C I N T A, begitulah kata yang amat singkat dan sederhana itu mudah terucap bagi orang yang mungkin saja sedang kasmaran. Hingga pada akhirnya kita tidak tahu lagi disembunyikan di mana kata itu. Barangkali cinta memang sudah menjadi posesif, tapi sebenarnya kita masih belum mampu menafisirinya. Kemudian dengan mudah sekali para ”penguasa” mengatakan bahwa “aku mencintai kamu, maka kamu harus jadi milikku. Aku mencintai tahta dan kuasa, maka dengan cara apapun aku harus duduk merengkuh singgasana. Aku mencintai, maka yang kucintai harus kumiliki”. Diatas ke-tidak mampuanku ; rasanya aku sudah kehabisan cara untuk memikirkan hal itu (makanya aku kasihkan ke ente biar sama-sama berfikir, heheheeeee), hanya saja pada kesimpulan akhir aku seakan menemukan pertanyaan yang aku sendiri tidak tau siapakah yang berhak menjawab pertanyaan ini. Mungkinkah pecinta itu memang tercipta untuk selalu egois?. Karena pada kenyataanya cinta tersebut hanya bisa dinikmati oleh sesuatu yang material. Mari kita berfikir sejenak, mungkin selama ini kita sudah pernah jadi penguasa (pecinta). Apapun telah kita lakukan hanya untuk memiliki sesuatu yang kita cintai, hingga pada akhirnya akulah yang mulai kau kedepankan. Karena pada dasarnya ketika para pecinta mengatakan aku mencintai maka yang aku cinta harus ku miliki. Disitulah sebenarnya kamu telah memposisikan cinta sebagai penguasa, bukan kamu. Maksudnya adalah kamu sudah tidak lagi menguasai (mengendalikan) cinta, melainkan cinta itu yang sudah menguasai (mengendalikan) kamu. Dan selama ini mungkin kita juga tidak pernah berfikir dan bertanya kepada diri kita sendiri ; bahwa apakah jika kau mencintai Tuhan, Tuhan-pun akan kau miliki?. Jawabanmu tentu saja tidak. Padahal pada kenyataanya adalah “iya”. Bahkan tampa terasa Tuhanpun sudah kau jaga dengan senjata, seolah-olah kau begitu ahli tentang Dia. Hinga kata-katamu kau jadikan kata-kataNya. Oleh karena itu, demi keindahan cinta. Sudah sepantasnya jika kamu berhentik sejenak dari lamunan panjangmu, kemudian tengadahkan kepalamu ke-langit yang tak mampu kamu tempuh, dan kosongkan pikiranmu seraya bermuhasabahlah dengan cintamu yang selama ini sudah menjalar dalam aliran darahmu, sebelum ia benar-benar berjalan menggerogoti jantungmu. Bersambung dulu deh. Semoga bermanfaat…!!!
Mohon ma'af sebelumnya, sudah lama tidak saya Update, karena masih banyak kesibukan yang harus saya selesaikan.
Sekedar Kata Pengantar :
Kureguk kopi sambil menyelesaikan satu puisi. Kamu di sisiku, menjadi kitab refrensiku. Kubuka halaman hatimu, tak kutemukan kata pengganti yang lebih indah untuk kutulis. Selamat Menikmati...
Sekedar Kata Pengantar :
Kureguk kopi sambil menyelesaikan satu puisi. Kamu di sisiku, menjadi kitab refrensiku. Kubuka halaman hatimu, tak kutemukan kata pengganti yang lebih indah untuk kutulis. Selamat Menikmati...
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
0 "CINTA" apa seeh???
By Abd Ghani on 30 Maret 2011
C I N T A, begitulah kata yang amat singkat dan sederhana itu mudah terucap bagi orang yang mungkin saja sedang kasmaran. Hingga pada akhirnya kita tidak tahu lagi disembunyikan di mana kata itu. Barangkali cinta memang sudah menjadi posesif, tapi sebenarnya kita masih belum mampu menafisirinya. Kemudian dengan mudah sekali para ”penguasa” mengatakan bahwa “aku mencintai kamu, maka kamu harus jadi milikku. Aku mencintai tahta dan kuasa, maka dengan cara apapun aku harus duduk merengkuh singgasana. Aku mencintai, maka yang kucintai harus kumiliki”. Diatas ke-tidak mampuanku ; rasanya aku sudah kehabisan cara untuk memikirkan hal itu (makanya aku kasihkan ke ente biar sama-sama berfikir, heheheeeee), hanya saja pada kesimpulan akhir aku seakan menemukan pertanyaan yang aku sendiri tidak tau siapakah yang berhak menjawab pertanyaan ini. Mungkinkah pecinta itu memang tercipta untuk selalu egois?. Karena pada kenyataanya cinta tersebut hanya bisa dinikmati oleh sesuatu yang material. Mari kita berfikir sejenak, mungkin selama ini kita sudah pernah jadi penguasa (pecinta). Apapun telah kita lakukan hanya untuk memiliki sesuatu yang kita cintai, hingga pada akhirnya akulah yang mulai kau kedepankan. Karena pada dasarnya ketika para pecinta mengatakan aku mencintai maka yang aku cinta harus ku miliki. Disitulah sebenarnya kamu telah memposisikan cinta sebagai penguasa, bukan kamu. Maksudnya adalah kamu sudah tidak lagi menguasai (mengendalikan) cinta, melainkan cinta itu yang sudah menguasai (mengendalikan) kamu. Dan selama ini mungkin kita juga tidak pernah berfikir dan bertanya kepada diri kita sendiri ; bahwa apakah jika kau mencintai Tuhan, Tuhan-pun akan kau miliki?. Jawabanmu tentu saja tidak. Padahal pada kenyataanya adalah “iya”. Bahkan tampa terasa Tuhanpun sudah kau jaga dengan senjata, seolah-olah kau begitu ahli tentang Dia. Hinga kata-katamu kau jadikan kata-kataNya. Oleh karena itu, demi keindahan cinta. Sudah sepantasnya jika kamu berhentik sejenak dari lamunan panjangmu, kemudian tengadahkan kepalamu ke-langit yang tak mampu kamu tempuh, dan kosongkan pikiranmu seraya bermuhasabahlah dengan cintamu yang selama ini sudah menjalar dalam aliran darahmu, sebelum ia benar-benar berjalan menggerogoti jantungmu. Bersambung dulu deh. Semoga bermanfaat…!!!0 Aswaja Dalam Pandangan NU Dan PMII
By Abd Ghani on 16 Maret 2011
Aswaja Dalam Pandangan NU
Pemaknaan Aswaja sebagai manhajul fikr belum mampu menjawab problem sinergisitas gerakan NU sehingga muncul pemaknaan baru Aswaja sebagai manhajul harakah (Adin Jauharudin; 2008: 139) tata nilainya dapat menggerakkan jamaah NU lebih siap menghadapi tantangan jaman, tidak sekedar kesiapan individu, namun jamiyyahnya. Prinsip-prinsip ahlussunnah tidak sekedar menjadi landasan dalam berpikir, tetapi harus menjadi landasan pergerakan bagi warga NU. Tidak lagi pesan moral untuk membela kaum mustadhafin, tetapi advokasi nyata. Aswaja tidak lagi sekedar ranah berpikir yang terkungkung dalam tek-teks suci, tetapi harus menjadi ranah bertindak (dakwah bil hal). Ada pameo NU kaya teks miskin konteks.
Pada perkembangan berikutnya lahirlah doktrin ASWAJA annahdliyah yang dimotori oleh (alm.) K.H. Hasyim Asy’ari (Ra’is Akbar NU pertama). Dengan secara tekstual menajdikan al-Qur'an dan al-Hadits sebagai landasan utamanya. Serta fiqih/usul figih (Ijama' dan Qiyas, serta maslahatul mursalah) sebagai landasan kontekstualnya, sehingga dari kedua landasan tersebut, lahir dialektika antara teks dan konteks dalam mengambil keputusan, tindakan, pemikiran, dll. Maka tidak ada lain pola fakir yang dikedepankan adalah menolak bahaya (madlarat), mendatangkan kebaikan (maslahah). Dengan mengedepankan prinsip umum “al-muhafadzotu alaa godimi al-sholikh, wal akhdzu bi aljadiidil aslakh”, Yakni menjaga tradisi lama yang baik, dan mengembangkan (kreatif) sesuatu baru yang lebih baik”.
Dalam konteks itulah, pemuda NU seharusnya tetap belajar sejarah teks aswaja kemudian secara cerdas mengkontekskan dalam realitas kehidupan. Teks aswaja tetap harus dipegang teguh, baik sebagai tradisi NU, manhajul fikr, maupun manhajul harakah dengan keberpihakan yang jelas kepada kepentingan rakyat baik aspek ekonomi, politik, maupun budaya. Kemudian mengkontekskan dalam aksi nyata advokasi pembelaan terhadap kaum mustadhafin. NU sebagai organisasi masyarakat sudah seharusnya menjadi pelopor keberdayaan rakyat. Gerakan muda yang terjebak dalam pragmatisme sesaat tanpa peduli dengan kaum mustadhafin atau demi kepentingannya sendiri bisa dikatakan pengingkaran terhadap norma aswaja. Gerakan muda NU di manapun posisinya seharusnya mempunyai visi yang sama menegakkan nilai-nilai aswaja. Visi yang sama seharusnya menjadi tujuan utama untuk membangun kekuatan strategis warga NU untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sipil.
Implimentasinya : untuk membangun kekuatan strategis warga NU untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sipil.
Aswaja Dalam Pandangan PMII

PMII memandang bahwa Ahlussunnah wal Jama’ah adalah orang-orang yang memilki metode berfikir keagamaan yang mencakup semua aspek kehidupan dengan berlandaskan atas dasar moderasi, menjaga keseimbangan dan toleran. Aswaja bukan sebagai madzhasb melainkan sebagai metode dan prinsip berfikir dalam menaghadapi persoalan-persoalan agama sekaligus urusan social kemasyarakatan.
Sebagai Manhaj al-Fikr PMII berpegang teguh pada prinsip-prinsip tawassut (moderat), tawazun (netral), ta’adul (keseimbangan), dan tasammuh (toleran). Moderat tercermin dalam bidang hukum, sikap netral (tawazun) berkaitan dengan sikap politik, keseimbangan (ta’adul) dan toleran (tasammuh) terefleksikan dalam kehidupan sosial, cara bergaul dalam kondisi sosial budaya masyarakat.
PMII menjadikan ahlussunnah wal jama'ah sebagai manhaj al-fikr sekaligus manhaj al-taghayyur al-ijtima'i (perubahan sosial) untuk mendekonstruksikan sekaligus merekonstruksi bentuk-bentuk pemahaman dan aktualisasi ajaran-ajaran agama yang toleran, humanis, anti-kekerasan, dan kritis-transformatif (dalam NDP dan PKT PMII). Bagi PMII, Aswaja merupakan basis dasar nilai organisasi. Hal ini berarti kehidupan dan gerakan PMII senantiasa dilandasi oleh nilai-nilai tersebut sehingga secara langsung membentuk identitas komunitas. Lebih dari itu, Aswaja merupakan inspirasi gerakan dan sekaligus alat bergerak yang membimbing para aktivisnya dalam memperjuangkan cita-cita kebangsaan dan kemanusiaan. Ini sudah dibuktikan misalnya komitmen gerakan yang tidak melenceng dari cita-cita kebangsaan itu, sementara di sisi lain tetap berkomitmen dengan cita-cita Islam yang humanis, pluralis, demokratis, egaliter, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan. Di atas landasan ini pula organisasi PMII bergerak membangun jati diri komunitasnya dan arah gerakannya. Berikut ini beberapa nilai-nilai yang terkandung dalam Aswaja PMII: Maqosidu Al-Syar'iy (Tujuan Syariah Islam), Hifdzunnafs (menjaga jiwa), Hifdzuddin (menjaga agama), Hfdzul 'aqli (menjaga aqal), Hifdzulmaal (menjaga harta), Hifdzul nasab (menjaga nasab).
Sedangakan kontekstualisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Maqosidu AlSyar'iy : Hifzunnafs Menjaga hak hidup (hak azazi manusia), Hifdzuddin pluralisme (kebebasan berkeyakinan), Hfdzul 'aqli (kebebasan berfikir), Hifdzulmaal (kebebasan mencari penghidupan), hifdzul nasab (kearifan local) dan PMII menjadikan Aswaja sebagai salah satu nilai, dan instrumem dalam beridiologi, sebagai doktrin fikir dan gerak kader, sebagai nilai disiplin berorganisasi, dikarenakan selain PMII lahir dari dinamika perkembangan pemikiran anak muda NU, Aswaja juga memiliki landasan histories dengan risalah kenabian, makna risalah Agama Islam, konteks masuknya Islam di Indonesia dan perkembangannya, serta selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam falsafah bangsa, Pancasila.
Implementasi nilai Aswaja dalam realitas sosial menjadi sangat penting, di situlah identitas kita akan terlihat, di situlah disiplin nilai akan terbukti, di situlah letak dedikasi kader terhadap organisasi, loyalitas kader terhadap sesama kader. Misalnya; membiasakan hubungan saling tolong menolong (tawa’awun), disiplin waktu, menciptakan hubungan kebersamaan Romunitarian) dalam PMII, hubungan timbal balik dalam hal bisnis, menjaga ritus dan tradisi Islam Indonesia, keNU-an, dan tradisi positif, berbasis lokal lainnya.
Implementasi nilai Aswaja dalam realitas sosial menjadi sangat penting, di situlah identitas kita akan terlihat, di situlah disiplin nilai akan terbukti, di situlah letak dedikasi kader terhadap organisasi, loyalitas kader terhadap sesama kader. Misalnya; membiasakan hubungan saling tolong menolong (tawa’awun), disiplin waktu, menciptakan hubungan kebersamaan Romunitarian) dalam PMII, hubungan timbal balik dalam hal bisnis, menjaga ritus dan tradisi Islam Indonesia, keNU-an, dan tradisi positif, berbasis lokal lainnya.
0 Mengeja Kembali Peran Santri - Mahasiswa
By Abd Ghani on 31 Januari 2011

Seperti apakah santri-mahasiswa itu?. Lalu, bagaimanakah karakter santri-mahasiswa ideal itu?. Coba kita berfikir sejenak, walaupun sebenarnya masih agak bingung. Saya sendiri masih belum menemukan definisi yang eksplisit dari santri-mahasiswa. Namun, dari artikel ini penulis menangkap makna secara sederhana dari santri-mahasiswa, yaitu individu yang lulus dari pesantren kemudian melanjutkan kuliah di suatu perguruan tinggi, atau individu yang kuliah di suatu perguruan tinggi sekaligus menempuh pendidikan di suatu pesantren. Kalau kita berbicara tentang santri-mahasiswa ideal, maka kita harus membahas hakikat ontologis dari dua kata, yaitu santri dan mahasiswa. Siapakah santri-mahasiswa itu?.
Kita selaku santri menurut masyarakat secara umu, tentu kita tau bahwa pesantren merupakan tempat menempuh pendidikan bagi para santri. Dalam sejarahnya, pesantren selalu menjadi basis bagi dua hal, yaitu pemberdayaan masyarakat, baik masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitar kita saat ini. Dan basis bagi perlawanan terhadap setiap ketidak adilan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, pesantren menekankan pada dua aspek pemberdayaan, yaitu pemberdayaan keberagamaan dan pemberdayaan kesejahteraan. Kemudian apa yang sudah dapat kita lakukan sekarang terhadap masyarakat disekitar kita?.
Pada kondisi seperti ini, mendesak santri harus bisa memposisikan sebagai elite sosial yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Kedudukan dan nasib mereka akan amat ditentukan oleh posisi askriptifnya yang selama ini dikukuhkan oleh tradisi sosial dan keyakinan-keyakinan budaya setempat. Perubahan-perubahan ekonomi sebagai bagian dari proses pembangunan ekonomi tak jarang mengancam dan bahkan sering terasa amat mengganggu - posisi mereka yang terpandang sebagai elite setempat. Sehingga dalam hal pengambilan tindakan cendrung berfikir kepada budaya dan konstruksi sosial yang telah menghegemoni pikiran kita. Dan disinilah peran santri terkadang tidak bisa dibuktikan secara realistis. Padahal perubahan-perubahan yang akan dan telah terjadi akibat industrialisasi itu acap kali lebih dipersepsi sebagai harapan baru bagi mereka yang awam dan berkedudukan marginal di strata bawah, para elite sosial local umumnya merespon datangnya perubahan itu dengan rasa was-was. Karena itu, pembangunan industri dan perubahan-perubahan yang mengikutinya, asalkan mengesankan akan menguntungkan secara ekonomis, sering dinantikan oleh masyarakat disekitar kita. Namun, semua itu sekurang-kurangnya pada tahapan paling awal ditentang oleh para elite santri. Pada gilirannya, akibat intervensi pembangunan industri yang semakin mewabah mengeksploitasi seluruh dimensi kekuatan rakyat, maka mau tidak mau para elite santri terlibat dan bahkan dipaksa untuk ikut bersosialisasi dalam hegemoni arus industrialisasi itu. Sebab, konsekuensi logisnya,jika mereka masih bersiteguh untuk bersitegang pada kultur lama, maka mereka tidak hanya akan ketinggalan dinamika modernitas, tetapi juga mitos otoritas mereka akan runtuh dalam pandangan masyarakat setempat yang kini mulai terkontaminasi oleh supremasi era global. Oleh karena itu kita sebagai santri harus bisa……………????.
Lanjutkan sendiri saja dah. Bersambung Dulu.
Kita selaku santri menurut masyarakat secara umu, tentu kita tau bahwa pesantren merupakan tempat menempuh pendidikan bagi para santri. Dalam sejarahnya, pesantren selalu menjadi basis bagi dua hal, yaitu pemberdayaan masyarakat, baik masyarakat pesantren maupun masyarakat disekitar kita saat ini. Dan basis bagi perlawanan terhadap setiap ketidak adilan yang dihadapi oleh masyarakat. Dalam melakukan pemberdayaan masyarakat, pesantren menekankan pada dua aspek pemberdayaan, yaitu pemberdayaan keberagamaan dan pemberdayaan kesejahteraan. Kemudian apa yang sudah dapat kita lakukan sekarang terhadap masyarakat disekitar kita?.
Pada kondisi seperti ini, mendesak santri harus bisa memposisikan sebagai elite sosial yang sesuai dengan kehendak masyarakat. Kedudukan dan nasib mereka akan amat ditentukan oleh posisi askriptifnya yang selama ini dikukuhkan oleh tradisi sosial dan keyakinan-keyakinan budaya setempat. Perubahan-perubahan ekonomi sebagai bagian dari proses pembangunan ekonomi tak jarang mengancam dan bahkan sering terasa amat mengganggu - posisi mereka yang terpandang sebagai elite setempat. Sehingga dalam hal pengambilan tindakan cendrung berfikir kepada budaya dan konstruksi sosial yang telah menghegemoni pikiran kita. Dan disinilah peran santri terkadang tidak bisa dibuktikan secara realistis. Padahal perubahan-perubahan yang akan dan telah terjadi akibat industrialisasi itu acap kali lebih dipersepsi sebagai harapan baru bagi mereka yang awam dan berkedudukan marginal di strata bawah, para elite sosial local umumnya merespon datangnya perubahan itu dengan rasa was-was. Karena itu, pembangunan industri dan perubahan-perubahan yang mengikutinya, asalkan mengesankan akan menguntungkan secara ekonomis, sering dinantikan oleh masyarakat disekitar kita. Namun, semua itu sekurang-kurangnya pada tahapan paling awal ditentang oleh para elite santri. Pada gilirannya, akibat intervensi pembangunan industri yang semakin mewabah mengeksploitasi seluruh dimensi kekuatan rakyat, maka mau tidak mau para elite santri terlibat dan bahkan dipaksa untuk ikut bersosialisasi dalam hegemoni arus industrialisasi itu. Sebab, konsekuensi logisnya,jika mereka masih bersiteguh untuk bersitegang pada kultur lama, maka mereka tidak hanya akan ketinggalan dinamika modernitas, tetapi juga mitos otoritas mereka akan runtuh dalam pandangan masyarakat setempat yang kini mulai terkontaminasi oleh supremasi era global. Oleh karena itu kita sebagai santri harus bisa……………????.
Lanjutkan sendiri saja dah. Bersambung Dulu.
0 AGAMA (islam) SEBAGAI DASAR MORAL
By Abd Ghani on 21 Januari 2011
Telah banyak diakui terutama dalam diskursus wacana cendekiawan muslim bahwa pada ranah pemikiran pendidikan ada keterkaitan hubungan yang sangat erat antara pendidikan agama dan moral. Pendidikan Agama Islam misalnya tidak terlepas dari upaya penanaman nilai-nilai serta unsur-unsur agama pada jiwa seseorang, yang diantaranya adalah nilai-nilai moral atau yang biasa disebut dengan Akhlaq.Nilai-nilai moral yang dimaksud tidak terlepas dari ajaran-ajaran normativitas agama Islam seperti yang telah dicontohkan oleh para Nabi dan Rasul. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW. dalam sebuah Hadits bahwasanya.“Beliau diutus kepada manusia adalah untuk menyempurnakan akhlaq/moral manusia”.
Tentang eratnya hubungan agama dengan moral ini kita dapat menganalisa dari keseluruhan ajaran agama Islam itu sendiri, bahwa akhirnya akan berujung pada pembentukan moral. Perintah mengucapkan dua kalimat syahadat misalnya yang merupakan inti awal masuknya seseorang ke dalam agama Islam, mengandung pesan moral agar segala ucapan dan perbuatannya dimotivasi oleh nilai-nilai yang berasal dari Tuhan dan Rasul-Nya, mencontoh sifat-sifatnya dan sekaligus diarahkan untuk selalu mendapat keridlaannya. Selanjutnya perintah shalat ditujukan agar terhindar dari perbuatan yang keji dan mungkar (lihat Q.S. al-Angkabut,2:183). Perintah zakat ditujukan untuk menghilangkan sifat kikir dan menumbuhkan sikap kepedulian (lihat Q.S. al-Taubah,2:103). Perintah ibadah haji ditujukan agar menjauhi perbuatan keji, pelanggaran secara sengaja (fasiq), dan bermusuh-musuhan (lihat Q.S. al-Baqarah,2:197).
Pendidikan agama islam sangat penting di ajarkan dan di tanamkan kepada generasi muda khususnya pelajar, dalam penerapanya pendidikan agama islam diberikan bukan hanya menjadikan manusia yang pintar dan trampil, akan tetapi jauh daripada itu adalah untuk menjadikan manusia yang memiliki moral dan akhlakul karimah. Dengan moral dan akhlakul karimah yang dimilikinya akan mampu mengarahkan minatnya untuk terus belajar mencari ilmu.
Pada akhirnya tujuan pendidikan Islam itu tidak terlepas dari tujuan nasional yang menciptakan manusia
Pendidikan agama yang menyajikan kerangka moral sehingga seseorang dapat membandingkan tingkah lakunya. Pendidikan agama yang terarah dapat menstabilkan dan menerangkan mengapa dan untuk apa seseorang berada di dunia ini. Pendidikan agama menawarkan perlindungan dan rasa aman, khususnya bagi para pelajar dalam menghadapi lingkungannya.
Agama merupakan salah satu faktor pengendalian terhadap tingkah laku anak-anak didik saat ini. Hal ini dapat dimengerti karena agama mewarnai kehidupan masyarakat setiap hari.Dari uraian di atas jelaslah bahwa pembinaan dan bimbingan melalui pendidikan agama islam sangat besar pengaruhnya bagi para pelajar sebagai alat pengontrol dari segala bentuk sikap dan tingkah lakunya dalam kehidupan sehari-hari, artinya nilai-nilai agama yang diperolehnya menjadi bagian dari pribadinya yang dapat mengatur segala tindak tanduknya secara otomatis.
Kaitannya dengan meminimalisir dekadensi moral sangat besar sekali. Pendidikan agama mengarahkan kepada setiap pelajar untuk komitmen terhadap ajaran agamanya. Tidak terbuai dengan lingkungan yang tidak baik. Tidak berprilaku buruk dalam setiap aktivitasnya. Pendek kata, dengan pendidikan agama islam prilaku siswa dapat diarahkan.
Masyarakat harus segera disadarkan bahwa ancaman global khususnya kemajuan tekhnologi informasi dan komunikasi kalau tidak dibarengi dengan benteng ilmu agama islam akan mempunyai dampak negatif terhadap pola pikir dan moral para generasi muda khususnya pelajar sebagai penerus bangsa.
1 BAHASA JURNALISTIK (Harus Bagaimanakah?)
By Abd Ghani on 13 Desember 2009
“ Kata-kata adalah serdadu, yang siap menyerang dan mematikan”
“Kata-kata adalah gerilya, pasukan bertopeng yang tak hentinya menyerbu”
“Kata-kata adalah gerilya, pasukan bertopeng yang tak hentinya menyerbu”
1. Pendahuluan
Tulisan ini tidak mengantarkan pembaca ke penguasaan hal-hal teknis suatu bahasa jurnalistik. Perihal teknis tersebut pada dasarnya bisa ditemukan dan dipelajari dalam banyak pustaka mengenai tata bahasa, cara menulis yang baik dan benar, dan sebagainya, khususnya yang menyangkut bahasa jurnalistik. Hal yang lebih ditekankan disini adalah bagaimana perspektif bahasa jurnalisme itu sendiri. Pemahaman atas makna dan perspektif bahasa dalam mengungkap dan mengangkat realitas dari yang tersembunyi menjadi nampak jelas dimengerti akan lebih berimspirasi bagi jurnalis dalam menggunakan bahasa jurnalistik. Maka, tulisan ini karena bukan pembeberan hal-hal teknis, ini cuman ditujukan sebagai bahan rujukan dan refleksi bagaimana semestinya menuliskan fakta-realis dalam bahasa jurnalistik, suatu bahasa yang amat menakutkan dan mematikan itu.
Untuk itu, pertama-tama akan dibeberkan landasan teoritis yang dipakai, yakni pendekatan semiotik yang dikaitkan dengan pendekatan marxian terhadap masyarakat, barulah kita bicara soal perspektif bahasa jurnalisme ini. pembebeRan soal semiotik atau penandaan (makna kata dan tentunya makna bahasa) tak terhindarkan dengan tujuan agar pilihan kata dan bahasa yang pakai benar-benar bisa menggambarkan realitas yang sesunguhnya.
JURNALISTIK, sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, menulis dan melaporkan suatu realitas untuk surat kabar, majalah atau berkala dan media lainnya menjadi kekuatan tersendiri dalam sistemkemasyarakatan (baik sistem sosial maupun sistem politik) yaitu kekuatannya sampai membuat Napoleon Bonaparte mengatakan kurang lebih demikian “ aku lebih menakuti pena seorang jurnalis ketimbang seribu serdadu dengan pedang terhunus”.
Bagitulah, kekuatan dahsyat yang terkandung dalam jurnalistik menjadi terbukti apabila mampu menangkap realitas dengan jernih, tegas, akurat, mudah dimengerti tanpa tedeng aling-aling. Itu semua hanya bisa dilakukan melalui penguasaan dan penggunaan bahasa yanag selain baik dan benar juga berdaya rekam yang tinggi dan tepat atas realitas yang hendak diungkapkan.
Kejelian mengidentifikasikan realitas yang penting dan menarik untuk diberitakan atau kemahiran mengumpulkan fakta yang lengkap dan akurat, sama sekali tidak berarti apa-apa jika tidak dapat disampaikan kepada pihak lain dalam bahasa yang mudah dimengerti.
Bahasa yang digunakan manusia pada dasarnya dibedakan atas dua jenis, yaitu bahasa lisan dan bahasa tulisan. Bahasa lisan dan tulisan memiliki syarat-syarat yang berbeda. Bahasa tulisan digunakan tanpa bantuan intonasi, gerak, dan situasi sebagaimana yang dapat dimanfaatkan oleh bahasa lisan. Dalam bahasa tulisan kita hanya dapat menggunakan kata-kata konvensional, yanag berdasarkan system konvensional dapat dijadikan kalimat.
Menggunakan bahasa tulisan menghendaki ketelitian, konstruksi kalimat yang lebih logis, kemampuan pemilihan, serta pembentukan kata yang lebih tepat. Karena itu pengetahuan dan penguasaan tata bahasa, gaya bahasa serta makna bahasa harus dikuasai.
2. Pendekatan Semiotik terhadap Bahasa
SEMIOTIK, atau nama lainnya : semiologi, semasliologi, akar katanya adalah kata bahasa gerika atau Yunani, semeion, yang berarti tanda (bhs. Inggris: sign: bhs. Prancis: signe: Bhs. Latin: signum). Ilmu ini dikenal juga dengan nama signifik, karena utak-atik sign, atau signum tadi. Definisi yang lebih lengkap: studi ilmiah mengenai sifat-sifat (propertis) sistem-sistem penandaan (signalling system), baik yang alamiah ataupun yang buatan.
Tapi marilah kita kembali dulu ke urusan tanda-tanda. Tanda memiliki dua komponen: bentuk dan makna (form and meaning). Bentuk, atau signifier, signifiant, signans, adalah rupa suatu tanda. Bahasa misalnya, adalah sistem tanda yang antara lain tandanya adalah kata-kata. Kata mempunyai rupa bunyi-bunyi yang direnteng dengan aturan tertentu. Sebetulnya in and of itself, bentuk suatu kata tidak punya arti. Yang punya arti adalah maknanya, atau signified-nya, Signifie-nya, signatum-nya. Tapi, buat kebanyakan orang yang berkomunikasi, bentuk dan makna itu tak terpisahkan. Cuma ahli semiotik saja yang memisahkan keduanya. Bahkan buat orang kebanyakan aneh sekali kalau bentuk dan makna itu coba untuk dipisahkan. Buat orang kebanyakan, bentuk dan makna itu menjadi satu satuan yang utuh. Ya, bentuk itu yang mereka anggap makna, dan makna itu tidak bisa mereka pikirkan ada bentuknya yang lain.
Menyatunya bentuk makna ini kelihatan kalau kita pakai contoh lambang atau simbol , yaitu jenis tanda yang sebetulnya hubungan antara bentuk dan maknanya sembarangan alias arbiter alias seenaknya saja. Arbiternya ini kelihatan kalau kita bandingkan dengan sistem komunikasi (bahasa) yang lain misalnya: kenapa ada satu binatang yang dinamakan anjing dalam bahasa melayu, asu atau kirik dalam bahasa jawa, dog dalam bahasa inggris, inu dalam bahasa jepang, hond dalam bahasa belanda, gou dalam bahasa tionghoa? Tidak ada aturannya kan ?.
Nah, kalau kita perhatikan, coba lihat simbol-simbol keagamaan, umpamanya. Sebetulnya kan dua potong kayu itu sebagai bentuk, ya dua potong kayu, tapi buat orang kristen, kalau dua potong kayu itu diikat berbentuk salib, tiba-tiba, ia menjadi lambang kristen yang amat kuat. Kalau menurut Clifford Geertz dan antropolog simbolik lainnya, salib itu tidak lagi bisa dipisahkan mana yang bentuk dan mana yang makna. Ya, salib itulah sendiri maknanya. Buktinya, kalau dua potong kayu it diinjak-injak oleh orang, maka orang kristen akan tersinggung, biarpun si penginjaknya nggak punya niat apa-apa kecuali melihat ada banyak semut, misalnya, di kayu itu. Ingat juga bagaimana kayu salib bisa dipakai menakut-nakuti setan, iblis dll. Banyak contoh seperti ni dalam dunia kita: bendera lambang negara, fiti presiden atau apalagi raja dan ratu, orang alim, tokoh partai, kitab suci (sebetulnya kertas kan kertas, tapi begitu ada tulisannya, sudah lain ceritanya).
Kalau dilihat dari sudut lain, bisa dibilang bahwa lambang itu tidak cuma arbiter, tapi juga konvensional. Maksudnya, berdasarkan kesepakatan. Anjing diberi nama anjing dalam bahasa melayu, karena orang-orang yang pakai bahasa ini sepakat ya binatang itu namanya anjing! Kalau ada yang memberi nama lain terhadap binatang itu, kucing atau tahu, misalnya, ya paling tidak dianggap aneh. Tapi kalau orang itu berkuasa dan punya segudang pengaruh (ekonomi, politik, spiritual, apa saja), ceritanya kan lain. Reaksi orang atas kentut orang berkuasa dengan orang biasa, sudah lain lagi ceritanya.
Nah, itu hal berikutnya dalam uraian ini: lambang itu sebetulnya diproduksi dan direproduksi oleh masyarakatnya. Kalau menurut pendekatan marxian, produksi dan reproduksi itu bertalian erat dengan apa yang dinamakan hubungan sosial produksi, atau social relations of production. Yang pegang kuasa dalam hubungan itu biasanya juga bisa menentukan makna apa yang dikandung di dalam lambang itu. Ini lebih krusial kalau lambang itu bukan cuman hal-hal kongkrit seperti anjing dan kucing, tapi soal-soal demokrasi, misalnya. Siapa sih yang menentukan makna demokrasi ?, kan kenyataannya yang bisa punya kuasa dan pengaruh di dalam suatu masarakat itu sendiri.
Juga, mesti di ingat bahwa lambang itu bukan cuman konsep-konsep atau kata-kata saja. Dalam semiotik, yang dipandang sebagai lambang ialah segala sesuatu yang terlibat dalam komunikasi antara dua atau lebih manusia: volume suara, pakaian, bau badan, gerak-gerik, bentuk rumah. Pokoknya semua yang diproduksi dan direproduksi oleh masyarakat kita.
Dalam semiotik, pekerjaan kita adalah membongkar-pasang (dekonstruksi) lembang-lambang itu. Dari dekonstruksi itu kita bisa tahu, apa sebetulnya dibalik produksi lambang tertentu. Dari situ kita tahu bahwa sebetulnya semua lambang itu bersifat relatif, tergantung masyarakatnya, tergantung sistem produksi maknanya, tergantung siapa yang menentukan produksi, tergantung siapa yang diuntungkan produksi itu.
Lantas, kalau kita sudah tahu bahwa makna itu relatif, mau apa ?, ya tentunya terserah saja. Kalau mau jadi pengamat saja, ya sudah, selesai pekerjaan kita. Tapi ada yang sesudah tahu bahwa makna itu relatif dan diproduksi oleh yang pegang kuasa (hegemonik) dalam suatu masyarakat, merasa tidak puas, merasa dibohongi, dan coba bikin perubahan, atau paling tidak mempermainkan atau tidak ambil serius produksi makna itu. Ini disebut culture of resistence atau budaya penentangan.
Satu kiat yang mudah sebetulnya adalah benar-benar memikirkan pemaknaan dalam diskursus kita, yang adakalanya menentang diskursus baku resmi negara. Kebiasaan berbahasa yang lugas dan resisten (sekurang-kurangnya skeptis-kritis-lah) akan membarengi dan mewarnai sikap dan perilaku kita yang mencurigai kekuasaan dan mendampingi yang lemah dan tertindas. Kita perlu peka terhadap diskursus resisten yang masih ada disekitar kita. Penguasaan dan penggunaan bahasa yang lugas dan resisten dalam bahasa jurnalistik inilah yang menjadikan pers sebagai sosok yang menakutkan bagi kekuasaan yang coba-coba bermain dengan kekuasaannya. Bahasa yang klise, klasik, feodal, ikut-ikutan yang nggak repot-repot atau apa saja namanya justru membuat jurnalistik kehilangan makna dan kekuatannya.
Jadi, memang kita perlu memperhatikan kode etik juirnalistik, 10 pedoman pemakaian bahasa untuk pers, tata bahasa indonesia yang baku dan resmi, tapi pertanyaannya ialah apa itu semua cukup menjamin menjadikan pers atau jurnalistik bagai serdadu yang bergerilya siap menyerbu dan menakutkan bagi sebuah penyimpangan dan menyejukkan bagi sebuah pembebasan dan pencerahan ?.
3. Perspektif Bahasa Jurnalsme
Apa yang dipungut oleh jurnalis sebagai informasi adalah segala kejadian yang berlangsung dalam berbagai institusi sosial. Masalahnya disini adalah, sejauh mana masyarakat bertindak sebagai pelaku dalam institusi sosial tersebut?. Bisa jadi, kekuasaan negara yang ketat akan merekayasa seluruh institusi yang ada itu agar sesuai dengan garis ideologis (mungkin ideologi ini disebut “pembangunan”, “kerukunan”, “reformasi”, atau keluhuran hidup lainnya). Sehingga yang berlangsung sebenarnya bukan dinamika yang otentik dari kehidupan masyarakat, tapi peristiwa-peristiwa yang direkayasa oleh kekuasaan negara sebagai peragaan dari ideologi-ideologi yang menjadi sumber haluan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan fungsinya, nilai informasi pers dapat dilihat dalam kaitan dengan sistem sosial. Untuk itu media massa dapat menjalankan fungsi politik, ekonomi, atau sosial kultural. Ini berdasarkan informasi yang disampaikannya berupa fakta sosial, yaitu fakta politik, fakta ekonomi, dan fakta sosial kultural. Dengan demikian setiap fakta sosial perlu dilihat secara tajam, apakah memang berasal dari dinamika masyarakat yang otentik, ataukah hasil dari rekayasa kekuasaan negara atau kepentingan tertentu. Semakin banyak informasi berupa fakta sosial hasil rekayasa itu dengan sendirinya semakin jauh dari kehidupan masyarakat. Jika pers tak terelakkan menjadi media organika dari kekuasaan negara, seharusnya dia diongkosi oleh birokrasi pemerintah, tidak sebagai perusahaan swasta yang harus didukung oleh konsumen yang harus membeli produknya.
Jika rekayasa oleh kekuasaan dan kepentingan yang bersifat institusional itu berlangsung ketat dan menyeluruh, maka jurnalis hanya akan menghadapi fakta sosial buatan. Maka bahasa jurnalistik-nya pun akan ketara dibuat-buat. Memang ada realitas yang berada diluar kapasitas negara untuk merekayasanya, sepenuhnya berada dalam kehidupan masyarakat. Seperti musibah (alam atau kecelakaan, kecuali juga kecelakaan yang direkayasa, atau penyimpangan social, penyelewengan seks, perkosaan atau kriminalitas). Surat kabar Memorandum atau Pos Kota Jakarta memilih realitas semacam ini sebagai bahan utama informasinya sehingga bahasa jurnalistiknya pun mengikuti saja tanpa perlu repot-repot meresisten dan kritis. Informasi semacam ini dapat ditampilkan dengan bahasa yang telanjang, memang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang ada di dalam konsumennya.
Dengan memaparkan masalah yang bersifat struktural dalam keberadaan sistemik institusi pers, diharapkan diperoleh gambaran tentang sifat substansial dari fakta sosial yang akan dijadikan informasi. Dari sini bisa dilanjutkan dengan melihat mekanisme yang bertolak dari jurnalisme yang dijalankan oleh para jurnalis.
Informasi itu kan selamanya merupakan materi komunikasi. Informasi yang relvan bagi seseorang dapat digunakan dalam menentukan sikap dan posisinya dalam masyarakat. Karenanya dalam jurnalisme sangat penting pemilahan yang tajam atas informasi berdasarkan sifat-sifatnya.
Fiksi yang semata-mata dimaksudkan sebagai ekspresi estetis, adalah bukan karya jurnalistik, sebab jurnalisme hanya berurusan dengan fakta-fakta. Seluruh materi jurnalistik biasa disebut sebagai berita (news). Ini adalah sebutan umum untuk seluruh hasil kerja wartawan yang dikumpulkan dari realitas. Tetapi dalam penyajian fakta ini, pers biasa pula mengutip pendapat, pemikiran atau cita-cita seseorang. Seluruh pernyataan yang berasal dari alam pikiran ini sebenarnya disebut fiksi, bukan fakta. Untuk tidak merancukan dengan pengertian fiksi sebagai karya kesenian, maka dapat digunakan istilah faksi (Faction), faksi berada diantara kedua pola fakta-fiksi, yaitu materi faktual yang disajikan sebagai karya fiksi. Erik Barnow (international encyclopedia of communication, 1989) mengatakan: “A good example is what has been called faction – that is, novel. Play, or film explicy based on some real life even”.
Demikianlah, berkias dengan pengertian diatas, dalam kaitan dengan karya jurnalistik, seluruh dunia alam pikiran dari manusia yang dijadikan sebagai nara sumber dalam reportase, dapat disebut sebagai faksi.
Untuk memnjadi informasi, setiap materi informasi harus diwujudkan melalui penggunaan bahasa. Maka, perlu dipikirkan kembali untuk bisa membahasakan informasi dan realitas menjadi benar-benar sebagai bahasa jurnalistik. Bahasa di sini bisa menjadi alat komunikasi yang mengemban fungsi sosial. Dalam fungsinya ini substansi dari materi komunikasi memiliki energi yang memungkinkan masuk kedalam alam sosial. Selain itu behasa juga mengemban fungsi etis. Yaitu penggunaannya berpretensi menjaga ideologi dalam hubungan sosial. ideologi (“kerukunan”, “stabilitas”, “kesopanan”, “reformasi”), misalnya, bisa merupakan nilai otentik yang dianut oleh komunikator, tetapi bisa juga hasil rekayasa struktural atas diri komunikator tersebut. Kedua hal ini akan membewa implikasi yang berbeda. Kemudian bahasa juga menjadi fungsi estetis, yaitu yang penggunaannya membawa kesenangan psikologis. Dari fungsi-fungsi bahasa semacam ini, jika digunakan dalam jurnalisme, juga akan membawa orientasi yang berbeda.
Bahasa sebagai alat yang berfungsi sosial, akan menghadapkan pemakainya kepada pemilihan-pemilihan materi komunikasi berdasarkan substansinya yang berkonteks sosial pula. Untuk itu pula dengan sendirinya digunakan bahasa dalam konteks sosial pula. Demikianla, menggunakan bahasa dalam konteks sosial merupakan praktek yang tidak terpisahkan dalam jurnalisme. Dengan bahasa jurnalistik standard, materi harus secara telanjang ditampilkan sebagai informasi. Disini dikenal bahasa jurnalistik yang lugas dan langsung. Bahasa dalam konteks sosial sepenuhnya dimaksudkan untuk fungsi komunikasi, yaitu membangun pengertian (sharing of meanings). Ini jelas sangat berbeda dengan bahasa yang berfungsi etis, yang sangat bergantung denga rekayasa bahasa yang dilakukan oleh si komunikator itu.
Lihat sajalah, kita semua sudah tahu, pola eufisme itu ya dimaksudkan untuk fungsi etis. Eufeisme, berasal dari kata Yunani euphemizein, yait menggunakan kata-kata dengan tujuan memperhalus makna fakta untuk menjaga atau menyinggung perasaan. Saking halusnya hingga mengaburkan bahkan menghilangkan realitas yang sebanarnya terjadi.
Contoh, pemberitaan yang semestinya bisa saja langsung ditulis “banyak warga pacitan kelaparan”, kenapa juga ditulis “dijumpai warga pacitan yang kekurangan gizi”. Menjadi orang santun melalui bahasa tentulah baik saja adanya, tetapi kesantunan yang diwujudkan dalam pilihan kata akan berbeda jika dibawa ke skala makro, yaitu hubungan antar institusi dalam sistem sosial. Dalam kebahasaan yang bersifat struktural ini , bukan lagi pilihan kata (diksi) demi kesantunan antar institusi yang berlangsung. Sebab sejatinya bahasa digunakan se bagai penyelamat pelaku komunikasi yang menjadi bagian suatu institusi dalam interaksi yang bersifat institusional. Karenanya bahasa yang berfungsi etis itu sebenarnya menyimpan dua kemungkinan dorongan, yaitu format dari sikap submisif, atau format bagi perkelitan dari dominasi kekuasaan.
Kalau sekedar ditulis “kekurangan gizi”, bisa jadi banyak orang berfikir solusi untuk warga pacitan adalah membantu tersedianya kecukupan dan kelengkapan kebutuhan gizi, tetap jika gamblang ditulis “kelaparan”, apalagi banyak warga yang mengalami, ceritanya bisa lain. Orang akan sibuk berfikir dari soal ekonomi, misalnya, bagaimana distribusi PAD, subsidi atau bantuan negara, sampai ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, income per capita, atau malah dugaan adanya korupsi oleh pejabat setempat, lantaran kok bisa warga pacitan banyak yang kelaparan di tengah kemajuan relatif ekonomi daerah-daaerah lain.
Contoh lain ialah jurnalis sering berhadapan denganperintah “off the record”, yang semestinya memang berupaya menjaga privasi nara sumber berita, namun masalah menghilangkan atau meniadakan fakta realitas yang terjadi dengan tidak jadi menuliskannya sbagai berita hanya karena titah “off the record” itu.
Karya jurnalisme semacam ini dapat dijadikan indikator akan kondisi struktural yang rawan. Artinya orang perlu waspada bahwa sistem yang melingkupi sudah sedemikian tertutup dan totalitarian. Pers tidak lagi berfungsi dalam sistem sosial, sebab harus dihadapi melulu sebagai wacana sandi (sekadar simbol, tanda, lambang, aturan baku yang kerap kali kaku). Tidak ada jaminan bahwa discourse dari suatu fakta sosial dapat ditangkap dengan membaca discourse reportase. Padahal reportase jurnalistik seharusnya menjadi bahasa denotasi, bukan lagi sekadar konotasi atas fakta sosial, sehingga discourse keduanya akan identik dalam persepsi khalayak, ya sekali lagi persepsi pembebasan dan pencerahan.
Ada lagi yang mesti dimengerti dalam menuliskan bahasa jurnalistik, yaitu, gaya bahasa. Ini memang sangat dipujikan dalam dunia sastra. Semakin indah dan orisinal, semakin tinggi nilainnya dilingkungan pers dikenal juga gaya dalam bahasa jurnalistik. Menampilkan fakta sosial secara langsung dan jelas.
Gaya bahasa jurnallistik adalah untuk tujuan efisiensi dan efektifitas komunikasi. Dengan efisien dan efektif dimaksudkan agar discourse fakta sosial dapat ditangkap dan dimengerti dengan cepat dan mudah. Secar metodologis biasa disebut sebagai tingginya tingkat readability (keterbacaan) dari suatu wacana.
Selain efisien dan efektif, wacana dalam komunikasi juga sering dituntut untuk “enak” dibaca, didengar dan ditonton. “enak” tidaknya suatu wacana, tidak hanya tergantung kepada pilihan diksi, tetapi juga kepada struktur wacana. Inilah perbedaan dari karya sastra dengan karya jurnalistik adalah tendensi dalam komunikasinya. Jika “enak” dalam sastra dimaksudkan untuk mencaaapai efek estetis pada dunia psikologis pembacanya, maka dalam jurnalisme sama sekali bukan bertujuan estetis. Dalam menyampaikan fakta sosial, jurnalisme bertujuan untuk membawa pembacanya ke-alam psikologis, namun kealam sosial. Misalnya, (sekali lagi hanya umpama saja). Suatu ketika terjadi seorang dosen berbuat mesum dengan menggaulli mahasiswinya (yang memang dikehendaki sendiri untuk memperoleh IP Cumloude). Maka, atas nama pengungkapan fakta sosial, bukan fakta psikologis atau estetika sastra, kejadian itu boleh saja diberitakan dengan gaya bahasa, “ Anak buah Kabul berbuat Cabul”.
Karenanya suatu reportase jurnalistik yang efeknya berhenti dialam psikologis perlu dicurigai sebagai sekedar menjual kata-kata dengan label jurnalisme. Reportase semacam ini dapat ditandai dari materi yang disampaikannya, yaitu sejauhmana sebagai fakta sosial, lebih jauh lagi, relevansinya dengan konteks alam sosial khalayak. Jika gaya bahasa dijual sebagai komoditi dalam struktur yang menekan, bahkan dengan mengabaikan fakta sosial ini lebih parah keadaannya dari pada penggunaan bahasa dalam kondisi submisif dan berkelit tadi. Sebab dengan menjadikan gaya bahasa sebagai komoditi, dengan sikap submisif dalam struktur sosial dia sekaligus mendidik khalayak untuk menjadi eskapistis, atau istilah kerennya “mengamankan diri”.
Tujuan pasar memang menghantui kaum jurnalis. Menjaga oplah dan ikutannya berupa iklan yang sudah memberi keuntungan, merupakan masalah bisnis yanag harus dipahami oleh kaum jurnalis di lingkungan pers industrial. Ataupun menjaga subsidi dan kucuran anggaran dari institusi oleh kaum jurnalis dilingkungan pers mahasiswa.
Jawaban untuk kendala-kendala struktural, tentulah tidak melalui bahasa. Lebih-lebih dengan bahasa etis dan estetis. Juga tidak dengan manajemen reporting yang dijalankan secara teknokratis (target jumlah nara sumber, biaya, waktu dan sebagainya). Tetapi penilaian yang kritis pilihan dan substansi fakta sosial. Untuk kerja semacam ini memang tidak bisa dituntut dari sekedar jurnalis dengan kapasitas operator maupun manajer, melainkan seorang yang memiliki kesadaran struktural.
Bahan Pengambilan Refrensi :
Anderson, B R O’G (1966). “The Languages of Indonesian Politics.” Dalam Andernson Language And Power: exploring political cultures in indonesia, cornell P.P, ithaca & london:
Ibrahim, Idy Subandi dan Malik, Deddy Djamaluddin (editor), (1997), Hegemoni Budaya, Penerbit Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta
Latif, Yudi, Ibrahim, Idy Subandi (editor),(1996), Bahasa dan Kekuasaan: Politik Wacana di Panggung Orde Baru, Penerbit Mizan, Bandung
Muslimin dan Djuroto, Totok, (1999), Tehik Mencari dan Menulis Berita: Petunjuk Praktis Untuk Wartawan Pemula, Penerbit Dahara prize, Semarang.
Siregar, Ashadi, dkk. (1998), Bagaimana Meliput dan Menulis Berita Untuk Media Massa, Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerbitan Yogya (LP3Y) dan Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
Untuk itu, pertama-tama akan dibeberkan landasan teoritis yang dipakai, yakni pendekatan semiotik yang dikaitkan dengan pendekatan marxian terhadap masyarakat, barulah kita bicara soal perspektif bahasa jurnalisme ini. pembebeRan soal semiotik atau penandaan (makna kata dan tentunya makna bahasa) tak terhindarkan dengan tujuan agar pilihan kata dan bahasa yang pakai benar-benar bisa menggambarkan realitas yang sesunguhnya.
JURNALISTIK, sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, menulis dan melaporkan suatu realitas untuk surat kabar, majalah atau berkala dan media lainnya menjadi kekuatan tersendiri dalam sistemkemasyarakatan (baik sistem sosial maupun sistem politik) yaitu kekuatannya sampai membuat Napoleon Bonaparte mengatakan kurang lebih demikian “ aku lebih menakuti pena seorang jurnalis ketimbang seribu serdadu dengan pedang terhunus”.
Bagitulah, kekuatan dahsyat yang terkandung dalam jurnalistik menjadi terbukti apabila mampu menangkap realitas dengan jernih, tegas, akurat, mudah dimengerti tanpa tedeng aling-aling. Itu semua hanya bisa dilakukan melalui penguasaan dan penggunaan bahasa yanag selain baik dan benar juga berdaya rekam yang tinggi dan tepat atas realitas yang hendak diungkapkan.
Kejelian mengidentifikasikan realitas yang penting dan menarik untuk diberitakan atau kemahiran mengumpulkan fakta yang lengkap dan akurat, sama sekali tidak berarti apa-apa jika tidak dapat disampaikan kepada pihak lain dalam bahasa yang mudah dimengerti.
Bahasa yang digunakan manusia pada dasarnya dibedakan atas dua jenis, yaitu bahasa lisan dan bahasa tulisan. Bahasa lisan dan tulisan memiliki syarat-syarat yang berbeda. Bahasa tulisan digunakan tanpa bantuan intonasi, gerak, dan situasi sebagaimana yang dapat dimanfaatkan oleh bahasa lisan. Dalam bahasa tulisan kita hanya dapat menggunakan kata-kata konvensional, yanag berdasarkan system konvensional dapat dijadikan kalimat.
Menggunakan bahasa tulisan menghendaki ketelitian, konstruksi kalimat yang lebih logis, kemampuan pemilihan, serta pembentukan kata yang lebih tepat. Karena itu pengetahuan dan penguasaan tata bahasa, gaya bahasa serta makna bahasa harus dikuasai.
2. Pendekatan Semiotik terhadap Bahasa
SEMIOTIK, atau nama lainnya : semiologi, semasliologi, akar katanya adalah kata bahasa gerika atau Yunani, semeion, yang berarti tanda (bhs. Inggris: sign: bhs. Prancis: signe: Bhs. Latin: signum). Ilmu ini dikenal juga dengan nama signifik, karena utak-atik sign, atau signum tadi. Definisi yang lebih lengkap: studi ilmiah mengenai sifat-sifat (propertis) sistem-sistem penandaan (signalling system), baik yang alamiah ataupun yang buatan.
Tapi marilah kita kembali dulu ke urusan tanda-tanda. Tanda memiliki dua komponen: bentuk dan makna (form and meaning). Bentuk, atau signifier, signifiant, signans, adalah rupa suatu tanda. Bahasa misalnya, adalah sistem tanda yang antara lain tandanya adalah kata-kata. Kata mempunyai rupa bunyi-bunyi yang direnteng dengan aturan tertentu. Sebetulnya in and of itself, bentuk suatu kata tidak punya arti. Yang punya arti adalah maknanya, atau signified-nya, Signifie-nya, signatum-nya. Tapi, buat kebanyakan orang yang berkomunikasi, bentuk dan makna itu tak terpisahkan. Cuma ahli semiotik saja yang memisahkan keduanya. Bahkan buat orang kebanyakan aneh sekali kalau bentuk dan makna itu coba untuk dipisahkan. Buat orang kebanyakan, bentuk dan makna itu menjadi satu satuan yang utuh. Ya, bentuk itu yang mereka anggap makna, dan makna itu tidak bisa mereka pikirkan ada bentuknya yang lain.
Menyatunya bentuk makna ini kelihatan kalau kita pakai contoh lambang atau simbol , yaitu jenis tanda yang sebetulnya hubungan antara bentuk dan maknanya sembarangan alias arbiter alias seenaknya saja. Arbiternya ini kelihatan kalau kita bandingkan dengan sistem komunikasi (bahasa) yang lain misalnya: kenapa ada satu binatang yang dinamakan anjing dalam bahasa melayu, asu atau kirik dalam bahasa jawa, dog dalam bahasa inggris, inu dalam bahasa jepang, hond dalam bahasa belanda, gou dalam bahasa tionghoa? Tidak ada aturannya kan ?.
Nah, kalau kita perhatikan, coba lihat simbol-simbol keagamaan, umpamanya. Sebetulnya kan dua potong kayu itu sebagai bentuk, ya dua potong kayu, tapi buat orang kristen, kalau dua potong kayu itu diikat berbentuk salib, tiba-tiba, ia menjadi lambang kristen yang amat kuat. Kalau menurut Clifford Geertz dan antropolog simbolik lainnya, salib itu tidak lagi bisa dipisahkan mana yang bentuk dan mana yang makna. Ya, salib itulah sendiri maknanya. Buktinya, kalau dua potong kayu it diinjak-injak oleh orang, maka orang kristen akan tersinggung, biarpun si penginjaknya nggak punya niat apa-apa kecuali melihat ada banyak semut, misalnya, di kayu itu. Ingat juga bagaimana kayu salib bisa dipakai menakut-nakuti setan, iblis dll. Banyak contoh seperti ni dalam dunia kita: bendera lambang negara, fiti presiden atau apalagi raja dan ratu, orang alim, tokoh partai, kitab suci (sebetulnya kertas kan kertas, tapi begitu ada tulisannya, sudah lain ceritanya).
Kalau dilihat dari sudut lain, bisa dibilang bahwa lambang itu tidak cuma arbiter, tapi juga konvensional. Maksudnya, berdasarkan kesepakatan. Anjing diberi nama anjing dalam bahasa melayu, karena orang-orang yang pakai bahasa ini sepakat ya binatang itu namanya anjing! Kalau ada yang memberi nama lain terhadap binatang itu, kucing atau tahu, misalnya, ya paling tidak dianggap aneh. Tapi kalau orang itu berkuasa dan punya segudang pengaruh (ekonomi, politik, spiritual, apa saja), ceritanya kan lain. Reaksi orang atas kentut orang berkuasa dengan orang biasa, sudah lain lagi ceritanya.
Nah, itu hal berikutnya dalam uraian ini: lambang itu sebetulnya diproduksi dan direproduksi oleh masyarakatnya. Kalau menurut pendekatan marxian, produksi dan reproduksi itu bertalian erat dengan apa yang dinamakan hubungan sosial produksi, atau social relations of production. Yang pegang kuasa dalam hubungan itu biasanya juga bisa menentukan makna apa yang dikandung di dalam lambang itu. Ini lebih krusial kalau lambang itu bukan cuman hal-hal kongkrit seperti anjing dan kucing, tapi soal-soal demokrasi, misalnya. Siapa sih yang menentukan makna demokrasi ?, kan kenyataannya yang bisa punya kuasa dan pengaruh di dalam suatu masarakat itu sendiri.
Juga, mesti di ingat bahwa lambang itu bukan cuman konsep-konsep atau kata-kata saja. Dalam semiotik, yang dipandang sebagai lambang ialah segala sesuatu yang terlibat dalam komunikasi antara dua atau lebih manusia: volume suara, pakaian, bau badan, gerak-gerik, bentuk rumah. Pokoknya semua yang diproduksi dan direproduksi oleh masyarakat kita.
Dalam semiotik, pekerjaan kita adalah membongkar-pasang (dekonstruksi) lembang-lambang itu. Dari dekonstruksi itu kita bisa tahu, apa sebetulnya dibalik produksi lambang tertentu. Dari situ kita tahu bahwa sebetulnya semua lambang itu bersifat relatif, tergantung masyarakatnya, tergantung sistem produksi maknanya, tergantung siapa yang menentukan produksi, tergantung siapa yang diuntungkan produksi itu.
Lantas, kalau kita sudah tahu bahwa makna itu relatif, mau apa ?, ya tentunya terserah saja. Kalau mau jadi pengamat saja, ya sudah, selesai pekerjaan kita. Tapi ada yang sesudah tahu bahwa makna itu relatif dan diproduksi oleh yang pegang kuasa (hegemonik) dalam suatu masyarakat, merasa tidak puas, merasa dibohongi, dan coba bikin perubahan, atau paling tidak mempermainkan atau tidak ambil serius produksi makna itu. Ini disebut culture of resistence atau budaya penentangan.
Satu kiat yang mudah sebetulnya adalah benar-benar memikirkan pemaknaan dalam diskursus kita, yang adakalanya menentang diskursus baku resmi negara. Kebiasaan berbahasa yang lugas dan resisten (sekurang-kurangnya skeptis-kritis-lah) akan membarengi dan mewarnai sikap dan perilaku kita yang mencurigai kekuasaan dan mendampingi yang lemah dan tertindas. Kita perlu peka terhadap diskursus resisten yang masih ada disekitar kita. Penguasaan dan penggunaan bahasa yang lugas dan resisten dalam bahasa jurnalistik inilah yang menjadikan pers sebagai sosok yang menakutkan bagi kekuasaan yang coba-coba bermain dengan kekuasaannya. Bahasa yang klise, klasik, feodal, ikut-ikutan yang nggak repot-repot atau apa saja namanya justru membuat jurnalistik kehilangan makna dan kekuatannya.
Jadi, memang kita perlu memperhatikan kode etik juirnalistik, 10 pedoman pemakaian bahasa untuk pers, tata bahasa indonesia yang baku dan resmi, tapi pertanyaannya ialah apa itu semua cukup menjamin menjadikan pers atau jurnalistik bagai serdadu yang bergerilya siap menyerbu dan menakutkan bagi sebuah penyimpangan dan menyejukkan bagi sebuah pembebasan dan pencerahan ?.
3. Perspektif Bahasa Jurnalsme
Apa yang dipungut oleh jurnalis sebagai informasi adalah segala kejadian yang berlangsung dalam berbagai institusi sosial. Masalahnya disini adalah, sejauh mana masyarakat bertindak sebagai pelaku dalam institusi sosial tersebut?. Bisa jadi, kekuasaan negara yang ketat akan merekayasa seluruh institusi yang ada itu agar sesuai dengan garis ideologis (mungkin ideologi ini disebut “pembangunan”, “kerukunan”, “reformasi”, atau keluhuran hidup lainnya). Sehingga yang berlangsung sebenarnya bukan dinamika yang otentik dari kehidupan masyarakat, tapi peristiwa-peristiwa yang direkayasa oleh kekuasaan negara sebagai peragaan dari ideologi-ideologi yang menjadi sumber haluan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Dalam menjalankan fungsinya, nilai informasi pers dapat dilihat dalam kaitan dengan sistem sosial. Untuk itu media massa dapat menjalankan fungsi politik, ekonomi, atau sosial kultural. Ini berdasarkan informasi yang disampaikannya berupa fakta sosial, yaitu fakta politik, fakta ekonomi, dan fakta sosial kultural. Dengan demikian setiap fakta sosial perlu dilihat secara tajam, apakah memang berasal dari dinamika masyarakat yang otentik, ataukah hasil dari rekayasa kekuasaan negara atau kepentingan tertentu. Semakin banyak informasi berupa fakta sosial hasil rekayasa itu dengan sendirinya semakin jauh dari kehidupan masyarakat. Jika pers tak terelakkan menjadi media organika dari kekuasaan negara, seharusnya dia diongkosi oleh birokrasi pemerintah, tidak sebagai perusahaan swasta yang harus didukung oleh konsumen yang harus membeli produknya.
Jika rekayasa oleh kekuasaan dan kepentingan yang bersifat institusional itu berlangsung ketat dan menyeluruh, maka jurnalis hanya akan menghadapi fakta sosial buatan. Maka bahasa jurnalistik-nya pun akan ketara dibuat-buat. Memang ada realitas yang berada diluar kapasitas negara untuk merekayasanya, sepenuhnya berada dalam kehidupan masyarakat. Seperti musibah (alam atau kecelakaan, kecuali juga kecelakaan yang direkayasa, atau penyimpangan social, penyelewengan seks, perkosaan atau kriminalitas). Surat kabar Memorandum atau Pos Kota Jakarta memilih realitas semacam ini sebagai bahan utama informasinya sehingga bahasa jurnalistiknya pun mengikuti saja tanpa perlu repot-repot meresisten dan kritis. Informasi semacam ini dapat ditampilkan dengan bahasa yang telanjang, memang berkaitan dengan kehidupan masyarakat yang ada di dalam konsumennya.
Dengan memaparkan masalah yang bersifat struktural dalam keberadaan sistemik institusi pers, diharapkan diperoleh gambaran tentang sifat substansial dari fakta sosial yang akan dijadikan informasi. Dari sini bisa dilanjutkan dengan melihat mekanisme yang bertolak dari jurnalisme yang dijalankan oleh para jurnalis.
Informasi itu kan selamanya merupakan materi komunikasi. Informasi yang relvan bagi seseorang dapat digunakan dalam menentukan sikap dan posisinya dalam masyarakat. Karenanya dalam jurnalisme sangat penting pemilahan yang tajam atas informasi berdasarkan sifat-sifatnya.
Fiksi yang semata-mata dimaksudkan sebagai ekspresi estetis, adalah bukan karya jurnalistik, sebab jurnalisme hanya berurusan dengan fakta-fakta. Seluruh materi jurnalistik biasa disebut sebagai berita (news). Ini adalah sebutan umum untuk seluruh hasil kerja wartawan yang dikumpulkan dari realitas. Tetapi dalam penyajian fakta ini, pers biasa pula mengutip pendapat, pemikiran atau cita-cita seseorang. Seluruh pernyataan yang berasal dari alam pikiran ini sebenarnya disebut fiksi, bukan fakta. Untuk tidak merancukan dengan pengertian fiksi sebagai karya kesenian, maka dapat digunakan istilah faksi (Faction), faksi berada diantara kedua pola fakta-fiksi, yaitu materi faktual yang disajikan sebagai karya fiksi. Erik Barnow (international encyclopedia of communication, 1989) mengatakan: “A good example is what has been called faction – that is, novel. Play, or film explicy based on some real life even”.
Demikianlah, berkias dengan pengertian diatas, dalam kaitan dengan karya jurnalistik, seluruh dunia alam pikiran dari manusia yang dijadikan sebagai nara sumber dalam reportase, dapat disebut sebagai faksi.
Untuk memnjadi informasi, setiap materi informasi harus diwujudkan melalui penggunaan bahasa. Maka, perlu dipikirkan kembali untuk bisa membahasakan informasi dan realitas menjadi benar-benar sebagai bahasa jurnalistik. Bahasa di sini bisa menjadi alat komunikasi yang mengemban fungsi sosial. Dalam fungsinya ini substansi dari materi komunikasi memiliki energi yang memungkinkan masuk kedalam alam sosial. Selain itu behasa juga mengemban fungsi etis. Yaitu penggunaannya berpretensi menjaga ideologi dalam hubungan sosial. ideologi (“kerukunan”, “stabilitas”, “kesopanan”, “reformasi”), misalnya, bisa merupakan nilai otentik yang dianut oleh komunikator, tetapi bisa juga hasil rekayasa struktural atas diri komunikator tersebut. Kedua hal ini akan membewa implikasi yang berbeda. Kemudian bahasa juga menjadi fungsi estetis, yaitu yang penggunaannya membawa kesenangan psikologis. Dari fungsi-fungsi bahasa semacam ini, jika digunakan dalam jurnalisme, juga akan membawa orientasi yang berbeda.
Bahasa sebagai alat yang berfungsi sosial, akan menghadapkan pemakainya kepada pemilihan-pemilihan materi komunikasi berdasarkan substansinya yang berkonteks sosial pula. Untuk itu pula dengan sendirinya digunakan bahasa dalam konteks sosial pula. Demikianla, menggunakan bahasa dalam konteks sosial merupakan praktek yang tidak terpisahkan dalam jurnalisme. Dengan bahasa jurnalistik standard, materi harus secara telanjang ditampilkan sebagai informasi. Disini dikenal bahasa jurnalistik yang lugas dan langsung. Bahasa dalam konteks sosial sepenuhnya dimaksudkan untuk fungsi komunikasi, yaitu membangun pengertian (sharing of meanings). Ini jelas sangat berbeda dengan bahasa yang berfungsi etis, yang sangat bergantung denga rekayasa bahasa yang dilakukan oleh si komunikator itu.
Lihat sajalah, kita semua sudah tahu, pola eufisme itu ya dimaksudkan untuk fungsi etis. Eufeisme, berasal dari kata Yunani euphemizein, yait menggunakan kata-kata dengan tujuan memperhalus makna fakta untuk menjaga atau menyinggung perasaan. Saking halusnya hingga mengaburkan bahkan menghilangkan realitas yang sebanarnya terjadi.
Contoh, pemberitaan yang semestinya bisa saja langsung ditulis “banyak warga pacitan kelaparan”, kenapa juga ditulis “dijumpai warga pacitan yang kekurangan gizi”. Menjadi orang santun melalui bahasa tentulah baik saja adanya, tetapi kesantunan yang diwujudkan dalam pilihan kata akan berbeda jika dibawa ke skala makro, yaitu hubungan antar institusi dalam sistem sosial. Dalam kebahasaan yang bersifat struktural ini , bukan lagi pilihan kata (diksi) demi kesantunan antar institusi yang berlangsung. Sebab sejatinya bahasa digunakan se bagai penyelamat pelaku komunikasi yang menjadi bagian suatu institusi dalam interaksi yang bersifat institusional. Karenanya bahasa yang berfungsi etis itu sebenarnya menyimpan dua kemungkinan dorongan, yaitu format dari sikap submisif, atau format bagi perkelitan dari dominasi kekuasaan.
Kalau sekedar ditulis “kekurangan gizi”, bisa jadi banyak orang berfikir solusi untuk warga pacitan adalah membantu tersedianya kecukupan dan kelengkapan kebutuhan gizi, tetap jika gamblang ditulis “kelaparan”, apalagi banyak warga yang mengalami, ceritanya bisa lain. Orang akan sibuk berfikir dari soal ekonomi, misalnya, bagaimana distribusi PAD, subsidi atau bantuan negara, sampai ketersediaan lapangan kerja, pengangguran, income per capita, atau malah dugaan adanya korupsi oleh pejabat setempat, lantaran kok bisa warga pacitan banyak yang kelaparan di tengah kemajuan relatif ekonomi daerah-daaerah lain.
Contoh lain ialah jurnalis sering berhadapan denganperintah “off the record”, yang semestinya memang berupaya menjaga privasi nara sumber berita, namun masalah menghilangkan atau meniadakan fakta realitas yang terjadi dengan tidak jadi menuliskannya sbagai berita hanya karena titah “off the record” itu.
Karya jurnalisme semacam ini dapat dijadikan indikator akan kondisi struktural yang rawan. Artinya orang perlu waspada bahwa sistem yang melingkupi sudah sedemikian tertutup dan totalitarian. Pers tidak lagi berfungsi dalam sistem sosial, sebab harus dihadapi melulu sebagai wacana sandi (sekadar simbol, tanda, lambang, aturan baku yang kerap kali kaku). Tidak ada jaminan bahwa discourse dari suatu fakta sosial dapat ditangkap dengan membaca discourse reportase. Padahal reportase jurnalistik seharusnya menjadi bahasa denotasi, bukan lagi sekadar konotasi atas fakta sosial, sehingga discourse keduanya akan identik dalam persepsi khalayak, ya sekali lagi persepsi pembebasan dan pencerahan.
Ada lagi yang mesti dimengerti dalam menuliskan bahasa jurnalistik, yaitu, gaya bahasa. Ini memang sangat dipujikan dalam dunia sastra. Semakin indah dan orisinal, semakin tinggi nilainnya dilingkungan pers dikenal juga gaya dalam bahasa jurnalistik. Menampilkan fakta sosial secara langsung dan jelas.
Gaya bahasa jurnallistik adalah untuk tujuan efisiensi dan efektifitas komunikasi. Dengan efisien dan efektif dimaksudkan agar discourse fakta sosial dapat ditangkap dan dimengerti dengan cepat dan mudah. Secar metodologis biasa disebut sebagai tingginya tingkat readability (keterbacaan) dari suatu wacana.
Selain efisien dan efektif, wacana dalam komunikasi juga sering dituntut untuk “enak” dibaca, didengar dan ditonton. “enak” tidaknya suatu wacana, tidak hanya tergantung kepada pilihan diksi, tetapi juga kepada struktur wacana. Inilah perbedaan dari karya sastra dengan karya jurnalistik adalah tendensi dalam komunikasinya. Jika “enak” dalam sastra dimaksudkan untuk mencaaapai efek estetis pada dunia psikologis pembacanya, maka dalam jurnalisme sama sekali bukan bertujuan estetis. Dalam menyampaikan fakta sosial, jurnalisme bertujuan untuk membawa pembacanya ke-alam psikologis, namun kealam sosial. Misalnya, (sekali lagi hanya umpama saja). Suatu ketika terjadi seorang dosen berbuat mesum dengan menggaulli mahasiswinya (yang memang dikehendaki sendiri untuk memperoleh IP Cumloude). Maka, atas nama pengungkapan fakta sosial, bukan fakta psikologis atau estetika sastra, kejadian itu boleh saja diberitakan dengan gaya bahasa, “ Anak buah Kabul berbuat Cabul”.
Karenanya suatu reportase jurnalistik yang efeknya berhenti dialam psikologis perlu dicurigai sebagai sekedar menjual kata-kata dengan label jurnalisme. Reportase semacam ini dapat ditandai dari materi yang disampaikannya, yaitu sejauhmana sebagai fakta sosial, lebih jauh lagi, relevansinya dengan konteks alam sosial khalayak. Jika gaya bahasa dijual sebagai komoditi dalam struktur yang menekan, bahkan dengan mengabaikan fakta sosial ini lebih parah keadaannya dari pada penggunaan bahasa dalam kondisi submisif dan berkelit tadi. Sebab dengan menjadikan gaya bahasa sebagai komoditi, dengan sikap submisif dalam struktur sosial dia sekaligus mendidik khalayak untuk menjadi eskapistis, atau istilah kerennya “mengamankan diri”.
Tujuan pasar memang menghantui kaum jurnalis. Menjaga oplah dan ikutannya berupa iklan yang sudah memberi keuntungan, merupakan masalah bisnis yanag harus dipahami oleh kaum jurnalis di lingkungan pers industrial. Ataupun menjaga subsidi dan kucuran anggaran dari institusi oleh kaum jurnalis dilingkungan pers mahasiswa.
Jawaban untuk kendala-kendala struktural, tentulah tidak melalui bahasa. Lebih-lebih dengan bahasa etis dan estetis. Juga tidak dengan manajemen reporting yang dijalankan secara teknokratis (target jumlah nara sumber, biaya, waktu dan sebagainya). Tetapi penilaian yang kritis pilihan dan substansi fakta sosial. Untuk kerja semacam ini memang tidak bisa dituntut dari sekedar jurnalis dengan kapasitas operator maupun manajer, melainkan seorang yang memiliki kesadaran struktural.
Bahan Pengambilan Refrensi :
Anderson, B R O’G (1966). “The Languages of Indonesian Politics.” Dalam Andernson Language And Power: exploring political cultures in indonesia, cornell P.P, ithaca & london:
Ibrahim, Idy Subandi dan Malik, Deddy Djamaluddin (editor), (1997), Hegemoni Budaya, Penerbit Yayasan Bentang Budaya, Yogyakarta
Latif, Yudi, Ibrahim, Idy Subandi (editor),(1996), Bahasa dan Kekuasaan: Politik Wacana di Panggung Orde Baru, Penerbit Mizan, Bandung
Muslimin dan Djuroto, Totok, (1999), Tehik Mencari dan Menulis Berita: Petunjuk Praktis Untuk Wartawan Pemula, Penerbit Dahara prize, Semarang.
Siregar, Ashadi, dkk. (1998), Bagaimana Meliput dan Menulis Berita Untuk Media Massa, Lembaga Penelitian Pendidikan Dan Penerbitan Yogya (LP3Y) dan Penerbit Kanisius, Yogyakarta.
2 MADURA (Antara Keras Dan Pentingnya Saling Melindungi)
By Abd Ghani on 11 Desember 2009

Oleh : Abd Ghani
MADURA yang selama ini dikenal dengan watak celuritnya memang tidak bisa dipungkiri, karena bagi mereka celurit adalah merupakan sebuah ciri has untuk menunjukkan eksisten kemaduraannya. Siapapun yang berani bermasalah dengan orang madura, maka urusannya tidak lagi dengan orang madura, akan tetapi dengan celuritnya yang sudah membatu menjadi kerakteristik orang madura. Sehingga banyak dari kalangan berpendapat bahwa kultur (sosial-budaya) suku Madura selama ini kurang menggembirakan. Karena anggapan itu, orang Madura sering dijadikan anekdot yang lucu-lucu, bahkan terkadang terkesan seram. Salah satu contohnya adalah anggapan bahwa orang Madura suka carok dan sulit diajak maju dan lain-lainnya. Lalu bagaimana sebenarnya karakter etnis Madura ini? Benarkah carok itu merupakan kebiasaan?.
Madura memang memiliki karakteristik sosial budaya (sosbud) khas yang dalam banyak hal tidak dapat disamakan dengan karakteristik sosbud masyarakat etnis lain. Suatu realitas yang tidak perlu dipungkiri bahwa karakteristik sosbud Madura cenderung dilihat orang luar lebih pada sisi yang negative. Pandangan itu berangkat dari anggapan bahwa karakteristik (sikap dan perilaku) masyarakat Madura itu mudah tersinggung, gampang curiga pada orang lain, temperamental atau gampang marah, pendendam serta suka melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, bila orang Madura dipermalukan, seketika itu juga ia akan menuntut balas atau menunggu kesempatan lain untuk melakukan tindakan balasan.
Artinya orang madura tidak akan pernah terima jika mereka disalahi terlebih dahulu, tapi bukan berarti orang madura berbuat masalah hanya karena kekuasaan rasisnya atau etnis maduranya yang begitu kuat. Siapapun orangnya asal dia salah bagi orang madura, maka penyelesaiannya ialah dengan celurit, bahkan orang madura pun jika salah mereka tidak akan pernah memuji keberaniannya, akan tetapi mereka menganggap itu adalah orang madura yang tidak tau aturan dan tidak pernah belajar tatacara bersosialisasi dengan watak yang sebenarnya lemah lembut. Oleh karena itu, jika ada orang madura yang berbuat salah terlebih dahulu, maka yang akan menyelesaikannya orang madura itu sendiri. Dengan cara mereka akan diajari tata cara bergaul dengan lemah lembut, tapi jika masih keras dengan unsur kemaduraannya yang keras tampa menunjukkan karakteristik yang sebenarnya lemah lembut, maka mereka akan diajari langsung dengan celurit. Itulah sebenarnya orang madura, mereka tidak langsung main bacok carok seenaknya saja, akan tetapi masih memikir terlebih dahulu mana yang salah dan mana yang benar. Jika mereka salah, orang madura pasti akan mengatakan salah, dan jika mereka benar dengan ketegasan celuritnya mereka akan mengatakan benar.
Pandangan itu berangkat dari anggapan bahwa karakteristik (sikap dan perilaku) masyarakat Madura itu mudah tersinggung, gampang curiga pada orang lain, temperamental atau gampang marah, pendendam serta suka melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, bila orang Madura dipermalukan, seketika itu juga ia akan menuntut balas atau menunggu kesempatan lain untuk melakukan tindakan balasan. Semua itu tidak lebih dari suatu gambaran stereotip belaka. Sebab, kenyataannya, salah satu karakteristik sosok Madura yang menonjol adalah karakter yang apa adanya. Artinya, sifat masyarakat etnis ini memang ekspresif, spontan, dan terbuka.
Ekspresivitas, spontanitas, dan keterbukaan orang Madura, senantiasa termanifestasikan ketika harus merespon segala sesuatu yang dihadapi, khususnya terhadap perlakuan orang lain atas dirinya. Misalnya, jika perlakuan itu membuat hati senang, maka secara terus terang tanpa basa-basi, mereka akan mengungkapkan rasa terima kasihnya seketika itu juga. Tetapi sebaliknya, mereka akan spontan bereaksi keras bila perlakuan terhadap dirinya dianggap tidak adil dan menyakitkan hati. Dari sinilah sebenarnya sudah tercermin bahwa sebenarny orang madura itu embut didalam bergaul dengan orang lain, karma pada dasarnya perinsip orang madur ialah apabila ada orang lain yang bersikap lembut kepadanya maka orang madura akan lebih lembut, begitu juga sebaliknya apabila ada orang lain yang bersikap keras kepadanya maka orang madura akan lebih keras. Perinsip ini yang selalu dipegang oleh orang madura. Salah satu contoh yang mungkin bisa dijadikan tolak ukur bahwa sebenarnya orang madura itu lembut dan selalu menghargai orang lain juga terbuka ialah bahwa suatu ketika di atas kapal feri penyeberangan dari Kamal ke Ujung (Tanjung Perak), ada seorang Madura sedang merokok di dalam ruangan ber-AC, dan oleh orang lain, ia ditegur. Apakah orang Madura yang ditegur itu langsung keras dan marah-marah?. Ternyata tidak. Spontanitas ia mematikan rokoknya yang masih cukup panjang dan dengan keterbukaan ia pun mengaku tidak tahu kalau ada rambu dilarang merokok. Ia langsung berkata “Nyo'on sapora, den kaule ta’ ngauningih (Minta maaf, saya tidak tahu, Red)”, katanya dengan ekspresi yang lugu. Ada pula anekdot yang lucu dan lugu. Misalnya, ketika seorang abang becak asal Madura berurusan dengan polisi, ia dikatakan goblok karena melanggar aturan lalu lintas. Tetapi, petugas itu pun akhirnya tertawa karena mendapat jawaban si abang becak seperti ini. "Wah, Pak Polisi ini bagaimana, kalau saya pinter, ya ndak membecak. Tak iyeh...".
Dalam konteks ini berarti bahwa nilai-nilai sosbud Madura membuka peluang bagi ekspresi individual secara lebih transparan. Bahkan, secara sosial pun setiap individu tidak ditabukan untuk mengungkapkan perasaan, keinginan atau kehendaknya. Bila kita hendak memahami persepsi, visi, maupun apresiasi, terhadap sosok Madura. Masyarakat dan nilai-nilai sosbudnya hasilnya akan menjadi lebih proporsional dan lebih objektif. Pengungkapan perasaan, keinginan, kehendak, dan semacamnya, akan makin memperlihatkan sosok Madura asli bila menyangkut masalah harga diri. Karena, bagi orang Madura, harga diri memiliki makna dimensi sosio-kultural yang berkaitan erat dengan posisi dirinya dalam struktur social, dan tentunya mereka akan mengutamakan pentingnya saling melindungi. Posisi sosio-kultural ini menentukan status serta peran-peran diri orang Madura dalam kehidupan masyarakat. Kapasitas diri ini juga mencakup berbagai jenis dimensi lain pada tingkat praktis, tidak cukup hanya disadari oleh yang bersangkutan.
Dalam kaitan ini, pelecehan terhadap harga diri akan diartikan sekaligus sebagai penghinaan terhadap kapasitas diri. Jika hal ini benar-benar terjadi, orang Madura akan merasa tada' ajinah (seperti manusia yang tak bermakna apa-apa, Red). Yang pada gilirannya muncul perasaan malu, baik pada dirinya sendiri maupun pada lingkungan sosbud mereka. Karena perasaan seperti itu, terlahir kondisi psiko-kultural serta ekspresi reaktif secara spontan, baik pada tingkatan individual maupun kolektif (keluarga, kampung, desa atau kesukuan).
Yang jelas orang madura tidak akan pernah mau dilecehkan, terbukti dengan cara orang Madura merespon amarah biasanya berupa tindakan resistensi yang cenderung keras. Keputusan perlu tidaknya menggunakan kekerasan fisik dalam tindakan resistensi ini sangat tergantung pada tingkat pelecehan yang mereka rasakan. Pada tingkat ekstrim, jika perlu mereka bersedia mengorbankan nyawa. Sikap dan perilaku ini tercermin dalam sebuah ungkapan: Ango'an Poteya Tolang, Etembhang Poteya Mata (artinya, kematian lebih dikehendaki daripada harus hidup dengan menanggung perasaan malu). Sebaliknya, jika harga diri orang Madura dihargai sebagaimana mestinya, sudah dapat dipastikan mereka akan menunjukkan sikap dan perilaku andhap asor. Mereka akan amat ramah, sopan, hormat dan rendah hati. Bahkan, secara kualitatif tidak jarang justru bisa lebih daripada itu. Contohnya, ada ungkapan, oreng deddi taretan (artinya, orang lain yang tidak punya hubungan apa-apa akan diperlakukan layaknya saudara sendiri). Suatu sikap dan perilaku kultural yang selama ini kurang dipahami oleh orang luar.
Jadi, soal carok itu bukanlah suatu kebiasaan atau budaya struktural. Sebab, belum tentu seorang yang dulu jagoan dan dikenal suka carok, lalu turunannya otomatis juga carok. yang jelas, carok itu,menurut saya lebih didominasi pada masalah harga diri. Misalnya, menyangkut soal yang sangat penting seperti istrinya diganggu, carok itu bisa terjadi kepada siapa saja. Artinya, meski carok itu bukanlah tradisi atau menganut garis turunan, tapi kalau menyangkut harga diri, martabat keluarga yang dilecehkan, maka carok bisa jadi cara terbaik untuk menyelesaikannya. Contohnya, ada satu keluarga yang tidak carok, namun suatu ketika kepala keluarga itu tewas gara-gara dibacok. Hampir bias dipastikan sang anak ketika kejadian masih kecil, pada saat dewasa akan melakukan perhitungan dengan sipembunuh orang tuanya. Apa yang dilakukan si anak yang sudah dewasa itu bukanlah sikap balas dendam. Tetapi, merupakan pembelaan (melindungi) atas nama keluarga. Hal seperti ini bisa terjadi sampai mengakar. Karena itu, jangan heran, kalau mendengar cerita carok yang terjadi antar keluarga secara berkepanjangan, Hal seperti itu, pernah terjadi beberapa waktu lalu, yang sampai melibatkan antar keluarga dan kampung. Bahkan untuk mendamaikan, agar tak terjadi carok massal, Pak Noer (H. Mohammad Noer), mantan Gubernur Jatim yang juga sesepuh Madura turun tangan langsung. Alhamdulillah, akhirnya terselesaikan. Jadi, masalah carok ini bukanlah kultur Madura. Carok, lebih pas kalau dikatakan merupakan cerminan sikap pelakunya yang menjaga harga diri dan melindungi diri serta tak mau dilecehkan atau dipermalukan.
BERSAMBUNG DULU SAKEK CETAK SE NGARANGAH POLE……..
MADURA yang selama ini dikenal dengan watak celuritnya memang tidak bisa dipungkiri, karena bagi mereka celurit adalah merupakan sebuah ciri has untuk menunjukkan eksisten kemaduraannya. Siapapun yang berani bermasalah dengan orang madura, maka urusannya tidak lagi dengan orang madura, akan tetapi dengan celuritnya yang sudah membatu menjadi kerakteristik orang madura. Sehingga banyak dari kalangan berpendapat bahwa kultur (sosial-budaya) suku Madura selama ini kurang menggembirakan. Karena anggapan itu, orang Madura sering dijadikan anekdot yang lucu-lucu, bahkan terkadang terkesan seram. Salah satu contohnya adalah anggapan bahwa orang Madura suka carok dan sulit diajak maju dan lain-lainnya. Lalu bagaimana sebenarnya karakter etnis Madura ini? Benarkah carok itu merupakan kebiasaan?.
Madura memang memiliki karakteristik sosial budaya (sosbud) khas yang dalam banyak hal tidak dapat disamakan dengan karakteristik sosbud masyarakat etnis lain. Suatu realitas yang tidak perlu dipungkiri bahwa karakteristik sosbud Madura cenderung dilihat orang luar lebih pada sisi yang negative. Pandangan itu berangkat dari anggapan bahwa karakteristik (sikap dan perilaku) masyarakat Madura itu mudah tersinggung, gampang curiga pada orang lain, temperamental atau gampang marah, pendendam serta suka melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, bila orang Madura dipermalukan, seketika itu juga ia akan menuntut balas atau menunggu kesempatan lain untuk melakukan tindakan balasan.
Artinya orang madura tidak akan pernah terima jika mereka disalahi terlebih dahulu, tapi bukan berarti orang madura berbuat masalah hanya karena kekuasaan rasisnya atau etnis maduranya yang begitu kuat. Siapapun orangnya asal dia salah bagi orang madura, maka penyelesaiannya ialah dengan celurit, bahkan orang madura pun jika salah mereka tidak akan pernah memuji keberaniannya, akan tetapi mereka menganggap itu adalah orang madura yang tidak tau aturan dan tidak pernah belajar tatacara bersosialisasi dengan watak yang sebenarnya lemah lembut. Oleh karena itu, jika ada orang madura yang berbuat salah terlebih dahulu, maka yang akan menyelesaikannya orang madura itu sendiri. Dengan cara mereka akan diajari tata cara bergaul dengan lemah lembut, tapi jika masih keras dengan unsur kemaduraannya yang keras tampa menunjukkan karakteristik yang sebenarnya lemah lembut, maka mereka akan diajari langsung dengan celurit. Itulah sebenarnya orang madura, mereka tidak langsung main bacok carok seenaknya saja, akan tetapi masih memikir terlebih dahulu mana yang salah dan mana yang benar. Jika mereka salah, orang madura pasti akan mengatakan salah, dan jika mereka benar dengan ketegasan celuritnya mereka akan mengatakan benar.
Pandangan itu berangkat dari anggapan bahwa karakteristik (sikap dan perilaku) masyarakat Madura itu mudah tersinggung, gampang curiga pada orang lain, temperamental atau gampang marah, pendendam serta suka melakukan tindakan kekerasan. Bahkan, bila orang Madura dipermalukan, seketika itu juga ia akan menuntut balas atau menunggu kesempatan lain untuk melakukan tindakan balasan. Semua itu tidak lebih dari suatu gambaran stereotip belaka. Sebab, kenyataannya, salah satu karakteristik sosok Madura yang menonjol adalah karakter yang apa adanya. Artinya, sifat masyarakat etnis ini memang ekspresif, spontan, dan terbuka.
Ekspresivitas, spontanitas, dan keterbukaan orang Madura, senantiasa termanifestasikan ketika harus merespon segala sesuatu yang dihadapi, khususnya terhadap perlakuan orang lain atas dirinya. Misalnya, jika perlakuan itu membuat hati senang, maka secara terus terang tanpa basa-basi, mereka akan mengungkapkan rasa terima kasihnya seketika itu juga. Tetapi sebaliknya, mereka akan spontan bereaksi keras bila perlakuan terhadap dirinya dianggap tidak adil dan menyakitkan hati. Dari sinilah sebenarnya sudah tercermin bahwa sebenarny orang madura itu embut didalam bergaul dengan orang lain, karma pada dasarnya perinsip orang madur ialah apabila ada orang lain yang bersikap lembut kepadanya maka orang madura akan lebih lembut, begitu juga sebaliknya apabila ada orang lain yang bersikap keras kepadanya maka orang madura akan lebih keras. Perinsip ini yang selalu dipegang oleh orang madura. Salah satu contoh yang mungkin bisa dijadikan tolak ukur bahwa sebenarnya orang madura itu lembut dan selalu menghargai orang lain juga terbuka ialah bahwa suatu ketika di atas kapal feri penyeberangan dari Kamal ke Ujung (Tanjung Perak), ada seorang Madura sedang merokok di dalam ruangan ber-AC, dan oleh orang lain, ia ditegur. Apakah orang Madura yang ditegur itu langsung keras dan marah-marah?. Ternyata tidak. Spontanitas ia mematikan rokoknya yang masih cukup panjang dan dengan keterbukaan ia pun mengaku tidak tahu kalau ada rambu dilarang merokok. Ia langsung berkata “Nyo'on sapora, den kaule ta’ ngauningih (Minta maaf, saya tidak tahu, Red)”, katanya dengan ekspresi yang lugu. Ada pula anekdot yang lucu dan lugu. Misalnya, ketika seorang abang becak asal Madura berurusan dengan polisi, ia dikatakan goblok karena melanggar aturan lalu lintas. Tetapi, petugas itu pun akhirnya tertawa karena mendapat jawaban si abang becak seperti ini. "Wah, Pak Polisi ini bagaimana, kalau saya pinter, ya ndak membecak. Tak iyeh...".
Dalam konteks ini berarti bahwa nilai-nilai sosbud Madura membuka peluang bagi ekspresi individual secara lebih transparan. Bahkan, secara sosial pun setiap individu tidak ditabukan untuk mengungkapkan perasaan, keinginan atau kehendaknya. Bila kita hendak memahami persepsi, visi, maupun apresiasi, terhadap sosok Madura. Masyarakat dan nilai-nilai sosbudnya hasilnya akan menjadi lebih proporsional dan lebih objektif. Pengungkapan perasaan, keinginan, kehendak, dan semacamnya, akan makin memperlihatkan sosok Madura asli bila menyangkut masalah harga diri. Karena, bagi orang Madura, harga diri memiliki makna dimensi sosio-kultural yang berkaitan erat dengan posisi dirinya dalam struktur social, dan tentunya mereka akan mengutamakan pentingnya saling melindungi. Posisi sosio-kultural ini menentukan status serta peran-peran diri orang Madura dalam kehidupan masyarakat. Kapasitas diri ini juga mencakup berbagai jenis dimensi lain pada tingkat praktis, tidak cukup hanya disadari oleh yang bersangkutan.
Dalam kaitan ini, pelecehan terhadap harga diri akan diartikan sekaligus sebagai penghinaan terhadap kapasitas diri. Jika hal ini benar-benar terjadi, orang Madura akan merasa tada' ajinah (seperti manusia yang tak bermakna apa-apa, Red). Yang pada gilirannya muncul perasaan malu, baik pada dirinya sendiri maupun pada lingkungan sosbud mereka. Karena perasaan seperti itu, terlahir kondisi psiko-kultural serta ekspresi reaktif secara spontan, baik pada tingkatan individual maupun kolektif (keluarga, kampung, desa atau kesukuan).
Yang jelas orang madura tidak akan pernah mau dilecehkan, terbukti dengan cara orang Madura merespon amarah biasanya berupa tindakan resistensi yang cenderung keras. Keputusan perlu tidaknya menggunakan kekerasan fisik dalam tindakan resistensi ini sangat tergantung pada tingkat pelecehan yang mereka rasakan. Pada tingkat ekstrim, jika perlu mereka bersedia mengorbankan nyawa. Sikap dan perilaku ini tercermin dalam sebuah ungkapan: Ango'an Poteya Tolang, Etembhang Poteya Mata (artinya, kematian lebih dikehendaki daripada harus hidup dengan menanggung perasaan malu). Sebaliknya, jika harga diri orang Madura dihargai sebagaimana mestinya, sudah dapat dipastikan mereka akan menunjukkan sikap dan perilaku andhap asor. Mereka akan amat ramah, sopan, hormat dan rendah hati. Bahkan, secara kualitatif tidak jarang justru bisa lebih daripada itu. Contohnya, ada ungkapan, oreng deddi taretan (artinya, orang lain yang tidak punya hubungan apa-apa akan diperlakukan layaknya saudara sendiri). Suatu sikap dan perilaku kultural yang selama ini kurang dipahami oleh orang luar.
Jadi, soal carok itu bukanlah suatu kebiasaan atau budaya struktural. Sebab, belum tentu seorang yang dulu jagoan dan dikenal suka carok, lalu turunannya otomatis juga carok. yang jelas, carok itu,menurut saya lebih didominasi pada masalah harga diri. Misalnya, menyangkut soal yang sangat penting seperti istrinya diganggu, carok itu bisa terjadi kepada siapa saja. Artinya, meski carok itu bukanlah tradisi atau menganut garis turunan, tapi kalau menyangkut harga diri, martabat keluarga yang dilecehkan, maka carok bisa jadi cara terbaik untuk menyelesaikannya. Contohnya, ada satu keluarga yang tidak carok, namun suatu ketika kepala keluarga itu tewas gara-gara dibacok. Hampir bias dipastikan sang anak ketika kejadian masih kecil, pada saat dewasa akan melakukan perhitungan dengan sipembunuh orang tuanya. Apa yang dilakukan si anak yang sudah dewasa itu bukanlah sikap balas dendam. Tetapi, merupakan pembelaan (melindungi) atas nama keluarga. Hal seperti ini bisa terjadi sampai mengakar. Karena itu, jangan heran, kalau mendengar cerita carok yang terjadi antar keluarga secara berkepanjangan, Hal seperti itu, pernah terjadi beberapa waktu lalu, yang sampai melibatkan antar keluarga dan kampung. Bahkan untuk mendamaikan, agar tak terjadi carok massal, Pak Noer (H. Mohammad Noer), mantan Gubernur Jatim yang juga sesepuh Madura turun tangan langsung. Alhamdulillah, akhirnya terselesaikan. Jadi, masalah carok ini bukanlah kultur Madura. Carok, lebih pas kalau dikatakan merupakan cerminan sikap pelakunya yang menjaga harga diri dan melindungi diri serta tak mau dilecehkan atau dipermalukan.
BERSAMBUNG DULU SAKEK CETAK SE NGARANGAH POLE……..
0 NU Di Tengah-Tengah Trowongan Arus Radikalisme Islam
By Abd Ghani on 18 Juni 2009
NU adalah suatu organisasi islam yang kerap dikenal dengan ahlussunnah wal jama’ah, oleh sebab itu NU harus bisa menunjukkan eksistensinya keseluruh dunia dan benar-benar bisa merealisasikan selogan ahlussunnah wal jama’ah. Dengan ini diperlukan adanya stok salesman yang mampu memasarkan gagasan moderat NU hingga menembus level dunia. Sosialisasi jelas bukan hanya untuk tujuan mengirim laju stigmatisasi Islam yang terus berjalan, melainkan juga untuk menggantikan model keislaman Timur Tengah yang dominan dan keras. Karena Nahdhatul Ulama adalah salah satu ormas keagamaan paling tua di negeri ini dan hamper dikenal oleh penduduk seantero dunia.
Pada tanggal 31 Januari 2009 kemaren, NU telah memasuki usia ke 84. Dalam tempo yang panjang ini, NU telah menorehkan banyak kontribusi bagi kelangsungan bangsa dan negara ini. Tak ada keraguan, NU adalah ormas keagamaan yang memiliki komitmen tinggi bagi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah tenda besar bernama Pancasila. Di tengah resistensi yang kuat dari sebagian umat Islam terhadap Pancasila, melalui muktamarnya yang ke-27 tahun 1984 di Situbondo Jawa Timur, NU melakukan terobosan dengan menerima asas tunggal Pancasila dan menyatakan bahwa bentuk negara kesatuan republik Indonesia adalah keputusan final. Dalam konteks ini, bisa dikatakan bahwa NU bukan sekadar punya komitmen melainkan sangat fanatik terhadap Indonesia dengan Pancasilanya ini.
Berbeda dengan ormas keislaman lain, NU misalnya tak pernah mengajukan klausul khilafah islamiyah. Begitu juga dalam hal formalisasi syari'at Islam. Baik dalam periode kepemimpinan Abdurrahman Wahid maupun Hasyim Muzadi, NU terus menyatakan penolakannya terhadap formalisasi syari'at Islam. NU berjuang untuk tegaknya maksud-maksud syari'at (al-maqasid al-syari'at) berupa keadilan, kemaslahatan, hak asasi manusia dan bukan untuk diformalisasikannya ketentuan-ketentuan harfiah syari'at Islam. Dalam acara halaqah LDNU (lembaga Dakwah Nahdhatul Ulama) di gedung PBNU tanggal 21 Desember 2005, KH Hasyim Muzadi sebagai Ketua Umum PBNU dengan tegas menyatakan bahwa NU tak antusias dengan perjuangan formalisasi syari'at Islam. NU hanya mendukung tegaknya al-maqashid al-syari'at. Dengan informasi ini kita akan maklumi, kenapa NU misalnya tak mengajukan hukum rajam, potong tangan, dan lain-lain agar dimasukkan dalam sanksi-sanksi hukum positif kita.
Pandangan keagamaan progresif seperti ini kiranya tak lepas dari penguasaan luas para kiai NU terhadap sumber-sumber keislaman yang otentik, sehingga mereka bisa dengan mudah menyelamatkan diri dari jebakan skripturalisme dan fundamentalisme Islam. Coba perhatikan, melalui halaqah di PP Watucongol, Muntilan, Magelang, 15-17 Desember 1988 dengan tema "Telaah Kitab Kuning Secara Kontekstual", para kiai NU memutuskan tentang pentingnya memahami kitab kuning secara kontekstual, yaitu pemahaman yang didasarkan pada konteks yang melatarbelakangi kehadiran sebuah teks. Pemaknaan secara harafiah, menurut para kiai, tak cukup menolong bagi usaha menangkap makna terdalam dari sebuah teks. Tidak cukup dengan pemahaman secara kontekstual, para kiai NU melalui Munas Alim Ulama NU di Bandar Lampung, tanggal 21-25 Januari 1992 mengintroduksi upaya ijtihad atau istinbath terutama untuk memecahkan sejumlah masalah keislaman kontemporer. Akan tetapi pemahaman keislaman ala NU itu mulai mendapatkan tantangan yang tidak ringan. Adanya grafik fundamentalisme dan radikalisme Islam yang cenderung naik. Jalan kekerasan kerap ditempuh untuk tujuan memperjuangkan dan mendakwahkan Islam. Pelbagai ormas keagamaan belia karena rata-rata baru muncul pada era reformasi, tak ragu untuk melakukan penutupan terhadap rumah ibadat umat agama lain, pengrusakan demi pengrusakan terhadap tempat-tempat yang dinilai berbau maksiat. Bahkan, pemboman sengaja dilakukan dengan alasan “jihad fiy sabilillah”. Sementara, sebagian yang lain terus berkoar untuk merancang ulang Indonesia menjadi negara Islam, khilafah islamiyah, formalisasi syari'at Islam, dan lain sebagainya. Mereka berpendirian bahwa Pancasila adalah hasil bikinan manusia yang relatif sehingga harus digantikan dengan dasar Islam. Mereka pun menolak demokrasi hanya karena ia berasal dari Barat. Gila sekali mereka, mereka secara tidak langsung menggoncang aqidah orang-orang awam, karena mereka akan memandang bahwa islam itu agama yang rumit dan menakutkan.
Pertanyaannya, bagaimana NU harus bersikap dan memosisikan diri di tengah kecenderungan baru itu?.
Di sinilah, NU harus bekerja di dua level secara sekaligus. Pertama, sosialisasi internal. NU harus mensosialisasikan gagasan-gagasan moderatnya hingga ke level paling bawah. Karena orang-orang selalu dikagetkan oleh sejumlah keadaaan dimana sebagian orang NU mulai menyuarakan tentang pentingnya mendirikan negara Islam. Mereka tidak setuju terhadap konsep Indonesia sebagai negara bangsa yang didasarkan pada Pancasila. Sebagaimana banyak disuarakan kelompok Islam fundamentalis, warga NU itu pun setuju terhadap formalisasi syari'at Islam, sebuah sikap ideologis yang jelas berseberangan dengan apa yang pernah diputuskan NU. Sehingga terlintas sebuah pertanyaan apakah NU mulai meminjam bahasa yang rajin dipakai oleh para penyangga rezim ORBA?, kesurupan ajaran Wahabi yang dahulu ditampiknya secara bertubi-tubi?, apakah para kiai NU begitu terpukau dengan pikiran Taqiyuddin al-Nabhani tentang khilafah islamiyah yang gencar didakwahkan teman-teman Hizbut Tahrir?. Wallahu a'lam.
Penulis hanya ingin mengatakan bahwa fenomena ini menunjukkan satu hal. Yaitu, kurang intensifnya pengurus NU di dalam mensosialisasikan keputusan-keputusan penting yang pernah diambilnya, sehingga pandangan-pandangan keagamaan NU belum merembes hingga ke tingkat bawah. Oleh karena itu, sosialisasi internal ini menjadi relevan. Harapannya, apa yang dikemukakan para kiai NU mulai dari tingkat pusat hingga ranting sejauh menyangkut hal-hal yang strategis kiranya berada dalam nada dasar yang sama, padu dan kompak. Tanpa ada sosialisasi internal yang gencar, maka tidak tertutup kemungkinan warga NU akan berada dalam pelukan ideologi ormas lain. NU akan mengalami proses metamorfosa dari moderatisme progresivisme ke fundamentalisme ekstrimisme, dari inklusivisme ke eksklusivisme. Sangat mengkhawatirkan.
Kedua, sosialisasi eksternal. Dengan jama'ahnya yang konon puluhan juta. NU mestinya bisa menggarami semesta umat Islam di seantero dunia. Anggota yang demikian gegantik dan saya kira tak ada ormas keislaman di dunia ini yang memiliki anggota sebanyak itu. Hal ini adalah asset yang berpotensial dalam menentukan pigmen keislaman dunia. Namun, kampanye NU tentang moderatisme Islam di wilayah internasional tampaknya belum digarap secara lebih optimal. Sehingga warna keislaman yang cukup pekat menonjol di publik dunia masih tetap warna keislaman yang keras dan bengis, sejenis Islam yang dikampanyekan secara militan dan gegap gempita oleh tokoh-tokoh fundamentalis Islam Timur Tengah. Yang sangat ironis lagi, banyak orang yang mengidentikkan Islam dengan terorisme. Dan sebagian umat Islam mulai tidak nyaman dengan agama yang dianutnya.
Sekarang adalah momentum yang tepat bagi NU untuk sosialisasi ke luar, terkait dengan kemajuan zaman yang yang semakin mangalami perubahan. Tentu saja dengan meniscayakan adanya stok salesman yang mampu memasarkan gagasan moderat NU hingga menembus level dunia. Sosialisasi jelas bukan hanya untuk tujuan mengerem laju stigmatisasi Islam yang terus berjalan, melainkan juga untuk menggantikan model keislaman Timur Tengah yang dominan dan keras. Model keislaman NU yang santun dan toleran harus bias menggantikan model keislaman Al-Qaedah yang ekstrim dan radikal. Pola keislaman moderat seperti yang dikembangkan NU kiranya yang paling mungkin untuk diajak serta dalam membangun tata kehidupan dunia yang damai dan demokratis. Sekiranya Muhammadiyah dengan kalkulasi anggotanya kurang lebih 30-an juta orang itu juga melakukan hal yang sama, maka semakin kukuhlah posisi Islam moderat pada tingkat dunia. Dengan ini pula publik pun segera tahu bahwa pandangan keislaman ekstrim seperti yang ditunjukkan oleh kelompok fundamentalis Islam hanya lapis terkecil dari samudera populasi umat Islam dunia.
Pada tanggal 31 Januari 2009 kemaren, NU telah memasuki usia ke 84. Dalam tempo yang panjang ini, NU telah menorehkan banyak kontribusi bagi kelangsungan bangsa dan negara ini. Tak ada keraguan, NU adalah ormas keagamaan yang memiliki komitmen tinggi bagi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di bawah tenda besar bernama Pancasila. Di tengah resistensi yang kuat dari sebagian umat Islam terhadap Pancasila, melalui muktamarnya yang ke-27 tahun 1984 di Situbondo Jawa Timur, NU melakukan terobosan dengan menerima asas tunggal Pancasila dan menyatakan bahwa bentuk negara kesatuan republik Indonesia adalah keputusan final. Dalam konteks ini, bisa dikatakan bahwa NU bukan sekadar punya komitmen melainkan sangat fanatik terhadap Indonesia dengan Pancasilanya ini.
Berbeda dengan ormas keislaman lain, NU misalnya tak pernah mengajukan klausul khilafah islamiyah. Begitu juga dalam hal formalisasi syari'at Islam. Baik dalam periode kepemimpinan Abdurrahman Wahid maupun Hasyim Muzadi, NU terus menyatakan penolakannya terhadap formalisasi syari'at Islam. NU berjuang untuk tegaknya maksud-maksud syari'at (al-maqasid al-syari'at) berupa keadilan, kemaslahatan, hak asasi manusia dan bukan untuk diformalisasikannya ketentuan-ketentuan harfiah syari'at Islam. Dalam acara halaqah LDNU (lembaga Dakwah Nahdhatul Ulama) di gedung PBNU tanggal 21 Desember 2005, KH Hasyim Muzadi sebagai Ketua Umum PBNU dengan tegas menyatakan bahwa NU tak antusias dengan perjuangan formalisasi syari'at Islam. NU hanya mendukung tegaknya al-maqashid al-syari'at. Dengan informasi ini kita akan maklumi, kenapa NU misalnya tak mengajukan hukum rajam, potong tangan, dan lain-lain agar dimasukkan dalam sanksi-sanksi hukum positif kita.
Pandangan keagamaan progresif seperti ini kiranya tak lepas dari penguasaan luas para kiai NU terhadap sumber-sumber keislaman yang otentik, sehingga mereka bisa dengan mudah menyelamatkan diri dari jebakan skripturalisme dan fundamentalisme Islam. Coba perhatikan, melalui halaqah di PP Watucongol, Muntilan, Magelang, 15-17 Desember 1988 dengan tema "Telaah Kitab Kuning Secara Kontekstual", para kiai NU memutuskan tentang pentingnya memahami kitab kuning secara kontekstual, yaitu pemahaman yang didasarkan pada konteks yang melatarbelakangi kehadiran sebuah teks. Pemaknaan secara harafiah, menurut para kiai, tak cukup menolong bagi usaha menangkap makna terdalam dari sebuah teks. Tidak cukup dengan pemahaman secara kontekstual, para kiai NU melalui Munas Alim Ulama NU di Bandar Lampung, tanggal 21-25 Januari 1992 mengintroduksi upaya ijtihad atau istinbath terutama untuk memecahkan sejumlah masalah keislaman kontemporer. Akan tetapi pemahaman keislaman ala NU itu mulai mendapatkan tantangan yang tidak ringan. Adanya grafik fundamentalisme dan radikalisme Islam yang cenderung naik. Jalan kekerasan kerap ditempuh untuk tujuan memperjuangkan dan mendakwahkan Islam. Pelbagai ormas keagamaan belia karena rata-rata baru muncul pada era reformasi, tak ragu untuk melakukan penutupan terhadap rumah ibadat umat agama lain, pengrusakan demi pengrusakan terhadap tempat-tempat yang dinilai berbau maksiat. Bahkan, pemboman sengaja dilakukan dengan alasan “jihad fiy sabilillah”. Sementara, sebagian yang lain terus berkoar untuk merancang ulang Indonesia menjadi negara Islam, khilafah islamiyah, formalisasi syari'at Islam, dan lain sebagainya. Mereka berpendirian bahwa Pancasila adalah hasil bikinan manusia yang relatif sehingga harus digantikan dengan dasar Islam. Mereka pun menolak demokrasi hanya karena ia berasal dari Barat. Gila sekali mereka, mereka secara tidak langsung menggoncang aqidah orang-orang awam, karena mereka akan memandang bahwa islam itu agama yang rumit dan menakutkan.
Pertanyaannya, bagaimana NU harus bersikap dan memosisikan diri di tengah kecenderungan baru itu?.
Di sinilah, NU harus bekerja di dua level secara sekaligus. Pertama, sosialisasi internal. NU harus mensosialisasikan gagasan-gagasan moderatnya hingga ke level paling bawah. Karena orang-orang selalu dikagetkan oleh sejumlah keadaaan dimana sebagian orang NU mulai menyuarakan tentang pentingnya mendirikan negara Islam. Mereka tidak setuju terhadap konsep Indonesia sebagai negara bangsa yang didasarkan pada Pancasila. Sebagaimana banyak disuarakan kelompok Islam fundamentalis, warga NU itu pun setuju terhadap formalisasi syari'at Islam, sebuah sikap ideologis yang jelas berseberangan dengan apa yang pernah diputuskan NU. Sehingga terlintas sebuah pertanyaan apakah NU mulai meminjam bahasa yang rajin dipakai oleh para penyangga rezim ORBA?, kesurupan ajaran Wahabi yang dahulu ditampiknya secara bertubi-tubi?, apakah para kiai NU begitu terpukau dengan pikiran Taqiyuddin al-Nabhani tentang khilafah islamiyah yang gencar didakwahkan teman-teman Hizbut Tahrir?. Wallahu a'lam.
Penulis hanya ingin mengatakan bahwa fenomena ini menunjukkan satu hal. Yaitu, kurang intensifnya pengurus NU di dalam mensosialisasikan keputusan-keputusan penting yang pernah diambilnya, sehingga pandangan-pandangan keagamaan NU belum merembes hingga ke tingkat bawah. Oleh karena itu, sosialisasi internal ini menjadi relevan. Harapannya, apa yang dikemukakan para kiai NU mulai dari tingkat pusat hingga ranting sejauh menyangkut hal-hal yang strategis kiranya berada dalam nada dasar yang sama, padu dan kompak. Tanpa ada sosialisasi internal yang gencar, maka tidak tertutup kemungkinan warga NU akan berada dalam pelukan ideologi ormas lain. NU akan mengalami proses metamorfosa dari moderatisme progresivisme ke fundamentalisme ekstrimisme, dari inklusivisme ke eksklusivisme. Sangat mengkhawatirkan.
Kedua, sosialisasi eksternal. Dengan jama'ahnya yang konon puluhan juta. NU mestinya bisa menggarami semesta umat Islam di seantero dunia. Anggota yang demikian gegantik dan saya kira tak ada ormas keislaman di dunia ini yang memiliki anggota sebanyak itu. Hal ini adalah asset yang berpotensial dalam menentukan pigmen keislaman dunia. Namun, kampanye NU tentang moderatisme Islam di wilayah internasional tampaknya belum digarap secara lebih optimal. Sehingga warna keislaman yang cukup pekat menonjol di publik dunia masih tetap warna keislaman yang keras dan bengis, sejenis Islam yang dikampanyekan secara militan dan gegap gempita oleh tokoh-tokoh fundamentalis Islam Timur Tengah. Yang sangat ironis lagi, banyak orang yang mengidentikkan Islam dengan terorisme. Dan sebagian umat Islam mulai tidak nyaman dengan agama yang dianutnya.
Sekarang adalah momentum yang tepat bagi NU untuk sosialisasi ke luar, terkait dengan kemajuan zaman yang yang semakin mangalami perubahan. Tentu saja dengan meniscayakan adanya stok salesman yang mampu memasarkan gagasan moderat NU hingga menembus level dunia. Sosialisasi jelas bukan hanya untuk tujuan mengerem laju stigmatisasi Islam yang terus berjalan, melainkan juga untuk menggantikan model keislaman Timur Tengah yang dominan dan keras. Model keislaman NU yang santun dan toleran harus bias menggantikan model keislaman Al-Qaedah yang ekstrim dan radikal. Pola keislaman moderat seperti yang dikembangkan NU kiranya yang paling mungkin untuk diajak serta dalam membangun tata kehidupan dunia yang damai dan demokratis. Sekiranya Muhammadiyah dengan kalkulasi anggotanya kurang lebih 30-an juta orang itu juga melakukan hal yang sama, maka semakin kukuhlah posisi Islam moderat pada tingkat dunia. Dengan ini pula publik pun segera tahu bahwa pandangan keislaman ekstrim seperti yang ditunjukkan oleh kelompok fundamentalis Islam hanya lapis terkecil dari samudera populasi umat Islam dunia.
1 MENCARI SOSOK PEMIMPIN NASIONAL YANG IDEAL
By Abd Ghani on 31 Mei 2009
Setelah 58 tahun merdeka dan melewati delapan kali pemilu, untuk pertama kalinya rakyat Indonesia akan memilih sendiri Presiden dan Wakil Presidennya. Momen ini merupakan lompatan besar bagi demokrasi. Dengan pemilihan langsung ini berarti satu tahap telah dilewati, yaitu, tahap ketika rakyat masih mempercayakan proses pemilihan pemimpin kepada wakil-wakilnya di MPR. Realitas ini dapat diibaratkan seseorang yang mulai tumbuh dewasa dan belajar untuk memilih jalan hidup sendiri.
Namun persis seperti seseorang yang baru memasuki masa dewasa dan berada di persimpangan jalan hidupnya. Apabila salah memilih jalan akan berakibat pada kegagalan mendewasakan diri. Begitu pula rakyat Indonesia, berada di percabangan apakah mampu memilih pemimpin yang tepat. Bagaimana sesungguhnya kriteria sosok pemimpin nasional yang mampu membawa kehidupan bangsa ke era kedewasaan demokrasi. Apakah pemimpin dengan kriteria tersebut dapat hadir dalam realitas.
Sedikitnya terdapat dua kriteria tokoh yang tidak layak menjadi pemimpin nasional karena tidak akan mampu membawa bangsa Indonesia ke kedewasaan demokrasi. Pertama, tokoh yang menyamakan kekuasaan politis dengan kekuasaan dalam keluarga. Tokoh yang berpikiran seperti ini di satu sisi selalu memperlakukan diri sebagai orang tua dari masyarakat yang dipimpinnya, di sisi lain ada kecenderungan tampil dengan dilator belakangi gambar besar orang tuanya.
Tokoh yang menempatkan diri sebagai ayah/ibu senantiasa menginginkan anak-anaknya (rakyatnya) tunduk dan taat kepadanya. Tidak ada kebebasan dalam pemerintahan paternalistik seperti ini. Tidak satu pun titik kekuasaan di luar lingkaran kecil sang pemimpin yang boleh membuat kebijakan publik sendiri. Kewenangan dan kekuasaan yang telah didesentralisasikan sejak awal 2001 lalu, akan kembali ditarik ke dalam lingkaran kecil itu.
Selain menempatkan diri sebagai orang tua, tokoh yang ”kekeluargaan” ini memiliki kecenderungan untuk memperlakukan diri sebagai anak dari orang tua yang telah berhasil mewujudkan eksistensi diri dalam kehidupan politik tempo dulu. Akibatnya dia cenderung memiliki sifat infantil dan berlindung pada kebesaran orang tuanya. Bagaimana bisa mendewasakan kehidupan bangsa kalau dirinya sendiri tidak mampu melepaskan sifat kekanak-kanakannya.
Kedua, tokoh yang tidak layak menjadi pemimpin nasional adalah tokoh yang menyamakan mekanisme politik dengan mekanisme produksi dalam suatu pabrik. Pemilu hanya dianggap sebagai proses produksi. Rakyat hanya dijadikan buruh yang bekerja secara mekanis dengan produk berupa legitimasi demokratis bagi kekuasaannya.
Tokoh seperti ini akan melirik rakyat hanya ketika menjelang dan saat pemilu, di mana dia memerlukan output berupa legitimasi demokratis. Seperti halnya buruh yang tidak mendapatkan apa pun dari hasil kerjanya selain upah pas-pasan yang hanya cukup untuk hidup sehari-hari agar proses produksi terus berlanjut, rakyat apabila memilih pemimpin seperti ini, setelah pemilu tidak akan mendapat apa-apa selain balasan sekedarnya dengan tujuan menjamin kelangsungan produksi legitimasi demokratis pada pemilu berikutnya. Rakyat juga tidak akan dewasa secara politik melainkan seperti anak-anak yang selalu disuruh orang tuanya dan setelah itu mendapat hadiah berupa permen atau uang recehan.
Tokoh yang tepat untuk menjadi pemimpin nasional setidaknya memiliki empat kriteria. Pertama, tokoh yang memperlakukan dirinya sejajar dengan orang lain sebagai sesama manusia dewasa yang memiliki hak dan kewajiban sama di muka hukum. Tokoh egaliter ini tidak akan mempraktikkan kekuasaan otoriter-sentralistis karena dalam pandangannya rakyat adalah manusia dewasa yang mampu berperan serta aktif dalam kehidupan bernegara dan setiap daerah akan mampu mengatur sendiri rumah tangga daerahnya.
Kedua, tokoh yang tepat untuk memimpin negara-bangsa ini adalah yang ”memanusiakan manusia”, memperlakukan mekanisme politik sebagai mekanisme antarmanusia yang sedang berusaha membangun tatanan kehidupan politik untuk kesejahteraan bersama. Pemimpin seperti ini akan memperlakukan rakyat secara adil dengan cara menempatkan rakyat sebagai ”majikan”.
Ketiga, tokoh yang tepat untuk memimpin bangsa ini adalah yang berkarakter ksatria. Di tengah belitan krisis multidimensi yang secara terus- menerus meremas dan meretakkan tulang-tulang infrastruktur ekonomi dan suprasruktur sosial-politik negara-bangsa ini, hanya pemimpin yang berkarakter ksatria yang akan mampu membuat berbagai terobosan guna melepaskan diri dari belitan yang menghancurkan tersebut. Hal ini karena untuk menyelesaikan konflik dan krisis tidak cukup dengan pemikiran dan perenungan saja melainkan melalui tindakan tepat di lapangan.
Pemimpin bangsa ke depan tidak mesti seorang pandita, filsuf, pemikir, cendikiawan yang senantiasa duduk di menara gading, mencermati dan merefleksi realitas masyarakat dari kejauhan. Pemimpin yang diperlukan bangsa sekarang ini adalah pemimpin yang selalu berjuang di tengah-tengah masyarakat, turut berperan serta aktif menyelesaikan berbagai konflik di masyarakat serta seorang entrepreneur yang mampu melepaskan bangsa dari krisis ekonomi yang seakan tak kunjung berakhir.
Keempat, tokoh yang tepat memimpin bangsa ini adalah tokoh yang pro desentralisasi dan federalisme. Hanya dengan desentralisasi, keadilan dan kesejahteraan akan dirasakan oleh seluruh rakyat di daerah. Hal ini karena penghisapan kekayaan daerah yang mudah dilakukan oleh pemerintahan tersentralisasi tidak akan bisa dilakukan oleh pemerintahan yang terdesentralisasi.
Dengan federalisme, roh dan praksis sentralisme kekuasaan tidak akan hadir dalam realitas politik karena dengan sistem federal, kekuasaan secara hakiki berada di daerah. Berbeda dengan negara kesatuan yang meskipun menerapkan desentralisasi, namun tetap pemilik kekuasaan adalah pusat. Desentralisasi hanya mendelegasikan sebagian kekuasaan pusat ke daerah. Sedangkan dalam negara federal, pemilik kekuasaan adalah daerah dan daerah-daerah tersebut mendelegasikan sebagian kekuasaan mereka ke pusat.
Untuk mendapatkan pemimpin nasional yang ideal tentu bukan hal mudah, bahkan mungkin hanya hadir dalam utopia. Namun setidaknya kriteria-kriteria di atas dapat didekati sehingga realitas tidak akan jauh dari idealnya. Ke empat kriteria tersebut di atas (egaliter, memanusiakan manusia, ksatria dan demokratis-desentralistis) harus ada dalam pemimpin terpilih, apabila kita menginginkan kehidupan politik yang lebih dewasa.
Namun bagaimana cara menentukan apakah seorang calon pemimpin itu egaliter, memanusiakan manusia, ksatria dan demokratis-desentralistis. Tentu saja kita harus mengenal tokoh tersebut. Di era kemajuan teknik informasi sekarang ini tidak sulit untuk mengenal karakter seorang tokoh. Dengan mengikuti berbagai informasi politik terbaru dari berbagai media, kita akan mendapat gambaran tokoh tersebut. Meskipun tentu saja informasi tersebut tidak lepas dari subjektivitas karena dikemas berdasarkan perspektif media yang melansir berita tersebut.
Misalnya apabila seorang tokoh memimpin organisasinya dengan menggunakan pola top-down dengan berbagai arahan, rekomendasi, perintah yang wajib dituruti oleh bawahannya di daerah dan tidak memberi kesempatan kepada daerah untuk mengatur dirinya sendiri, maka tokoh tersebut dapat dikategorikan kontra desentralisasi dan federalisme. Selain itu, tokoh dengan typical seperti ini bukanlah tokoh yang egaliter dan tidak bisa membedakan kehidupan politik dan kehidupan keluarga sehingga seringkali mengaku sebagai ayah/ibu dari bawahannya. Tokoh seperti ini juga tidak memanusiakan bawahannya di daerah. Tokoh partai di daerah hanyalah dijadikan robot yang selalu menjalankan setiap program yang di set-up ke dalam Central Processing Unit-nya.
Di luar kriteria individu tersebut, masih terdapat hal penting lainnya yang juga menentukan kedewasaan bangsa, yaitu, sistem politik yang baik. Sistem pemilu dan undang-undang lain, institusi-institusi demokrasi, dan bagian lainnya dari sistem politik harus berjalan dengan baik. Dengan sistem yang baik, proses pemilihan pemimpin bangsa akan berhasil melahirkan pemimpin nasional yang tepat.
1 Membangkitkan Kesadaran Rasionalitas Dan Mempertajam Naluri Spritualitas
By Abd Ghani on 29 Mei 2009
Berawal dari realitas social yang seringkali terjadi disekeliling kita bahwa seluruh populasi manusia baik dari tingkat bawah hingga para kaum elit (birokrasi), orang awam hingga para cendekiawan, yang tidak berpendidikan hingga kaum intelektual sering sekali melakukan sesuatu diluar jangkauan akal sehat kita. Kadang mereka termasuk kita semua, begitu juga penulis melakukan sesuatu yang tidak dimengerti apa yang dilakukan bahkan tidak rasional.
Pada dasarnya kewajiban asasi yang terdapat pada diri manusia sebagai mahluk social dan mahluk yang paling baik di sisi Allah Swt adalah melakukan perjuangan khususnya berjuang dengan sekuat tenaga untuk membangkitkan kesadaran rasionalitas dan sambil mempertajam naluri sritualitas, bukan mendorong sikap radikalisme.
Diakui atau tidak, sering kita temui secara kasat mata sebuah perjuangan yang dibangun oleh para actor yang mengaku dirinya seorang agent of change dan agent of kontrol, tidak jauh dari yang namanya doktrinasi radikalisme yang tentunya semua doktrin yang dicekokkan pada kadernya atau masyarakat secara umum dilatar belakangi oleh sentiment golongan, sehingga out put yang diperoleh selalu tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh bangsa.
Akhir-akhir ini, terjadi sesutu yang jauh diluar akal sehat kita yang mana hal ini menjadi sebuah keharusan bagi Negara-Negara yang ada dipenjuru dunia yaitu munculnya pernyataan "Era Perang Modern". Imbas pentingnya keberadaan perang sebagai salah satu alternative diantara pilihan solusi jangka pendek dalam memecahkan permasalahan politik antarbangsa, merupakan kepercayaan bawah sadar yang masih setia dianut oleh banyak pemerintahan di dunia.
Ketidak sadaran kita dengan istilah-istilah baru (new brand) yang di usung oleh bangsa barat, sudah banyak berimbas pada social-budaya bangsa, seperti; era global, globalisasi, dan globalisme, demokrasi, demokratisasi dan demokratisme sedangkan yang terbaru yaitu era perang modern, semua istilah tersebut sangat trendy dan sangat akrab ditelinga.
Mengkaji sebuah istilah yang menggiurkan dan sangat akrab ditelinga yang tentunya menuntut kita supaya tidak terlena dengan fenomina yang sedang dilancarkan orang-orang barat karena secara kasat mata dan bawah sadar hal-hal tersebut, merugikan kita.seperti demokratisasi yang dilakukan di negara islam mengalami sebuah kemandulan. Apalagi dengan munculnya new brand "era perang modern" ini, orang-orang barat khususnya negara Super Power AS, yang melarang setiap Negara mengembangkan nuklir dengan industri nuklir masing-masing negara dengan dalih demi keamanan stabilitas negara didunia, akan tetapi Negara Super Power AS sendiri semakin gencar mempercanggih fasilitas nuklirnya.
Dari fenomina ini kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa secara bawah sadar, kita dibodohi dan ditipu. Namun tidak semua warga dunia mau menerima dengan tangan terbuka kehadiran arus globalisasi, terutama komunitas keagamaan beraliran radikal yang menganggap globalisasi adalah identik dengan penjajahan cultural oleh AS melalui arogansi penyebaran paham hedonisme dan kosmopolitanisme yang mengajarkan merengguk kenikmatan duniawi sesaat hanya untuk hari ini tanpa mempedulikan budaya local maupun kehidupan akhirat nanti.
Kembali pada kesadaran rasionalitas yang menjadi tujuan utama dan pertama dalam wacan ini, hendaknya kita selaku civitas akademis yang menduduki posisi strategis untuk membangkitkan kesadaran rasional tentunya harus banyak berjuang dengan sekuat tenaga dalam rangka menepis semua serangan dari barat dan membimbing masyarakat secara umum supaya sadar dan tidak terlena dengan upaya globalisasi dan sebagainya.
Setelah semua cara untuk menghalau serangan-serangan yang akan merugikan kita khususnya dan Negara pada umumnya, tentunya kita tidak lepas dari yang norma-norma yang kita pahami, tidak terkecuali norma agama, yaitu suatu kepercayaan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan tuhannya. Proyeksi dari agama tidak lain adalah untuk mempertajam dan meningkatkan naluri spritualitas kita, agar segala jerih payah dan usaha kita semua tidak sia-sia.
Jika seandainya sikap tidak peduli kolektif yang muncul direlung bawah sadar komunitas intelektual-akademis, lalu kepada siapakah rakyat akan meminta pertolongan dan dukungan. Sekiranya ketidak sabaran bangsa barat dimuntahkan sehingga terjadi bencana besar bagi bangsa ini, bahkan bisa dikatakan lebih dari gempa tektonik berskala besar dan gelombang tsunami yang banyak memakan ribuan sampai ratusan ribu jiwa.
Surabaya, 29-05-2009
Pada dasarnya kewajiban asasi yang terdapat pada diri manusia sebagai mahluk social dan mahluk yang paling baik di sisi Allah Swt adalah melakukan perjuangan khususnya berjuang dengan sekuat tenaga untuk membangkitkan kesadaran rasionalitas dan sambil mempertajam naluri sritualitas, bukan mendorong sikap radikalisme.
Diakui atau tidak, sering kita temui secara kasat mata sebuah perjuangan yang dibangun oleh para actor yang mengaku dirinya seorang agent of change dan agent of kontrol, tidak jauh dari yang namanya doktrinasi radikalisme yang tentunya semua doktrin yang dicekokkan pada kadernya atau masyarakat secara umum dilatar belakangi oleh sentiment golongan, sehingga out put yang diperoleh selalu tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh bangsa.
Akhir-akhir ini, terjadi sesutu yang jauh diluar akal sehat kita yang mana hal ini menjadi sebuah keharusan bagi Negara-Negara yang ada dipenjuru dunia yaitu munculnya pernyataan "Era Perang Modern". Imbas pentingnya keberadaan perang sebagai salah satu alternative diantara pilihan solusi jangka pendek dalam memecahkan permasalahan politik antarbangsa, merupakan kepercayaan bawah sadar yang masih setia dianut oleh banyak pemerintahan di dunia.
Ketidak sadaran kita dengan istilah-istilah baru (new brand) yang di usung oleh bangsa barat, sudah banyak berimbas pada social-budaya bangsa, seperti; era global, globalisasi, dan globalisme, demokrasi, demokratisasi dan demokratisme sedangkan yang terbaru yaitu era perang modern, semua istilah tersebut sangat trendy dan sangat akrab ditelinga.
Mengkaji sebuah istilah yang menggiurkan dan sangat akrab ditelinga yang tentunya menuntut kita supaya tidak terlena dengan fenomina yang sedang dilancarkan orang-orang barat karena secara kasat mata dan bawah sadar hal-hal tersebut, merugikan kita.seperti demokratisasi yang dilakukan di negara islam mengalami sebuah kemandulan. Apalagi dengan munculnya new brand "era perang modern" ini, orang-orang barat khususnya negara Super Power AS, yang melarang setiap Negara mengembangkan nuklir dengan industri nuklir masing-masing negara dengan dalih demi keamanan stabilitas negara didunia, akan tetapi Negara Super Power AS sendiri semakin gencar mempercanggih fasilitas nuklirnya.
Dari fenomina ini kita sudah bisa mengambil kesimpulan bahwa secara bawah sadar, kita dibodohi dan ditipu. Namun tidak semua warga dunia mau menerima dengan tangan terbuka kehadiran arus globalisasi, terutama komunitas keagamaan beraliran radikal yang menganggap globalisasi adalah identik dengan penjajahan cultural oleh AS melalui arogansi penyebaran paham hedonisme dan kosmopolitanisme yang mengajarkan merengguk kenikmatan duniawi sesaat hanya untuk hari ini tanpa mempedulikan budaya local maupun kehidupan akhirat nanti.
Kembali pada kesadaran rasionalitas yang menjadi tujuan utama dan pertama dalam wacan ini, hendaknya kita selaku civitas akademis yang menduduki posisi strategis untuk membangkitkan kesadaran rasional tentunya harus banyak berjuang dengan sekuat tenaga dalam rangka menepis semua serangan dari barat dan membimbing masyarakat secara umum supaya sadar dan tidak terlena dengan upaya globalisasi dan sebagainya.
Setelah semua cara untuk menghalau serangan-serangan yang akan merugikan kita khususnya dan Negara pada umumnya, tentunya kita tidak lepas dari yang norma-norma yang kita pahami, tidak terkecuali norma agama, yaitu suatu kepercayaan yang mengatur hubungan antara seseorang dengan tuhannya. Proyeksi dari agama tidak lain adalah untuk mempertajam dan meningkatkan naluri spritualitas kita, agar segala jerih payah dan usaha kita semua tidak sia-sia.
Jika seandainya sikap tidak peduli kolektif yang muncul direlung bawah sadar komunitas intelektual-akademis, lalu kepada siapakah rakyat akan meminta pertolongan dan dukungan. Sekiranya ketidak sabaran bangsa barat dimuntahkan sehingga terjadi bencana besar bagi bangsa ini, bahkan bisa dikatakan lebih dari gempa tektonik berskala besar dan gelombang tsunami yang banyak memakan ribuan sampai ratusan ribu jiwa.
Surabaya, 29-05-2009
1 Penafsiran Al Qur’an Secara Benar Cegah Aliran Sesat Rab, Nop 28, 2007 Nasional
By Abd Ghani on 27 Mei 2009
Jakarta ( Berita ) : Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengajak semua umat Islam untuk memperkuat keimanan dan aqidah dengan menggunakan tafsir kitab suci Al Qur’an secara benar agar tidak terjerumus pada aliran sesat.
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Rohana Manggala pada acara kajian sosial dan keagamaan yang berlangsung di Balaikota Jakarta, Rabu [28/11] menekankan pentingnya penafsiran al Qur’an secara benar.
Gubernur DKI menilai fenomena maraknya aliran sesat saat ini salah satunya akibat banyaknya orang yang menafsirkan Al Qur’an tanpa pemahaman dan ilmu yang tepat.
“Kita harus memperkokoh aqidah kita dengan tafsir Al Qur’an berdasar pada kaidah yang benar, tuntunan agama sangat penting artinya bagi kita,” kata Rohana mengutip kata-kata Fauzi Bowo. Dalam kajian yang bertajuk “Aqidah murni dan benar dalam ajaran Al Qur’an”, menghadirkan pembicara Ary Ginanjar, direktur sekaligus pencetus program pelatihan kematangan emosi (Emotional Spiritual Quationt-ESQ).
Sebelumnya pada 31 Oktober 2007 ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah secara resmi dilarang penyebaran dan kegiatannya di seluruh wilayah DKI Jakarta karena sejumlah doktrinnya yang menyimpang dari ajaran Islam. Ketua MUI DKI Jakarta KH.Munzir Tamam mengatakan motif para warga yang tertarik dengan aliran itu masih dikaji, ia tidak menutup kemungkinan juga karena iming-iming ekonomi. “Untuk mencegah timbulnya aliran yang menyimpang dari ajaran Islam ini maka saya minta para Dai untuk secara jelas dan gamblang memaparkan agama Islam kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, program ESQ sejak digagas mulai 1995 dan dimasyarakatkan pada 2000 hingga saat ini telah diikuti oleh 467.339 peserta. ESQ Leadership Centre yang didirikan Ary Ginanjar adalah lembaga pengembangan sumberdaya manusia yang telah menghasilkan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia sampai ke luar negeri seperti Malaysia, Belanda, Singapura dan Brunei Darussalam. ESQ dalam pelatihannya menggabungkan dan pengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual.
Selain Pemprov DKI yang telah bekerjasama sejak tahun lalu, ESQ juga telah melakukan pelatihan di sejumlah pemprov, pemkot, pemda se Indonesia diantaranya pemprov Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Sejumlah departemen juga telah mengikutsertakan pegawainya mendapatkan pelatihan ESQ seperti Departemen Komunikasi dan Informatika yang mengikutsertakan 600 pegawainya. ( ant )
Read more
Dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Rohana Manggala pada acara kajian sosial dan keagamaan yang berlangsung di Balaikota Jakarta, Rabu [28/11] menekankan pentingnya penafsiran al Qur’an secara benar.
Gubernur DKI menilai fenomena maraknya aliran sesat saat ini salah satunya akibat banyaknya orang yang menafsirkan Al Qur’an tanpa pemahaman dan ilmu yang tepat.
“Kita harus memperkokoh aqidah kita dengan tafsir Al Qur’an berdasar pada kaidah yang benar, tuntunan agama sangat penting artinya bagi kita,” kata Rohana mengutip kata-kata Fauzi Bowo. Dalam kajian yang bertajuk “Aqidah murni dan benar dalam ajaran Al Qur’an”, menghadirkan pembicara Ary Ginanjar, direktur sekaligus pencetus program pelatihan kematangan emosi (Emotional Spiritual Quationt-ESQ).
Sebelumnya pada 31 Oktober 2007 ajaran Al Qiyadah Al Islamiyah secara resmi dilarang penyebaran dan kegiatannya di seluruh wilayah DKI Jakarta karena sejumlah doktrinnya yang menyimpang dari ajaran Islam. Ketua MUI DKI Jakarta KH.Munzir Tamam mengatakan motif para warga yang tertarik dengan aliran itu masih dikaji, ia tidak menutup kemungkinan juga karena iming-iming ekonomi. “Untuk mencegah timbulnya aliran yang menyimpang dari ajaran Islam ini maka saya minta para Dai untuk secara jelas dan gamblang memaparkan agama Islam kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, program ESQ sejak digagas mulai 1995 dan dimasyarakatkan pada 2000 hingga saat ini telah diikuti oleh 467.339 peserta. ESQ Leadership Centre yang didirikan Ary Ginanjar adalah lembaga pengembangan sumberdaya manusia yang telah menghasilkan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia sampai ke luar negeri seperti Malaysia, Belanda, Singapura dan Brunei Darussalam. ESQ dalam pelatihannya menggabungkan dan pengembangkan kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual.
Selain Pemprov DKI yang telah bekerjasama sejak tahun lalu, ESQ juga telah melakukan pelatihan di sejumlah pemprov, pemkot, pemda se Indonesia diantaranya pemprov Gorontalo, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah.
Sejumlah departemen juga telah mengikutsertakan pegawainya mendapatkan pelatihan ESQ seperti Departemen Komunikasi dan Informatika yang mengikutsertakan 600 pegawainya. ( ant )
0 DEMOKRATISASI PENDIDIKAN (Tela'ah Kritis Kebijakan UU BHP)
By Abd Ghani on
Selama beberapa tahun terakhir ini, wajah pendidikan di negara kita masih sangat buram, hal ini terbukti dengan adanya pergantian sistem pendidikan yang terus menerus tidak pernah kelihatan dampak positifnya, sebaliknya anggaranya yang dikeluarkan sudah sangatlah banyak dalam membuat sebuah kebijakan atau peraturan. Tak heran, jika setiap kali pergantian pemerintahan selalu membawa dampak perubahan pada kebijakan pendidikan. Lalu, Apakah hal ini merupakan inkonsistensi kebijakan pemerintah atau dinamisasi tuntutan zaman?.
Salah satu kebijakan yang baru-baru ini adalah munculnya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang diamanahkan dalam payung hukum UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pada pasal 53 ayat 4 yang mengintruksikan ketentuan BHP diatur dalam undang–undang sendiri.
Dengan adanya UU BHP diharapkan pendidikan kita lebih kreatif, mandiri dan lebih maju. Selain itu, UU BHP juga diharapkan bisa mengoptimalkan otonomi kampus yang berdampak lebih positif sebagai bentuk indepensi pendidikan.
Kronologis UU BHP ini, sebenarnya bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Meskipun ada sedikit perbedaan tetapi secara praksis antara BHMN & BHP tak ubahnya sama. Sebab realisasi UU BHP sama-sama akan menyeret institusi pendidikan negeri menuju swastanisasi pendidikan seperti halnya perusahaan. Segala bentuk pengelolaanya bersifat mandiri mulai dari pencarian founding dana sampai pada menejemen yang berorientasi pada output.
Berdasarkan pada UU BHP Pasal 34 ayat 3 bahwa "Pemerintah menanggung sekurang-kurangnya dua per-tiga biaya pendidikan untuk BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHPP sesuai dengan standar nasional pendidikan". Inilah yang mengindikasikan bahwa pemerintah secara perlahan-lahan akan melepaskan tanggungjawabnya terhadap dunia pendidikan. Jika demikian satu per-tiga dari biaya pendidikan adalah ditanggung lembaga pendidikan atau bahkan akan menjadi tanggungjawab orang tua peserta didik. Namun Realitasnya berbagai Perguruan Tinggi yang sudah diBHMN lebih dulu telah mengalami kenaikan SPP maka secara otomatis dengan adanya BHP hal ini pun akan terjadi sama.
Di sisi lain, lembaga pendidikan juga diperbolehkan membuka seluas-luasnya akses founding seluas-luasnya. Sebagaimana diatur dalam UU BHP pasal 37 ayat 1, 2 dan 3:
1. Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada BHP yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar BHP dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasi, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
2. Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupaantara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Dari beberapa pasal di atas memicu terbuka lebarnya peluang komersialisasi serta neo-liberalisai pada pendidikan dan akan menjerumuskan nilai-nilai idealisme pendidikan dalam kubangan pragmatisme. Sebab secara teoritis sebenarnya otonomisasi pendidikan adalah desakan pendonor dana yang mengacu pada nilai pasar, hal ini secara implisit sepaham dengan kesepakatan-kesepakatan pada pertemuan Paris Club, CGI atau bahkan tuntutan IMF. Disini pula, instansi pendidikan akan bermain pada bursa saham. Secara logis orang yang paling miskin adalah orang-orang yang paling sedikit sahamnya dan orang yang akan paling ditindas.
Di samping itu, untuk menghindari pailit yang diatur UU BHP pasal 49, stickholder swastanisasi pendidikan dituntut untuk survive agar terhindar dari kebangkrutan atau hutang. Jika tidak, maka instansi pendidikan bisa dibubarkan, lalu berapa ribu peserta didik yang akan menjadi korban. Atau sebaliknya lagi-lagi orang tua peserta didik yang akan menjadi tumbal pemikul biaya SPP pendidikan yang semakin tinggi.
Jika demikian, Sepatutnya Pendidikan mahal-lah yang sebenarnya harus dijanjikan pemerintah bukan pendidikan murah atau bahkan gratis. Sebab pendidikan hanya untuk kaum borjuis yang menjadi jurang pemisah antara kaum proletar dengan kaum elit. Maka benar jika pendidikan bermutu hanya untuk orang kaya, sebaliknya orang miskin hanya mengenyam pendidikan rongsokan.
Walaupun dalam mengantisipasi hal itu, pemerintah dalam UU BHP pasal 38 menjanjikan memberikan alokasi dana bagi peserta didik yang kurang mampu, namun kenyataannya bantuan pemerintah tidak pernah efektif atau bahkan tidak fungsional. Sebab konsekwensi pengucuran dana bantuan terkadang juga akan mencegah penarikan iuran sebuah instansi pendidikan, itupun tidak akan pernah bisa mencukupi, semisal Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS).
Padahal yang diharapkan bangsa kita ini bukanlah sebatas bantuan dana tetapi terjangkaunya pendidikan bagi seluruh rakyat. Sehingga aplikasi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bisa benar-benar terealisasi.
Kini Impian pendidikan yang tertuang dalam Pembukaan & Pasal 31 UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan hak bagi segala bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hanya menjadi angan-angan utopis belaka.
Maka demi tegaknya demokratisasi pendidikan, pemerintah tidak perlu memberikan konsepsi yang terawang-awang namun jauh dari realitas. sebaliknnya yang diharapkan adalah kebijakan pro rakyat, yang sinergis antara sebuah konsep dengan realitas rakyat seluruh Indonesia.
Salah satu kebijakan yang baru-baru ini adalah munculnya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP), yang diamanahkan dalam payung hukum UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 pada pasal 53 ayat 4 yang mengintruksikan ketentuan BHP diatur dalam undang–undang sendiri.
Dengan adanya UU BHP diharapkan pendidikan kita lebih kreatif, mandiri dan lebih maju. Selain itu, UU BHP juga diharapkan bisa mengoptimalkan otonomi kampus yang berdampak lebih positif sebagai bentuk indepensi pendidikan.
Kronologis UU BHP ini, sebenarnya bermula dari lahirnya peraturan pemerintah (PP) No. 60 dan 61 tahun 1999, tentang perubahan perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN). Meskipun ada sedikit perbedaan tetapi secara praksis antara BHMN & BHP tak ubahnya sama. Sebab realisasi UU BHP sama-sama akan menyeret institusi pendidikan negeri menuju swastanisasi pendidikan seperti halnya perusahaan. Segala bentuk pengelolaanya bersifat mandiri mulai dari pencarian founding dana sampai pada menejemen yang berorientasi pada output.
Berdasarkan pada UU BHP Pasal 34 ayat 3 bahwa "Pemerintah menanggung sekurang-kurangnya dua per-tiga biaya pendidikan untuk BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik pada BHPP sesuai dengan standar nasional pendidikan". Inilah yang mengindikasikan bahwa pemerintah secara perlahan-lahan akan melepaskan tanggungjawabnya terhadap dunia pendidikan. Jika demikian satu per-tiga dari biaya pendidikan adalah ditanggung lembaga pendidikan atau bahkan akan menjadi tanggungjawab orang tua peserta didik. Namun Realitasnya berbagai Perguruan Tinggi yang sudah diBHMN lebih dulu telah mengalami kenaikan SPP maka secara otomatis dengan adanya BHP hal ini pun akan terjadi sama.
Di sisi lain, lembaga pendidikan juga diperbolehkan membuka seluas-luasnya akses founding seluas-luasnya. Sebagaimana diatur dalam UU BHP pasal 37 ayat 1, 2 dan 3:
1. Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada BHP yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar BHP dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasi, dan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
2. Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupaantara lain sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan penerimaan lain yang sah.
3. Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada BHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
Dari beberapa pasal di atas memicu terbuka lebarnya peluang komersialisasi serta neo-liberalisai pada pendidikan dan akan menjerumuskan nilai-nilai idealisme pendidikan dalam kubangan pragmatisme. Sebab secara teoritis sebenarnya otonomisasi pendidikan adalah desakan pendonor dana yang mengacu pada nilai pasar, hal ini secara implisit sepaham dengan kesepakatan-kesepakatan pada pertemuan Paris Club, CGI atau bahkan tuntutan IMF. Disini pula, instansi pendidikan akan bermain pada bursa saham. Secara logis orang yang paling miskin adalah orang-orang yang paling sedikit sahamnya dan orang yang akan paling ditindas.
Di samping itu, untuk menghindari pailit yang diatur UU BHP pasal 49, stickholder swastanisasi pendidikan dituntut untuk survive agar terhindar dari kebangkrutan atau hutang. Jika tidak, maka instansi pendidikan bisa dibubarkan, lalu berapa ribu peserta didik yang akan menjadi korban. Atau sebaliknya lagi-lagi orang tua peserta didik yang akan menjadi tumbal pemikul biaya SPP pendidikan yang semakin tinggi.
Jika demikian, Sepatutnya Pendidikan mahal-lah yang sebenarnya harus dijanjikan pemerintah bukan pendidikan murah atau bahkan gratis. Sebab pendidikan hanya untuk kaum borjuis yang menjadi jurang pemisah antara kaum proletar dengan kaum elit. Maka benar jika pendidikan bermutu hanya untuk orang kaya, sebaliknya orang miskin hanya mengenyam pendidikan rongsokan.
Walaupun dalam mengantisipasi hal itu, pemerintah dalam UU BHP pasal 38 menjanjikan memberikan alokasi dana bagi peserta didik yang kurang mampu, namun kenyataannya bantuan pemerintah tidak pernah efektif atau bahkan tidak fungsional. Sebab konsekwensi pengucuran dana bantuan terkadang juga akan mencegah penarikan iuran sebuah instansi pendidikan, itupun tidak akan pernah bisa mencukupi, semisal Bantuan Dana Operasional Sekolah (BOS).
Padahal yang diharapkan bangsa kita ini bukanlah sebatas bantuan dana tetapi terjangkaunya pendidikan bagi seluruh rakyat. Sehingga aplikasi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas No.20 Tahun 2003 dengan tegas menyatakan “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” bisa benar-benar terealisasi.
Kini Impian pendidikan yang tertuang dalam Pembukaan & Pasal 31 UUD 1945, yang mewajibkan pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memberikan hak bagi segala bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak, hanya menjadi angan-angan utopis belaka.
Maka demi tegaknya demokratisasi pendidikan, pemerintah tidak perlu memberikan konsepsi yang terawang-awang namun jauh dari realitas. sebaliknnya yang diharapkan adalah kebijakan pro rakyat, yang sinergis antara sebuah konsep dengan realitas rakyat seluruh Indonesia.
0 Menghadapi Globalisasi Dengan Konsistensi “Mural”
By Abd Ghani on 08 Mei 2009
Dalam keseluruhan ajaran Islam, akhlak (mural) menempati kedudukan yang sangat mulia dan sangat urgen, hal ini berdasarkan kaidah bahwa Rasulullah menempati akhlak yang mulia sebagai misi pokok risalah Islam. Akhlak merupakan salah satu ajaran pokok agama Islam, sehingga Rasulullah mendefinisikan agama Islam itu dengan akhlak yang baik. Hadist Nabi yang menjelaskan, bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi ya..Rasulullah.. apa agama itu? Rasulullah menjawab “agama itu adalah akhlak yang baik”.
Akan tetapi dengan adanya globalisasi yang sangat berkembang pesat sesuai dengan moderenisasi dan perkembangan zaman, maka “mural” semakin terkikis seakan tidak lagi dibutuhkan dan tidak pernah diperhatikan lagi. Padahal kalau kita melihat pada sejarah islam, yang mungkin bisa dikatakan sebagai sumber lanadasan islam yang ke tiga setelah Al-quran dan Al-hadist, bahwa diutusnya Muhammad sebagai Rasul yang terakhir ialah untuk menyempurnakan akhlak (“mural”) ummatnya, inilah Firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad pada waktu perjuangannya untuk merubah aqidah dan “mural” penduduk jahiliyah pada waktu itu, sehingga tragedi ini dibukukan dan menjadi sejarah yang seharusnya selalu dikaji oleh kita selaku pengikutnya.
Zaman sudah mulai berubah, sesuatu yang kuno sudah dimoderenkan, dan globalisasi selalu menunggu didepan kita. Oleh karena itu, muncullah sebuah pertanyaan, perlukah mural juga berubah?. Suatu perubahan yang sangat ironis sekali apabila mural juga ikut-ikutan berubah. Seiring dengan perubahan zaman, akankah penampilan seseorang juga beruah?, saya kira islam tidak pernah mengajarkan perubahan “mural”. Adanya globalisasi ini bukan berarti islam menuntut untuk memodivikasi “mural” dalam menjawab perubahan waktu dan tantangan zaman. Sampai kapanpun mural tidak bisa dirubah, sejak pertama kali munculnya islam, sampai saat ini mural tetaplah konsisten diposisikan sebagai penyelamat (memperbaiki) ummat dan untuk membenahi diri agar selalu sejalan dengan undang-undang yang diajarkan dalam islam.
Waktu memang selalu berjalan, dan zamanpun juga selalu berganti. Globalisasi dan moderenisasi selalu dihiasi dengan aroma-aroma yang menakjubkan, sehingga banyak dari penduduk dunia untuk merasakannya. Akan tetapi sampai saat ini tidak pernah ada pendapat dari ilmuwan, budayawan, sastrawan, ataupun para da’i, dan tokoh-tokoh islam lainnya yang berani menyerukan agar “mural” kita dimodivikasi sedemikian rupa agar tidak ketinggalan zaman, yang ada hanyalah bagaimana kita ummat islam selalu konsisten dan bisa menjaga “mural” kita agar kita tidak terjurumus dengan perubahan zaman, globalisasi dan muderenisasi.
Mural yang seperti apa yang harus dijaga?, yaitu mural yang dimana Rasulullah mengajarkan kepada ummatnya dulu tentang bagaimana cara berprilaku yang baik, sifat yang baik, berpenampilan (berpakaia) yang sopan yang sesuai dengan tuntunan islam, dan perbuata-perbutan yang baik lainnya. Inilah yang dimaksud dengan “mural” tersebut. Hal ini harus benar-benar bisa dijaga, karena hal ini tidak akan pernah berubah meskipu waktu dan zaman terus berubah.
Menghadapi globalisasi dengan ilmu pengetahuan, ataupun dengan segala hal yang dianggap moderen itu adalah pentung, akan tetapi tidak kalah pentingnya juga kalau “mural” disini juga dijadikan sebuah solusi bagaimana kita menghadapi era globalisasi ini. Karena, kalau “mural” kita tidak diperhatikan, maka islam akan hancur terkikis oleh globalisasi dan perubahan zama yang semakin moderen.
Akan tetapi dengan adanya globalisasi yang sangat berkembang pesat sesuai dengan moderenisasi dan perkembangan zaman, maka “mural” semakin terkikis seakan tidak lagi dibutuhkan dan tidak pernah diperhatikan lagi. Padahal kalau kita melihat pada sejarah islam, yang mungkin bisa dikatakan sebagai sumber lanadasan islam yang ke tiga setelah Al-quran dan Al-hadist, bahwa diutusnya Muhammad sebagai Rasul yang terakhir ialah untuk menyempurnakan akhlak (“mural”) ummatnya, inilah Firman Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad pada waktu perjuangannya untuk merubah aqidah dan “mural” penduduk jahiliyah pada waktu itu, sehingga tragedi ini dibukukan dan menjadi sejarah yang seharusnya selalu dikaji oleh kita selaku pengikutnya.
Zaman sudah mulai berubah, sesuatu yang kuno sudah dimoderenkan, dan globalisasi selalu menunggu didepan kita. Oleh karena itu, muncullah sebuah pertanyaan, perlukah mural juga berubah?. Suatu perubahan yang sangat ironis sekali apabila mural juga ikut-ikutan berubah. Seiring dengan perubahan zaman, akankah penampilan seseorang juga beruah?, saya kira islam tidak pernah mengajarkan perubahan “mural”. Adanya globalisasi ini bukan berarti islam menuntut untuk memodivikasi “mural” dalam menjawab perubahan waktu dan tantangan zaman. Sampai kapanpun mural tidak bisa dirubah, sejak pertama kali munculnya islam, sampai saat ini mural tetaplah konsisten diposisikan sebagai penyelamat (memperbaiki) ummat dan untuk membenahi diri agar selalu sejalan dengan undang-undang yang diajarkan dalam islam.
Waktu memang selalu berjalan, dan zamanpun juga selalu berganti. Globalisasi dan moderenisasi selalu dihiasi dengan aroma-aroma yang menakjubkan, sehingga banyak dari penduduk dunia untuk merasakannya. Akan tetapi sampai saat ini tidak pernah ada pendapat dari ilmuwan, budayawan, sastrawan, ataupun para da’i, dan tokoh-tokoh islam lainnya yang berani menyerukan agar “mural” kita dimodivikasi sedemikian rupa agar tidak ketinggalan zaman, yang ada hanyalah bagaimana kita ummat islam selalu konsisten dan bisa menjaga “mural” kita agar kita tidak terjurumus dengan perubahan zaman, globalisasi dan muderenisasi.
Mural yang seperti apa yang harus dijaga?, yaitu mural yang dimana Rasulullah mengajarkan kepada ummatnya dulu tentang bagaimana cara berprilaku yang baik, sifat yang baik, berpenampilan (berpakaia) yang sopan yang sesuai dengan tuntunan islam, dan perbuata-perbutan yang baik lainnya. Inilah yang dimaksud dengan “mural” tersebut. Hal ini harus benar-benar bisa dijaga, karena hal ini tidak akan pernah berubah meskipu waktu dan zaman terus berubah.
Menghadapi globalisasi dengan ilmu pengetahuan, ataupun dengan segala hal yang dianggap moderen itu adalah pentung, akan tetapi tidak kalah pentingnya juga kalau “mural” disini juga dijadikan sebuah solusi bagaimana kita menghadapi era globalisasi ini. Karena, kalau “mural” kita tidak diperhatikan, maka islam akan hancur terkikis oleh globalisasi dan perubahan zama yang semakin moderen.
Puisi
Ruang Sahabat
Ruang Sahabat
Sepenggal Taqdir
Pemimpin Ideal
Radikalisme Islam
Kajian Kemahasiswaan
Untuk Indonesiaku 




