Selamat Datang di http://ghanie-np.blogspot.com Dan Selamat Menikmati Sepenggal Taqdir Dari Anak Kepulauan Ini
Mohon ma'af sebelumnya, sudah lama tidak saya Update, karena masih banyak kesibukan yang harus saya selesaikan.
Sekedar Kata Pengantar :
Kureguk kopi sambil menyelesaikan satu puisi. Kamu di sisiku, menjadi kitab refrensiku. Kubuka halaman hatimu, tak kutemukan kata pengganti yang lebih indah untuk kutulis. Selamat Menikmati...

SEPUTAR PERMASALAHAN DALAM PERKAWINAN (Retaknya Suami Istri Dengan Beberapa Macam Perceraian)


Perceraian Menurut Hukum Islam
Perceraian menurut ketentuan Hukum Islam secara umum cukup banyak tertuang dalam Kitab-kitab tradisional dan buku-buku yang membahas Hukum Islam. Perceraian jika diterjemahkan kedalam bahasa Arab disebut “ Al-Firqoh jamaknya Al-Firoq”.
Al-Firqoh secara bahasa berarti “Al-iftiroq yaitu pemisahan atau perpecahan yang jamaknya “Firoq” dan menurut istilah Al-Firoq adalah pelepasan tali perkawinan dan pemutusan hubungan antara suami isteri dengan adanya sebab dari beberapa sebab.
Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa perceraian tidak hanya dilakukan atas keinginan seorang suami namun juga dapat terjadi atas keinginan isterinya hanya perceraian itu terjadi harus didasari oleh adanya sebab atau alasan yang dibenarkan oleh hukum. Seorang suami atau seorang isteri tidak begitu saja melakukan perceraian sebab bagaimanapun perceraian pada dasarnya menurut ketentuan hukum Islam tetap terlarang terkecuali didukung oleh alasan.
Sesuai dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Ibnu Majah, dari Ibnu Umar, Nabi SAW bersabda yang artinya : “Thalak adalah perbuatan halal yang dibenci oleh Allah”.
Dalam hadist lain Riwayat Ashabus-Sunnah yang dihasankan oleh Turmudzi yang artinya: Dari Tsauban, bahwa rasulullah SAW bersabda: “Siapapun perempuan yang minta cerai kepada suaminya tanpa suatu sebab, maka haram baginya bau syorga”. (Hadist Turmuzi)
Dari hadist-hadist tersebut diatas, maka para ahli fiqih berselisih pendapat tentang hukum perceraian tersebut, namun pendapat yang paling banyak dan dianggap paling benar adalah bahwa perceraian itu hukumnya terlarang kecuali karena alasan yang benar.
Selanjutnya dilihat dari alasan terjadinya perceraian, maka hukum perceraian itu berfariasi mulai dari wajib sampai haram (Abu Bakr Jabir Al-Jaziri, Jakarta 2000) yaitu:
1. Wajib apabila terjadi syiqoq (pertengkaran) antara kedua suami isteri, kemudian diutus dua orang pendamai (hakam) dan kedua pendamai tersebut gagal dalam usahanya dan tidak ada jalan lain selain perceraian.
2. Makruh apabila perceraian dilakukan tanpa adanya sebab yang mendesak.
3. Mubah apabila perceraian karena antara pasangan suami isteri sudah tidak ada lagi kecocokan yang menimbulkan ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga.
4. Sunah apabila isteri tidak dapat menjaga kehormatan dirinya dan tidak mau menerima nasehat dari suaminya.
5. Haram apabila perceraian dijatuhkan pada saat isteri dalam keadaan haidl.
Pengertian bahwa perceraian itu adalah pelepasan tali perkawinan baik atas kehendak suami atau kehendak isteri dapat dilihat dari isyarat Al-Qur’an dalam surat Al-Baqoroh ayat 229 yang artinya: ”Thalak (yang dapat dirujuk) itu dua kali, setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika keduanya hawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu hawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya. Itulah Hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka ialah orang-orang yang zalim.
Pengertian bahwa seorang isteri dapat menebus dirinya dipahami bahwa seorang isteri dapat memohonkan perceraian dengan cara mengeluarkan bayaran kepada suaminya agar suaminya dapat menceraikan dirinya, yang dalam bahasa Fiqih disebut “Khulu”.
Macam-macam Perceraian Menurut Hukum Islam
Dilihat dari akibat perceraian dan dikaitkan dengan ketentuan apakah perceraian tersebut dapat dilakukan rujuk atau tidak, maka perceraian dibagi kedalam dua kelompok besar, yaitu thalak raj’i dan thalak Bain. Menurut ketentuan hukum Islam bahwa: “Thalak Raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama isteri dalam masa iddah”.
Sedangkan thalak Bain terbagi kedalam dua macam, yaitu: thalak bain sugro dan talak bain kubro. Menurut ketentuan Hukum Islam bahwa: Thalak bain shughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah” .Sedangkan “Thalak Ba’in Kubro adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas isteri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al-dukhul dan habis masa iddahnya”.
Dari pengertian di atas dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa jika suatu perceraian telah terjadi, seorang suami telah mengucapkan ikrar thalak terhadap isterinya dan perceraian tersebut jelas memenuhi persyaratan hukum Islam, maka pengembalian hubungan perkawinan yang telah diputus tersebut hanya bisa dilakukan melalui suatu upaya hukum “ruju” atau “nikah baru”. Menurut ketentuan hukum Islam tidak ditemukan jalan lain selain kedua jalan tersebut.
Selanjutnya perceraian dalam Kompilasi Hukum Islam, terdiri atas:
a. Thalak
Ta’rif thalak menurut bahasa Arab adalah melepaskan ikatan, yang dimaksud disini melepaskan ikatan perkawinan”.
Thalak adalah perceraian yang dilakukan atas kehendak suami dengan cara mengucapkan ikrar thalaknya terhadap isteri yang diceraikannya tersebut. Perceraian dalam bentuk thalak merupakan perceraian dalam kelompok thalak raj’i dalam arti jika sang suami yang telah menceraikan isterinya tersebut berkeinginan bersatu kembali dengan isteri yang telah diceraikan dapat ditempuh dengan melakukan upaya “rujuk” selama isteri yang diceraikan masih dalam tenggang waktu masa iddah. Apabila isteri telah habis masa iddahnya namun suami yang menceraikan tersebut ingin kembali lagi dengan isteri tersebut harus melakukan pernikahan baru.
Dari pengertian thalak tersebut dapat dipahami bahwa suatu thalak adalah perbuatan hukum yang terjadi melalui suatu proses sehingga diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan sahnya thalak tersebut adalah suami yang mukallaf, adanya ikatan pernikahan yang hakiki, dan sighat yang jelas.
Rukun-ruku talak tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Adanya ikatan perkawinan.
Dari pengertian bahwa thalak adalah melepaskan ikatan perkawinan, maka tentu thalak itu terjadi pada pasangan suami isteri yang telah terikat dalam perkawinan yang sah, tanpa ikatan perkawinan tentu tidak ada thalak. Hal ini sebagaimana Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh At-Tirmizi dan ia menghasankannya yang artinya: “ Tidak ada nazar bagi seseorang terhadap apa yang tidak dimilikinya, tidak ada pemerdekaan terhadap budak yang tidak dimilikinya dan tidak ada thalak baginya terhadap istri yang tidak dimilikinya”.
Dengan demikian meskipun pasangan suami isteri mengaku telah melakukan pernikahan dan mereka hendak bercerai maka terlebih dahulu harus diketahui secara jelas apakah perkawinan mereka sah menurut hukum atau tidak, jika tidak maka tidak perlu lagi adanya perceraian diantara mereka.
2. Ada sighot thalak yang benar.
Tidak semua ucapan seorang suami kepada isteri mengandung pengertian thalak, sebab thalak adalah sesuatu yang mempunyai dampak yang tidak kecil bahkan didalamnya mengandung sesuatu yang bernilai sakral. Rasulallah SAW bersabda yang artinya : ”Sesungguhnya Allah memaafkan bagi umat-ku terhadap apa saja yang mereka bicarakan kepada dirinya sebagai mereka tidak mengucapkannya, atau selagi mereka tidak mengamalkannya”. (Muttafaq Alaih).
Sighot thalak dilihat dari sisi kalimatnya dapat berupa kalimat yang jelas (Sharih) dan dapat pula berupa kalimat sindiran (Kinayah). Sighot thalak yang jelas merupakan kalimat yang dengan jelas suami menyatakan thalak kepada isterinya, sementara kalimat sindiran, kalimat yang diucapkan hanya merupakan kalimat yang mengandung pengertian thalak di dalamnya, seperti kalimat: “kamu haram bagiku”. Hanya saja jika kalimat thalak termasuk dalam kalimat yang shorih maka akan dianggap sebegai thalak meskipun tanpa niat, sementara kalimat sindiran akan dianggap sebagai thalak jika diikuti dengan niat thalak.
3. Dalam kondisi yang sadar.
Sebagaimana yang diungkapkan diatas, bahwa thalak bukanlah sesuatu yang sepele, sehingga jika seorang suami hendak menceraikan isterinya, maka suami tersebut harus benar-benar dalam kondisi yang sadar atau waras akal atau keinginan yang penuh, sehingga jika suami dalam kondisi gila, tidur atau dalam kondisi emosional, maka ucapan thalaknya tidak dianggap sebagai thalak. Hal tersebut sebagaimana Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ibnu Majah dan Hakim yang artinya: “Tidak ada pembebasan dan thalak dalam kondisi emosional” (Maktabah Syamilah).
4. Adanya dua orang saksi yang adil.
Perbuatan hukum yang disebut thalak merupakan perbuatan yang tidak hanya berakibat hukum kepada pasangan suami isteri yang bercerai namun juga jelas menimbulkan pengaruh kepada pihak lain, dan karenanya tindakan hukum thalak tidak dibenarkan hanya dilakukan secara rahasia, namun harus disaksikan minimal oleh dua orang saksi yang adil. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT, dalam surat At-Thalak ayat 2 yang artinya : “Apabila (isteri-isteri) telah sampai batas iddah mereka, maka peganglah mereka dengan baik atau ceraikan mereka dengan baik dan persaksikanlah kepada dua orang laki-laki yang adil diantara mereka dan tegakkanlah persaksian itu ..”
b. Khulu’
Pengertian khulu’ secara bahasa berarti : ‘meninggalkan’. Sedangkan ‘Khulu’ menurut istilah Ilmu Fiqih berarti “menghilangkan atau mengurungkan aqad nikah dengan kesediaan isteri membayar “iwadl” (ganti rugi) kepada pemilik aqad nikah itu (suami) dengan menggunakan perkataan “cerai atau khulu”. Dengan adanya penebusan dalam proses thalak tersebut, maka khulu’ disebut juga dengan istilah thalak tebus, artinya thalak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak isteri kepada suami.
Pengertian khulu’ sebagai thalak tebus didasarkan kepada hadits riwayat Bukhori dan Nasa’i dari Ibnu Abbas: “Istri Tsabit bin Qais bin Syammas datang kepada Rasulullah SAW sambil berkata yang artinya : “Saya tidak mencela akhlak dan agamanya, tetapi aku tidak ingin mengingkari ajaran Islam. Maka jawab Rasulullah SAW: ‘ Maukah kamu mengembalikan kebunya (Tsabit, suaminya) ?. Jawabnya: “Mau, Maka Rasulullah bersabda: “terimalah (Tsabit) kebun itu dan thalaklah ia satu kali” (H.A. Nawawi Rambe). Jadi pada dasarnya yang memiliki hak cerai itu adalah suami, maka jika perceraian dilakukan atas dasar keinginan isteri diperlukan beberapa syarat yaitu antara lain adalah:
1. Pembayaran yang diberikan oleh isteri disetujui oleh sang suami.
2. Penyebabnya terutama karena isteri khawatir tidak dapat menjalankan hukum Allah dalam kehidupan rumah tangga baik karena isteri sudah tidak lagi menaruh cinta kasih kepada suaminya tersebut atau karena suami memiliki cacad badan sehingga suami tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam hubungan suami-istri.
c. Fasakh
Memfasakh akad nikah berarti membatalkannya dan melepaskan ikatan perkawinan antara suami isteri. Landasan hukum perceraian bentuk fasakh ini adalah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Katsir dari Zaid bin Ka’an yang artinya: “Rasulullah berkawin dengan seorang perempuan dari bani Ghifar, tatkala ia masuk kepada nabi, kemudian nabi melihat disebelah rusuknya terdapat warna putih (sopak), kemudian’ Nabi menolak (mengemabalikan) dia kepada keluarganya”.
Perceraian karena fasakh berbeda dengan perceraian dengan thalak atau khulu’, perceraian karena fasakh lebih dikatakan sebagai pembatalan nikah karena adanya suatu sebab. Dari hadits di atas dapat diketahui bahwa Nabi membubarkan perkawinannya dengan seorang perempuan dari bani Ghifar karena perempuan tersebut memiliki suatu penyakit lain yang menghalangi keharmonisan hubungan suami isteri seperti penyakit gila, kusta dan lain sebagainya. Selain karena adanya penyakit tertentu, perceraian karena fasakh juga dapat terjadi karena salah seorang dari pasangan suami isteri murtad atau karena ternyata pasangan suami isteri tersebut memiliki hubungan yang dilarang melakukan perkawinan seperti saudara sesusuan dan lain sebagainya.
d. Li’an
Kata Li’an berasal dari kata “La’n” yang berarti laknat. Perceraian karena li’an merupakan akibat dari tuduhan seorang suami kepada isterinya bahwa isterinya tersebut telah melakukan zina namun ia tidak dapat menghadirkan empat orang saksi dan suami tersebut berani bersumpah atas kebenaran tuduhannya. Dan jika suami tidak berani bersumpah dan tetap pada tuduhannya, maka sang isteri bersumpah atas kebohongan tuduhan suaminya tersebut. Landasan yuridis cerai li’an adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 6 yang artinya : “Dan orang-orang yang menuduh isteri-isterinya berzina padahal mereka tidak dapat mengajukan para saksi, kecuali dirinya sendiri maka kesaksian salah seorang dari mereka adalah empat kali kesaksian dengan menyebut nama Allah, bahwa sesungguhnya dia tergolong orang-orang yang benar.” Perceraian karena li’an tidak termasuk kepada kelompok perceraian thalak bain sugro atau bain kubro apalagi thalak raj’i, sebab dengan perceraian akibat li’an maka suami isteri tersebut putus perkawinanya untuk selama-lamanya.
e. Zhihar
Zhihar berasal dari kata “Zhihar” artinya punggung. Namun menurut istilah fiqih Zihar adalah ucapan suami kepada isterinya dengan kata antara lain: Engkau dengan aku seperti punggung ibuku”. Dalam arti lain zihar adalah ucapan suami yang mengandung arti bahwa isterinya seperti ibunya.
Pada zaman jahiliyyah, zihar termasuk bagian dari thalak, lalu Islam datang membatalkannya dan menganggap zihar bukan bagian dari thalak, hanya saja suami yang telah menzihar isterinya wajib membayar kiffarat dan suami tersebut tidak dibenarkan berhubungan suami isteri dengan isterinya tersebut sebelum ia membayar kiffarat yaitu memerdekakan budak perempuan, jika tidak mampu, puasa dua bulan berturut-turut dan jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Hal tersebut sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Mujadalah, ayat 3-4 yang artinya: “ Dan orang-orang yang menzihar isteri-isteri mereka, kemudian mereka mencabut kembali apa yang mereka katakan, maka hendaklah memerdekakan seorang budak perempuan, sebelum mereka sentuh menyentuh. Demikian nasehat kepada kamu sekalian tentang perkara ini. Dan Allah Maha tahu apa yang kamu kerjakan. Barang siapa tidak mampu, hendaklah berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum mereka sentuh menyentuh, barang siapa yang tidak mampu, hendaklah memberi makan enam puluh orang miskin”.
Meskipun zihar bukan bagian dari thalak namun akibat dari zihar tersebut menyebabkan putus hubungan suami isteri sebelum suami yang menzihar isterinya membayar kiffarat.
f. Thalak Ta’lik
Ucapan thalak pada umumnya berlaku seketika, namun adakalanya ucapan thalak digantungkan pada suatu syarat dengan dikaitkan pada waktu tertentu yang akan datang. Suami dalam menjatuhkan thalaknya digantungkan kepada suatu syarat, seperti ucapan suami kepada isterinya: ” Jika saya tidak memberikan nafkah kepada engkau tiga bulan berturut-turut, maka jatuhlah thalak satu saya kepadamu”. Thalak seperti itu disebut Thalak Ta’lik.
Dengan melihat proses terjadinya macam-macam perceraian diatas yang memerlukan syarat-syarat tertentu, maka perceraian baru dapat dinyatakan terjadi setelah jelas bahwa perceraian tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan terbukti kebenarannya. Seorang suami yang menceraikan isterinya perlu diketahui apakah perceraian itu dilakukan dengan terpaksa atau tidak, ucapan thalaknya benar atau tidak. Demikian juga seorang isteri yang meminta cerai kepada suaminya dengan cara bersedia membayar suaminya dengan iwadl tentu perlu diketahui terlebih dahulu besar iwadl dan apakah iwadlnya itu disetujui atau tidak oleh suaminya. Demikan juga perceraian akibat li’an yang harus didahului oleh proses tuduhan dan pemeriksaan saksi dan sumpah yang harus dilakukan pada suatu kondisi dan proses tertentu, demikian juga putusnya hubungan suami isteri akibat zihar perlu diketahui apakah ucapan suami tersebut termasuk zihar atau bukan, sehingga perlu diperiksa terlebih dahulu.

comment 0 komentar:

Posting Komentar

 
© Sepenggal Taqdir | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger