pada masa Rasulullah, maka ketika Rasulullah wafat dan wahyu berhenti, tidak mungkiin terjadi nasakh kembali.  Karena untuk menasakh suatu hukum  sebuah nas diperlukan nas yang lain, dan nas tersbut terputus dengan wafatnya nabi. Jika seandainya sebuah nasakh baru diketahui setelah wafatnya Nabi, bukan berarti nasakh tersebut terjadi setelah wafatnya Nabi.

Ijma’ 
Sumber pokok ketiga dalam berinsinbath menurut Ibn Hazm adalah Ijma’ yang bersumber dari Al-Qur’an dan al-Sunnah. Ijma’ adalah hujjah kebenaran yang meyakinkan di dalam agama Islam. Ibn Hazm menguatkan pendapatnya dari dhahir beberapa ayat, Pertama, Surat An-Nisa’: 115 ” Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu  dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali”. Kedua, surat Ali Imran: 103 “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai”. Ketiga, surat al-Anfal: 46 “Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar”.  Keempat, surat An-Nisa’: 82 ” Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya”  keempat ayat tersebut menurut Ibn Hazm menguatkan pendapatnya tentang kehujjahan Ijma’. Dan mencela perbedaan karena perbedaan mengarah kepeda perpecahan, dalam agama hanya ada dua hal, ijma’ atau ikhtilaf, dan kita harus mengambil ijma’.

Dan ijma’ yang menjadi hujjah adalah ijma’ para sahabat Rasulullah saw, berdasarkan:
Pertama,  Karena ijma’ yang demikian (para sahabat) tidak diperselisihkan oleh siapapun, maka kesepakatan (Ijma’) para sahabat tanpa ada perbedaan adalah ijma’ yang qath’i, sahih. Kedua, karena Agama Islam telah sempurna (al-maidah: 3), sehingga tidak boleh hukumnya menambah - nambah sesuatu yang telah sempurna.  Untuk mengetahui  apa yang dinginkan oleh Allah Swt harus melalui RasulNya, dan para sahabat Rasul adalah mereka yang selalu bersama, melihat dan mendengarkan ajaran rasul tentang keinginan Allah Swt, maka ijma’ merekalah ijma’ yang wajib diikuti. Ketiga, ijma’ yang demikian adalah ijma’ yang berdasarkan nas AL-Qur’an dan al-Sunnah. Hal tersebut karena para sahabat hidup pada masa Rasulullah dan banyak belajar dari beliau, maka menurut Ibn Hazm, apa yang mereka sepakati adalah ijma’ yang wajib diikuti, karena ijma tersebut dinukil dari Rasululah.

Ibn Hazm juga mengkritik Imam Malik yang menjadikan ijma’ ahlu Madinah sebagai hujjah, hal tersebut dikarenakan; pertama: Ijma’ seperti ini adalah hal yang tidak mempunyai dasar. Kedua, keutamaan madinah hanya berlaku pada masa itu saja, ketiga, orang yang menyaksikan wahyu adalah para sahabat, sedangkan orang setelah mereka tidak, keempat, perselisihan umat manusia juga terjadi di Madinah.

Ibn Hazm dan Qiyas

Ibn Hazm adalah penerus Abu Dawud Al-Dzahiri pendiri madzhab dhahiriyyah, dalam mengembangkan madzhab Dhahiriyyah di dunia Islam dan Andalusia khususnya, madzhab ini terkenal dengan banyak mendasarkan fatwa-fatwanya pada dzahir Nas al-Qur’an , Al-Sunnah, dan menolak penggunakan akal. Ibn Hazm secara khusus membahas masalah qiyas pada buku jilid II, juz delapan dengan judul yang cukup provokatif  ”Ibthal al-Qiyas”.  Menurut Ibn Hazm, nash diturunkan untuk kemashlahat manusia, namun setiap nash hanya terkait dengan masalah tertentu saja, tanpa  illat yang bisa di di terapkan pada masalah yang lain, karena al-Qur’an dan Sunnah sudah mencakup semuanya

Ibn Hazm juga menolak dalil yang dijadikan pegangan pengguna Qiyas, dan berusaha melemahkannya. Para Ulama Ushul fiqh biasanya menggunakan dalil ”fa’tabiru ya uli al-abshar” (Al-hasyr : 2) dengan mengartikan ”i’tabiru” dengan ”qisu”. Menurut Ibn Hazm ”i’tabiru” tidak dapat diartikan ”qisu” , makna ”i’tabiru” adalah ”ta’ajjabu wat ta’adzu”  sebagaimana dalam surat al-nahl : 66-67 ” Dan sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran (la’ibrah) bagi kamu. Kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya. . Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan”.

Sebagai seorang Ahlu Dzahir, Ibn hazm kembali menyerang pendukung qiyas dengan dzahir ayat-ayat berikut ini, (al-‘A’raf: 33) “Katakanlah: "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui." Qiyas termasuk mengada-ada. Karena dengan berkedok qiyas orang dapat menghalalkan apa yang diharamkan, mewajibkan apa yang tidak diwajibkan, atau menggugurkan apa yang diwajibkan.

Pandangan Ibn Hazm berbeda denngan Jumhur Ulama’ yang melihat nas sebagai sesuatu yang ma’qul al-ma’na, diturunkan bagi manusia dengan tujuan mengatur kehidupan mereka di dunia dan akherat ( maqasid Syariah ), sehingga dalam memahami ada ’am, khas, illat dan lain sebagainya. Sehingga jika Allah melarang mengkonsumsi khamr, maka harus dipelajarai maksud dan tujuan diharamkannya khamr, hingga bisa dianalogkan dengan hal lain yang sama, demi mencapai tujuan pengharaman khamr itu sendiri.

Al-Dalil

Selain tiga sumber hukum diatas, ibn Hazm menggunakan Al-Dalil, ketika tidak ada nas dalam persoalan tertentu, guna menjawab persoalan yang baru yang muncul akibat perubahan sosial. Dalam istidlal, Al-dalil ada dua; pertama, al-dalil yang diambil dari nas, kedua, al-dalil yang diambil dari Ijma’. Al-Dalil yang diambil dari nas terbagi menjadi tujuh:

1. Nas yang terdiri dari dua proposisi (muqaddimah), yaitu muqaddimah kubro dan suqhro tanpa konklusi dan natijah, mengeluarkan natijah dari dua muqaddimah tersebut dinamakan al-dalil. Seperti sabda Rasulullah saw: ” Kullu muskirin khamrun wa kullu khamrin haram”,  dan natijah kullu muskirin haram adalah al-dalil menurut Ibn Hazm.

2. Qadlaya Mudarrajat (proposisi berjenjang), yaitu pemahaman bahwa derajat tertinggi dipatikan berada di atas derajat yang lain di bawahnya. Ibn Hazm mencontohkan, apabila terdapat pernyataan bahwa Abu Bakar lebih utama dari Umar dan Umar lebih Utama dari Utsman, maka makna lain dari lingkaran tersebut adalah Abu Bakar lebih Utama dari Utsman. Begitu juga dalam hadis Nabi: ” Sebaik-baik kamu adalah orang di zamanku (sahabat) , setelah itu zaman sesudahnya (tabi’in) setelah itu zaman sesudahnya (tabiit tabi’in) ”.

3.  ’Aks Qadaya (kebalikan proposisi),  dimana bentuk proposisi kulliyat, mujab kulliyat dibalik dalam bentuk proposisi juz’iyyat, mujab juziyyat, seperti pernyataan; ” setiap yang memabukkan adalah khamr” dibalik menjadi: ”sebagian dari hal yang diharamkan adalah yang memabukkan”.

4.  Cakupan makna yang merupakan keharusan untuk menyertai makna yang dimaksud, atau suatu lafaz mempunyai makna hakiki, namun juga memiliki beberapa makna yang otomatis menempel padanya. Pengembalian makna lain yang tidak terlepas makna tersebut dinamakan dengan al-dalil. Seperti ungkapan ” Zaid sedang menulis” dalam kalimat ini mengandung makna bahwa Zaid itu hidup, mempunyai anggota badan yang dapat digunakan untuk menulis.

5. Penetapan segi keumuman makna, seperti keumuman fi’il Syart. Contoh dalam Al-Qur’an Al-Anfal:38: ” Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu: "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu; dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) sunnah (Allah tenhadap) orang-orang dahulu”. Dzahir dari ayat tersebut adalah orang-orang kafir yang menentang Nabi, namun yang dipahami dari keumuman lafaz adalah bukan kekhususan sabab, namun makna yang terkandung adalah umum.

6. Nas memiliki makna tertentu, lalu makna tersebut diungkapkan dengan pernyataan lain yang semakna  dengan lafaz (al-mutala’imat). ” dan kami wajibkan kepada manusia untuk berbuat baik kepada kedua orangtua. (al-ankabut:8).  Ayat diatas menurut Ibn Hazm memberikan pelajaran kepada kita bahwa wajib berbuat baik kepada kedua orangtua, dan perbuatan yang bertentangan dengan itu dilarang termasuk  perkataan (ah) Uffin.

7.  Sesuatu yang bukan wajib dan bukan haram, hukumnya adalah mubah.

Sedangkan Al-dalil yang diambil dari ijma’  ada empat macam:

1.    Istishab al-hal
2.    Aqallu ma qila
3.    Ijama’ untuk meninggalkan pendapat tertentu.
4.    Ijma tentang universalitas hukum.

Taqlid Menurut Ibn Hazm

    Dalam pembahasan taqlid Ibn Hazm memulai dengan menyerang dan melemahkan pendapat-pendapat yang membolehkan taqlid. Ibn Hazm berpendapat bahwa taqlid dalam urusan agama adalah haram, seorang muslim tidak boleh mengambil pendapat orang lain tanpa dasar, hal tersebut berdasarkan dhahir nash dibawah ini :

a. Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan janganlah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya Amat sedikitlah kamu mengambil pelajaran (daripadanya). (QS, 7:3).

b. Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah," mereka menjawab: "(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami." "(Apakah mereka akan mengikuti juga), walaupun nenek moyang mereka itu tidak mengetahui suatu apapun, dan tidak mendapat petunjuk?."(QS, 2:170).

c. Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal. (QS, 39:18).

d. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS, 4:59).

e. Para sahabat telah berijma’, begitu juga para tabi’in  melarang untuk bertaqlid kepada  pendapat orang lain,  seperti imam Abu Hanifah, Anas bin Malik, Syafi’i, Ahmad bin Hanbal padahal mereka juga melarang orang lain bertaqlid kepada mereka atau kepada yang lain, padahal jika memang harus bertaqlid kenapa tidak langsung bertaqlid kepada Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibn Abbas atau Aisyah...

Bahan Refrensi

Ibn Hazm,  Abu Muahammad Ali bin Ahmad, An- Nubzah al-Kafiyah fi Ahkam Usuliddin, tahqiqi Muhammad Ahmad Abdul Aziz, Daar Kutub Al-Ilmiyyah, Beirut, 1975M.

Ibn Hazm, Abu Muahammad Ali bin Ahmad, Al-Muhalla bi al-atsar. Daar al-afaq al-jadidah, 456H.

Ibn Hazm, Abu Muahammad Ali bin Ahmad Al-Ushul wa Al-Furu’, Daar Nahdhah Al-Ilmiyyah, Cairo, 1978M.

Ibn Hazm, Abu Muahammad Ali bin Ahmad, Maratib al-Ijma’, cairo, mathbaah al- quds. Abu Zahro 

Muhammad, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, Cairo, mathba-ah al-Madani,

Wahbah Zuhaili, Ushul al-fiqh al-Islami, Beirut,  Daar al-Fikr

Ibn Hazm, Abu Muahammad Ali bin Ahmad, Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Cairo, Maktabah Saadah, cet I, 1347H.

Ibn Qayyim, Abu Abdillah Muhammad bin Abu Bakr,  I’lam al-muwaqi’in,

Al-Ghozali,.Abu Hamid, Al-mustashfa  Mathbaah Al-Amiriyyah, Cairo, 1323H

Syaukani, Muhammad bin Ali bin Muhammad,  Irsyad al-Fuhul, Cairo, Mustafa al-Salaby,  1255H.

Amidi, Saifuddin Ali bin Abi Ali bin Muhammad, Al-Ihkam fi Ushul Al-Ahkam,

Hazm, l-Ihkam, Cairo, Daar al-Hadits.

Yusuf Qardlawi, Madkhal li dirasat al-Syariah al-Islamiyyah, Maktabah wahbah, cet II, 1997 M – 1418 H.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© Sepenggal Taqdir | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger